Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN"— Transcript presentasi:

1 HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
ESTU NUGRAHENI

2 BEBERAPA PENGERTIAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga pembiayaan adalah : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. (menurut SK MenKeu No. 1251/KMK.103/1988 ) (menurut Pasal 1 angka 2 KepPres No.61 tahun 1988 ) badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.

3 DASAR HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Diatur dalam Keputusan Presiden No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Mentri Keuangan No. 1251/KMK.103/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan

4 ISI tentang Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan merupakan istilah yang lebih baru dibandingkan dengan Lembaga Perbankan. Berkembang setelah adanya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (PakDes 88) Kegiatan usaha lembaga pembiayaan menekankan pada fungsi pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

5 Sebagai bagian dari lembaga keuangan bukan bank, lembaga pembiayaan sebelum mengadakan perjanjian dengan nasabah wajib melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah. Prinsip mengenal nasabah ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada Lembaga Keuangan Non Bank. Menutut Pasal 1 angka (5) PMK No. 74/PMK.012/2006, Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan lembaga keuangan non bank untuk mengetahui identitas dan latar belakang nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah.

6 SEWA GUNA USAHA (LEASING) (topik yg diambil)
Pengertian dari Sewa Guna Usaha : Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. ( Menurut Keputusan Mentri Keuangan No.1169/KMK.01/1991) Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

7 Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Penyewa Guna Usaha (Lessee) Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor).

8 Pada prinsipnya pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing) terdiri dari beberapa elemen di bawah ini :
Pembiayaan Perusahaan Penyediaan barang-barang modal Jangka waktu tertentu Pembayaran secara berkala Adanya hak pilih Adanya nilai sisa yang disepakati bersama Adanya pihak lessor Adanya pihak lesse

9 Dasar Hukum Sewa Guna Usaha (Leasing)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No / KMK. 013/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan diperincikan bahwa kegiatan perusahaan pembiayaan meliputi :   Sewa Guna Usaha (leasing)   Model Ventura Perdagangan Surat Berharga Anjak Piutang   Usaha Kartu Kredit Pembiayaan Konsumen

10 PIHAK-PIHAK yang terlibat dalam Sewa Guna Usaha (Leasing)
Melibatkan 4 pihak yang berkepentingan dalam transaksi Leasing, yaitu : Lessor : Perusahaan Leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Lessee dalam bentuk barang modal. Lessee : Perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari Lessor. Supplier : Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada Lessee dengan pembayaran secara tunai oleh Lessor. Bank/Kreditor : Dalam suatu perjanjian atau kontrak, pihak Bank/Kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tsb, namun pihak bank hanya memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada Lessor.

11 Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
mempunyai 4 tahapan utama, yaitu : Perjanjian antara pihak Lessor dan pihak Lessee Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, Lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak Lessee Lessee membayar kepada Lessor uang sewa atas penggunaan barang (Asset) Lessee mengembalikan barang tersebut kepada Lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu, dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut

12 Permodalan Leasing Sesuai PMK No.84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan. Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian Perusahaan Pembiayaan adl : Perusahaan swasta Nasional atau Perusahaan patungan, sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100 Miliar Koperasi, sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50 Miliar

13 JENIS-JENIS Sewa Guna Usaha(Leasing)
Independent Leasing Company adalah jenis pembiayaan leasing dimana Lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai Supplier yang kemudian di Lease kepada pemakai. Skema Independent Lessor Pembelian barang Kontrak leasing SUPPLIER (manufacturer) INDEPENDENT (lessor) LESSOR angsuran pembayaran

14 2. Captive Lessor adalah jenis pembiayaan leasing dimana Lessor memiliki Supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan induk, pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan dan pihak keduanya Lessee sebagai pemakai barang. Skema Captive Lessor Perusahaan Induk (manufacturer) pembayaran SUBSIDIARY (lessor) LESSOR Kontrak leasing Penjualan barang angsuran

15 Lesse Broker/ Packager
adalah jenis pembiayaan Leasing dimana Broker yang biasanya tidak memiliki barang atau peralatan hanya berfungsi mempertemukan calon Lease dengan Lessor. Skema Lesse Broker LESSOR Lessor broker LESSOR LESSOR LESSOR

16 TEKNIK PEMBIAYAAN Sewa Guna Usaha (Leasing)
Secara garis besar dibagi menjadi 2, yaitu : Finance Lease ( Full Pay Out Leasing) adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara Lessor dengan Lessee dengan pemberian hak opsi kepada Lessee pada akhir periode Lease. Operating Lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara Lessor dengan Lessee tanpa pemberian hak opsi kepada Lessee pada akhir periode Lease. Jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tsb berikut dengan bunganya.

17 Perbedaan Dasar antara Finance Lease (Full-Pay Out Leasing) dengan Operating Lease
Perjanjian Lease tidak dapat dibatalkan (dapat kena denda) Dapat dibatalkan setiap saat 2. Masa sewa selama umur ekonomis diberikan hak opsi beli 2. Masa sewa relaif singkat 3. Menggunakan transaksi keuangan (Renral) 3. Tidak ada transaksi Keuangan 4. Tidak dikenakan biaya Lease 4. Transaksi biaya sewa-menyewa 5. Angsuran Leasing kena PPN & PPH (Pasal 23) 6. Bersifat Full Pay Out 6. Tidak bersifat Full Pay Out 7. Lessor tidak dapat menyusutkan barang modal 7. Lessor dapat menyusutkan barang modal

18 Contoh/Kasus Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kredit macet misalnya, konsumen mengajukan kredit kepada perusahaan Leasing dalam bentuk kendaraan, dalam kondisi ini Leasing bisa saja mendapat kerugian dengan macetnya kredit yang harus dibayar oleh konsumen karena tidak adanya jaminan. Maka dari itu pihak Leasing harus benar-benar selektif dalam meminjamkan dana

19 DAFTAR PUSTAKA www.google.com
Budi Rachmat, 2002, Multi Finance Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, Jakarta. CV. Novindo Pustaka Mandiri.


Download ppt "HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google