Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RULE OF LAW A. Pengertian

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RULE OF LAW A. Pengertian"— Transcript presentasi:

1 RULE OF LAW A. Pengertian Rule of law adalah negara yg penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum. Setiap lembaga pemerintah dan lembaga lainnya yang ada dalam negara itu menjalankan tugas harus dilandasi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula. Dalam negara hukum kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggara kan hukum. Dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Negara berdasarkan hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu: a. keadilan b. kemanfaatan c. kepastian

2 Di negara hukum tidak hanya sebagai formalitas atau prosedur dari
kekuasaan. Bila hanya formalitas maka hukum dapat menjadi sarana pembenaran untuk melakukan tindakan yg salah atau menyimpang. Contoh, pada orde baru presiden sering mengeluarkan Keppres sebagai tempat berlindung dengan dalih telah berdasarkan hukum, padahal dengan Keppres itu dapat menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan rasa keadilan Masyarakat. B.Negara Hukum Formal dan negara hukum material Menurut teori Trias politika dari Montesquieu bahwa tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif yaitu melaksanakan uu yang dibuat parlemen. Tugas pemerintah itu hanyalah melaksanakan apa yang dibuat parlemen. Pada abad ke 19 masih dikuasai gagasan bahwa pemerintah hendaknya tidak turut campur dalam urusan warga negaranya kecuali seperti ben cana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan negara. Penerapan ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil The least government is the best government (pemerintahan yang paling sedikit mengatur adalah pemerintahan yang baik).

3 Negara dalam pandangan ini adalah negara yg memiliki ruang gerak sempit.
Negara hanya mengurusi hal-hal kecil sedangkan yang banyak terutama untuk kepentingan ekonomi diserahkan kepada warga secara liberal. Negara itu mempunyai tugas pasif yaitu baru bertindak apabila hak-hak warga negara dilanggar atau ketertiban umum terancam. Konsep demikian adalah negara hukum dalam arti sempit yang disebut Negara hukum formal (negara hukum klasik). Negara dalam pandangan ini dianggap sebagai penjaga malam. Dengan asumsi negara hukum formal adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yg membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara hukum formal dikecam banyak pihak karena mengakibatkan kesenjangan ekonomi amat mencolok setelah PD II. Kemudian bergeser menjadi pemerintah turut bertanggungjawab atas kehidupan ekonomi dan sosial untuk itu pemerintah tidak boleh pasif maka harus aktif melakukan upaya membangun kesejahteraan. Gagasan pemerintah harus turut membangun kesejahteraan rakyat disebut Welfare state (negara kesejahteraan).

4 Konsep negara kesejahteraan memunculkan negara hukum material atau
negara hukum dalam arti luas. Negara hukum material dapat disebut negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum dalam berebagai lapangan kehidupan. Untuk kesejahteraan rakyat pemerintah diberi kewenangan turut campur urusan warga negara maka pemerintah turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan tidak terikat pada produk legislasi parlemen. Pemerintah dalam hukum material bisa bertindak lebih luas dalam urusan dan kepentingan publik melebih batas-batas yang pernah diatur dalam konsep negara hukum formal. Pemerintah bahkan bisa memiliki kewenangan legislatif dapat diperhatikan terhadap tiga hal berikut: adanya hak inisiatif yaitu hak mengajukan RUU bahkan membuat peraturan yang sederajat dengan UU tanpa lebih dulu persetujuan parlemen tetapi waktunya dibatasi. 2. hak delegasi yaitu membuat peraturan perundang-undangan di bawah UU 3. dapat menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih enunsiatif

5 C. Ciri-ciri negara hukum
Negara hukum dalam arti formal (RECHTSTAATS : rule of law) 1. Menurut Friedrich julius Stahl dengan ciri: a. hak azasi manusia b. pemisahan kekuasaan (trias politica) c. pemerintahan berdasarkan peraturan d. peradilan administrasi dalam perselisihan 2. Menurut AV Dicey dengan ciri: a. supremasi hukum (azas praduga tak bersalah) b. kedudukan yg sama dalam hukum c.terjamin hak-hak manusia dalam UU dan putusan peradilan 3. Komisi International Commission of Jurits pada konfrensinya di Bangkok 1965 mengemukakan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law dengan ciri sbb: a. perlindungan konstitusional Menjamin hak-hak individu cara prosedural untuk memperoleh atas hak yang dijamin.

6 b. badan kehakiman yg bebas dan tidak memihak
c. kebebasan untuk menyatakan pendapat d. pemilihan yang bebas e. kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi f. pendidikan civics kewarganegaraan. Menurut Prof. Sudargo Gautama mengemukakan ada tiga ciri atau unsur negara hukum yaitu: a. terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang karena dibatasi hukum karena individu mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa. b. Azas legalitas Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yg telah ada terlebih dulu yang harus ditaati pemerintah beserta aparatnya. c. Pemisahan kekuasaan Perlu pemisahan antara yang membuat UU, melaksanakan dan badan yang mengadili pelanggar UU

7 5. Menurut Franz Magnis Suseno mengemukakan ada lima ciri negara hukum
sebagai negara demokrasi, yaitu sbb: a. Fungsi kenegaraan dijalankan lembaga sesuai dengan UUD b. UUD menjamin ham yang paling penting. c. Badan-badan negara menjalankan kekuasaan harus taat kepada hukum dasar yang berlaku. d. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadukan ke pengadilan dan putusan pengadilan dilakukan badan negara e. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak. 6. Menurut Kemal Pasha ada tiga ciri khas negara hukum yaitu: a.pengakuan dan perlindungan terhadap ham c. peradilan yang bebas dari pengaruh lain dan tidak memihak d. legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

8 D. Negara hukum Indonesia
1. Landasan yuridis negara hukum Indonesia Landasan hukum itu dimuat padapasal 1ayat 3 UUD 45 yang sebelum dapat kita temui pada penjelasan umum UUD 45. Berdasarkan pengertian itu negara Indonesia memakai istilah rechtstaats yang memungkinkan dipengaruhi Belanda. Perumusan negara hukum Indonesia adalah: a. negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka b.pemerintah negara berdasarkan konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas (tidak absolut) Indonesia sebagai hukum secara material dapat dilihat dalam UUD 45 sbb: a. Pasal 33 dan 34 tentang perekenomian b. Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan 2. Perwujudan negara hukum di Indonesia UUD 45 sebagai hukum dasar negara menempati posisi sebagai hukum tertinggi dalam tertib hukum (legal order) di Indonesia, semua peraturan dibawahnya harus mengacu kepada UUD 45.

9 Tertib hukum sebagai satu kesatuan sistem hukum tersusun secara tertib
Di Indonesia dituangkan dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber Sumber hukum dan Tata urutan peraturan perundang-undangan, sbb.: UUD 45 sebagai hukum tertulis memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. b. Ketetapan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat ditetapan pada sidang. C, UU dibuat DPR bersamapemerintah untuk melaksanakan UUD +Tap MPR d. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Dibuat Presiden bila kegentingan memaksa dan harus diajukan kepada sidang berikutnya pada DPR untuk diterima atau ditolak. e. Peraturan Pemerintah dibuat pemerintah untuk melaksanakan perintah uu. f. Keputusan presiden yg bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan tupoksinya dalam administrasi negara/pemerintahan. g. Peraturan Daerah sebagai peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus di daerah ybs.

10 Menurut UU no 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-
Undangan bahwa urutannya sbb.: a. UUD 45 b. UU atau Perpu c. Peraturan Pemerintah (PP) d. Peraturan Presiden (Perpres) e. Peraturan DAERAH (Perda) Negara hukum Indonesia menurut UUD 45 mengandung prinsip sbb.: Norma hukumnya bersumber pada Pancasila 2. Sistemnya yaitu sistem konstitusi 3. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi 4. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan 5. Organ pembuat UU adalah DPR bersama pemerintah 6. Sistem pemerintahan adalah prersidensil 7. Kekuasaan kehakiman yg bebas dari pengaruh kekuasaan lain 8. Hukum bertujuan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah 9. Adanya jaminan hak azasi dan kewajiban dasar manusia

11 Hubungan negara hukum dengan demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Menurut Franz Magnis Suseno ada lima lima ciri negara demokrasi yaitu: Negara hukum b. Pemerintah di bawah kontrol nyata masyarakat c. Pemilihan umum yang bebas d. Prinsip mayoritas e. Ada jaminan terhadap hak-hak demokratis Menurut sejarah perkembangan demokrasi bahwa tumbuhnya hukum baik Hukum formal maupun hukum material berasal dari gagasan demokrasi Konstitusional yaitu negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi. Gagasan demokrasi pada abad ke 19 menghasilkan hukum klasik (formal) Sedangkan demokrasi konstitusional abad ke 20 menghasilkan rule of Law yang dinamis yaitu negara hukum material. Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan maupun sistem politik berjalan di atas dan tunduk kepada aturan hukum yang disepakati bersama sebagai aturan main demokrasi.

12 Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku
yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula. Aturan main Itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma hukum, dengan demikian di negara demokrasi hukum menjadi sangat dibutuhkan sebagai aturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompotisi sebagai iri demokrasi akan liar tanpa terkendali. Jadi negara demokrasi sangat membutuhkan hukum. Menjadi negara hukum belum tentu telah menjadi negara demokrasi. Masih dibutuhkan syarat di luar hukum agar dapat dinyatakan sebagai negara demokrasi seperti adanya pemilu, kebebasan berpendapat, dll


Download ppt "RULE OF LAW A. Pengertian"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google