Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRiswan Prawira Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
(UU No. 36 tahun 2008
2
Obyek Pajak
3
Objek Pajak penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan laba usaha keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
4
Objek Pajak (lanj.) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi royalti sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta penerimaan atau perolehan pembayaran berkala keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
5
Objek Pajak (lanj.) keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP surplus Bank Indonesia
6
4 KELOMPOK PENGHASILAN Pekerjaan Gaji, Upah, Honor dll
Usaha Laba Usaha Modal/Inv Bunga, Deviden, Royalti, Sewa dll Lain lain Pembebasan Utang, Hadiah, Undian Keuntungan karena likuidasi dsb.
7
Tidak termasuk Obyek pajak
Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan Penggantian atau imbalan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi Dividen atau bagian laba yang diperoleh
8
Iuran yang diperoleh dana pensiun
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun Bagian laba yang diterima oleh anggota CV Penghasilan yang diterima berupa bagian laba dari perusahaan mikro, kecil dan menengah Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu Sisa lebih yang diterima oleh organisasi nirlaba Bantuan yang dibayarkan oleh BPJS
9
Pajak Penghasilan Final
10
Karakteristik Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan
11
Penghasilan yang Dikenakan Pajak Secara Final (PPh Pasal 4 Ayat 2)
Bunga Deposito/Tabungan, obligasi dan SUN serta bunga simpanan koperasi Hadiah atas undian Penghasilan Transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate dan Persewaan Tanah dan/atau bangunan. Penghasilan Lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (deviden, jasa pelayaran DN, penghasilan perwakilan dagang LN, pola bagi hasil dan revaluasi atas aset tetap)
12
Bunga Deposito/Tabungan, Oblig, SUN dan Bunga Koperasi
bunga deposito dan tabungan Tarifnya: 20% dari jumlah bruto WPDN atau BUT Bunga Obligasi dan SUN 15% dari jumlah bruto bagi WPDN dan BUT, 20% bagi WPLN atau sesuai dengan P3B Bunga koperasi 10% bila bunga per bulannya lebih dari Rp Dikecualikan bila jumlah deposito dan tabungan serta SBI tidak melebihi Rp ,-
13
Hadiah atas undian Termasuk hadiah atau penghargaan dari perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi tertentu dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dll. Pengecualian: hadiah langsung. Tarif: 25% dari jumlah penghasilan bruto Pemungutnya adalah penyelenggara undian.
14
Penghasilan Transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
Tarifnya: 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, kecuali bagi pemilik saham pendiri dikenakan pph tambahan sebesar 0,5%
15
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan
Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, dll yang disepakati selain dengan Pemerintah. Dikecualikan jika jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, untuk pembangunan kepentingan umum, hibah sedarah, badan keagamaan, pendidikan dll Tarifnya: 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
16
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau bangunan
PP no. 5 / 2002 jo PP no. 29 / 1996; no. 120/KMK.03/2002; Kep. 227/PJ/2002. Sejak 1 Mei 2002 = 10% x jumlah bruto
17
Jasa konstruksi PP no. 140 / 2002 syarat:
Sertifikat lembaga yang berwenang; Nilai pengadaan sampai dengan 1 Milyar. Tarif PPh: Jasa pelaksanaan = 2% x imbalan bruto; Jasa perencanaan = 4% x imbalan bruto; Jasa pengawasan = 4% x imbalan bruto.
18
Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
PP no. 6 / 2002 jo PP no. 139 / 2000 jo no. 121/KMK/2002 20% x jumlah bruto
19
Selisih Lebih revaluasi Aktiva Tetap
No. 384/KMK.04/1998 jo SE. 29/PJ.42/1998 10% x (nilai pasar - sisa buku fiskal – kompensasi kerugian) Jika untuk restrukturisasi perusahaan bisa dicicil selama 5 tahun, minimal 20% per tahun. Selama 5 tahun Aktiva tetap tidak boleh dijual, jika dijual dikenakan tambahan PPh sebesar 15% x selisih revaluasi.
20
Lain2nya: Pelayaran Dalam Negeri
No. 416/KMK.04/1996 jo SE. 29/PJ.4/1996 1,2% x peredaran bruto. Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri No. 417/KMK.04/1996 jo SE. 32/PJ.4/1996 2,64% x peredaran bruto. Penghasilan BUT Perwakilan Dagang Asing di Indonesia No. 634/KMK.04/1994 0,44% x nilai ekspor bruto
21
15 % x Penghasilan Bruto PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima
Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI dari APBN/APBD 15 % x Penghasilan Bruto bersifat FINAL kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d ke bawah, dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah
22
PPh 21 Final atas Pesangon, THT, JHT yg dibayarkan sekaligus. (PP No
s.d ,- >25 jt s.d 50 jt >50 jt s.d 100 jt > 100 jt s.d 200 jt > 200 jt ke atas 0 % 5 % 10 % 15 % 25 %
23
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.