Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNovi Agustian Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni 2014
2
Landasan Hukum Permen PAN & Reformasi Birokrasi RI No 17, 2013 “Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya” Permen PAN & Reformasi Birokrasi RI No 46, 2013 “Perubahan atas Permen No 17, 2013”
3
Landasan Hukum: Permen PAN & RB Lain-lain: Catatan penting KJP-GB MGB
4
Pasal 1 (17, 2013) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 3. Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi
5
Pasal 6 (3) Jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenjang jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: – a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b – b. Lektor, terdiri dari: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
6
– c. Lektor Kepala, terdiri dari: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c – d. Profesor, terdiri dari: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e
7
Pasal 9 (1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. unsur utama b. unsur penunjang (2) Unsur utama, terdiri dari: a. pendidikan sekolah; b. pelaksanaan pendidikan; c. pelaksanaan penelitian; dan d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
8
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan pendukung yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e
9
Pasal 26 (46, 2013) (1) Dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila: a. mencapai angka kredit yang disyaratkan; b.paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas (2) Dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila: a., b., d. idem di atas c. nilai pretasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
10
(3) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi: a. Lektor, minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah b. Lektor Kepala yang memiliki: 1) ijazah S3 atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi 2) ijazah S2 atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional
11
c. Profesor harus memiliki: 1) ijazah doktor (S3) atau yang sederajat; 2) paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3); 3) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan 4) memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun
12
(4) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan (5) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen ybs memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal bereputasi setelah memperolah gelar doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya
13
(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Mendikbud
15
Lain-lain Karya Ilmiah (kepatutan, etika) Authorship Persantunan (Acknowledgment) Kemiripan/sama Proceedings Seminar (ISBN, Editors) Buku (Referensi, Monograf): Penerbit? Berkala/Jurnal sama, Editor sendiri ‘Linearitas’ keilmuan: peer reviewer FK
16
Pesan: “ Jangan pernah putus-asa manakala berkas pengusulan ke GB di kembalikan untuk diperbaiki, karena capaian (apapun) itu tidak akan terwujud tanpa upaya kerja- keras “(taken for granted)..
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.