Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat."— Transcript presentasi:

1 Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik

2 Ciri-ciri BUMN Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

3 Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

4 Peranan pemerintah sebagai pemegang saham
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

5 Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

6 Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

7 Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus pegawai Negeri

8 Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

9 Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah: Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN Persero yang bergerak di bidang hankam negara

10 Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Garuda Indonesia (Persero) PT Aneka Tambang (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Pos Indonesia (Persero) PT Kereta Api Indonesia (Persero)

11 Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah

12 dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan status karyawannya adalan pegawai negeri Contoh :

13 Perjan yang beralih status menjadi persero
Perjan Kereta Api Perjan yang beralih status menjadi perum Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero) Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik Perjan Televisi Republik IndonesiaPerjan Radio Republik Indonesia

14 Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

15 Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): Melayani kepentingan masyarakat umum. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

16 Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum DAMRI,Perum Peruri,Perum Perumnas.

17 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang

18 Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

19 Tujuan Pendirian BUMD:
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

20 Manfaat BUMN: Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara

21 Makna usaha bertujuan untuk meraih keuntungan
Menurut Inpres No. 17 Tahun 1967, ciri-ciri pokok Persero : Makna usaha bertujuan untuk meraih keuntungan Status badan hukum sama dengan bentuk PT Hubungan-hubungan usaha diatur dengan hukum perdata Modal seluruhnya/sebagian milik negara Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara Pimpinan dipegang oleh direksi Karyawannya merupakan karyawan perusahaan swasta biasa Pemerintah berperan sebagai pemegang saham.

22 Perusahaan Daerah (PD)
Adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan didirikannya PD adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dipakai untuk pembangunan daerah Kekayaan negara/daerah dipisahkan dari kekayaan PD untuk menghindari praktek yang tidak efisien. Contoh : PD Air Minum Surakarta, PD Bank Pasar Pekalongan.

23 Perusahaan Negara Umum (Perum)
Kegiatan usaha terutama untuk melayani kepentingan umum, baik produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang usaha merupakan jasa/produksi vital Modal perusahaan mayoritas/seluruhnya dipegang oleh pemerintah. Pemilik modal oleh pihak swasta dimungkinkan Berstatus sebagai badan hukum Aturan perusahaan berdaasrkan hukum perdata Contoh : Perum Pegadaian, Perum DAMRI, Perum Peruri dan lain-lain.

24 Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
 Kegiatan perusahaan terutama untuk pelayanan kesejahteraann umum (public service) Dapat memakai/memiliki fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Ditjen Hubungan hukum di atur menurut hukum publik Seluruh karyawan perjan adalah berstatus pegawai negeri Contoh : Perjan Kereta Api (PJKA)  dulu

25 Koperasi Menurut UU No. 12 Tahun 1967 cq UU No. 5 Tahun 1992 koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang/badan hukum, serta merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama, dan bukan merupakan konsentrasi modal.

26 Fungsi koperasi : Mempertinggi kesejahteraan rakyat/anggota Salah satu urat nadi perekonomian Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional Untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.

27 Sumber keuangan koperasi
Anggota : Simpanan Pokok  saat mulai jadi anggota Simpanan Wajib  membayar pada waktu tertentu Simpanan Sukarela  jumlah dan waktunya tidak tertentu Pinjaman Hasil usaha  modal keuntungan (SHU) koperasi Penanaman modal

28 Berdasarkan fungsi, koperasi dibagi:
Koperasi produksi Bertujuan untuk memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Contoh : Koperasi peternak ayam, koperasi perikanan Koperasi konsumsi Bertujuan untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen/anggota. Contoh : koperasi pegawai negeri, koperasi pesantren Koperasi kredit Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit Usaha.

29 Koperasi kredit Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit Usaha.

30 Pembagian koperasi berdasarkan luas daerahnya
Koperasi primer Unit koperasi terkecil dengan wilayah yang kecil Koperasi pusat Paling sedikit terdiri atas 5 koperasi primer yang sudah berbadan hukum. Gabungan koperasi Sekelompok koperasi, paling sedikit terdiri atas 3 koperasi pusat: contoh : GKSI

31 Induk koperasi Sedikitnya terdiri atas 3 gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum, dimana wilayahnya meliputi seluruh daerah di Indonesia. Contoh : Inkopontren (Induk Koperasi Pesanteen Indonesia)

32 Yayasan Merupakan suatu kumpulan orang/suatu organisasi yang bertujuan bukan untuk mencari keuntungan, jadi lebih bersifat usaha sosial. Yayasan merupakan sebuah badan hukum untuk berbagai macam kegiatan, di luar kondisi persaingan usaha.

33 YAYASAN Merupakan suatu kumpulan orang/suatu organisasi yang bertujuan bukan untuk mencari keuntungan, jadi lebih bersifat usaha sosial. Yayasan merupakan sebuah badan hukum untuk berbagai macam kegiatan, di luar kondisi persaingan usaha. Contoh : Yayasan Supersemar, Jakarta Yayasan Rumah Sakit Bunda, Semarang Yayasan Pendidikan Al Irsyad, Purwokerto Yayasan Panti Asuhan, Solo, dan lain-lain


Download ppt "Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google