Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Adanya Hubungan Antar Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Adanya Hubungan Antar Negara"— Transcript presentasi:

1 Adanya Hubungan Antar Negara
Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan : mengapa sebuah negara harus bergantung dengan negara lain.

2 Faktor adanya hubungan antar negara
a. Persamaan kekayaan Sumber Daya Alam b. Perbedaan Faktor Produksi c. Perbedaan Jumlah Penduduk d. Perbedaan Kondisi Geografis e. Persamaan Nasib dan Letak Geografis

3 Kerjasama Internasional
Pengertian Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

4 Tujuan kerjasama internasional
– Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara – Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi – Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka – Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang

5 Macam-macam kerjasama internasional
Kerjasama Bilateral - Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 negara saja, bersifat treaty contract - mis : Indonesia – Cina Kerjasama Regional - Perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara yang terdapat dalam 1 kawasan, bersifat law making treaty terbatas dan treaty contract - mis : ASEAN, Uni Eropa Kerjasama Multinasional - Perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara tanpa dibatasi oleh suatu region tertentu, bersifat internasional, bersifat law making treaty - mis : PBB, FIFA

6 tahap yang harus dilalui :
1. Perundingan (negotiation) Tim perunding harus mempunyai surat “full powers”,yaitu surut yang menunjukkan bahwa si pembawa surat adalah wakil resmi tertinggi dari negaranya yang diutus untuk mengadakan negosiasi 2. Penandatanganan (signature) 3. Pengesahan (Ratification) Ada 3 lembaga, lembaga eksekutif (presiden/PM), Legislatif (parlemen), Campuran (keduabelah pihak)

7 Mulai berlaku : – Sesuai yang disebut dalam naskah perjanjian itu
– Apabila di dalam naskah tidak tercantum mulai saat berlakunya, maka didasarkan kepada kesepakatan di antara mereka

8 Ketaatan terhadap perjanjian
Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda) Kesadaran hukum nasional, pelaksanaan Perjanjian internasional dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum nasional

9 Penerapan perjanjian – Daya berlaku surut (retroactivity), artinya aturan perjanjian berlaku juga terhadap permasalahan yang terjadi sebelum perjanjian itu dibuat – Wilayah penerapan (teritorial scope),ditentukan dalam perjanjian – Perjanjian penyusul (successive treaty), dibuat perjanjian baru karena yang lama tidak sesuai lagi dengan perjanjian.


Download ppt "Adanya Hubungan Antar Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google