Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPanji Budi Telah diubah "9 tahun yang lalu
2
Materi Pertemuan XI Penyelesaian Kasus Kewarisan
3
Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami cara penyelesaian Kasus Kewarisan Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menentukan bagian masing-masing ahli waris dalam kasus kewarisan Agar mahasiswa dapat menentukan dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian kasus kewarisan Agar Mahasiswa dapat melakukan pembagian harta peninggalan Pewaris
4
Pada Tahun 1945, Ali yang juga merupakan pejuang kemerdekaan, menikah dengan Byta, wanita yang pernah merawat Ali,ketika tertembak dalam perang. Dalam perkawinan mereka, dikaruniai empat orang anak bernama Cahyo (L), Dika (L), Emira (P), dan Fani (P). Saat ini, keempat anak mereka telah menikah. Cahyo, menikah dengan Gina (P) pada tahun 1970, dan perkawinan mereka dikaruniai tiga orang anak perempuan bernama Hani, Ita, dan Jeni. Setelah sepuluh tahun usia perkawinan mereka, Gina mendapat kecelakaan dan terbaring koma. Karena kondisi Gina yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya, cahyo kemudian menikah lagi pada tahun 1981 dengan Linda(P) dan dari perkawinan mereka dikaruniai seorang anak bernama kania (P).
5
Sementara itu, Tahun 1975 Dika menikah dengan Lily, (P) seorang janda muda beranak satu yang bernama Mario (L). Meskipun awalnya perkawinan mereka tidak disetujui karena Lily berasal dari keluarga Non Muslim, namun akhirnya Lily yang menjadi muslimah satu tahun sebelum perkawinannya bisa diterima di keluarga Ali. Meskipun telah lama menikah, Perkawinan mereka tidak juga dikaruniai anak, sehingga untuk melengkapi kebahagiaan mereka Dika mengadopsi Hani, anak perempuan Cahyo, yang juga kakaknya. Pada Tahun 1980, Emira menikah dengan Niko dan perkawinan mereka berlangsung bahagia dengan dikaruniai dua orang anak, Omar (L) dan Pita (P). Sementara itu, sepuluh tahun kemudian anak bungsu Ali menikah dengan Qizardz, seorang laki- laki keturunan Jerman yang tidak beragama Islam. Pernikahan mereka dilangsungkan secara kristen dan setelah pernikahannya, Fina masuk ke Agama suaminya. Dalam perkawinan mereka dikaruniai seorang anak Reynold, yang mengikuti agama orangtuanya.
6
Pada tahun 1985, Sepulang dari menjenguk isteri pertamanya yang sedang koma di rumah sakit, Cahyo mengalami kecelakaan dan meninggal seketika. Saat meninggal duni, harta peninggalan cahyo sebesar RP. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah). Setahun kemudian, Dika yang sedang mendaki gunung terjatuh dari tebing dan setelah mengalami koma sepuluh hari akhirnya Dika meninggal Dunia. Semasa hidupnya, dalam perkawinan Dika dan Lily terjadi syirkah harta dengan komposisi 50-50. Sebelum meninggal dunia, Dika membuat wasiat yang memberikan Mobil senilai RP. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Hani dan Mobil senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Mario. Harta kekayaan keluarga Dika pada saat Dika meninggal adalah RP. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). Biaya pengobatan dan pemakaman Dika sebesar RP. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Dika tidak memiliki hutang pribadi.
7
Ketika pulang dari bepergian bersama kedua anak perempuannya, Byta mengalami kecelakaan pesawat yang menewaskan dirinya dan anak perempuannya yang bernama Fani. Sebelum kematian anak-anaknya, harta kekayaan Byta (setelah dikeluarkan harta suami) sebesar RP. 650.000.000,-(enam ratus lima puluh juta rupiah) dan harta kekayaan fani sebesar RP. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) Pertanyaan. ada berapa Kasus kewarisan Islam Dalam Kasus di Atas? Gambarkan dan selesaikan kasus kewarisan Islam tersebut berdasarkan ajaran Bilateral Hazairin. Gambarkan dan selesaikan kasus kewarisan Islam tersebut berdasarkan ajaran Kewarisan Patrilineal.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.