Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Objek Pajak Pertambahan Nilai"— Transcript presentasi:

1 Objek Pajak Pertambahan Nilai

2 UU no. 8 th 1983, UUU PPN 1984 PPN dikenakan atas:
Ps 4(2) huruf A: penyerahan BKP didalam daerah pabean yg dilakukan oleh pengusaha Ps 4(1) huruf B: Impor BKP Ps 4(1) Huruf C: penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha Ps 4(1) D: pemanfaatan BKP tidak berwujud dari uar kedaam daerah pabean Ps 4(1) huruf E: pemanfaatan JKP dari luar daerah ke dalam daerah Pabean Ps 4(1) huruf F: ekspor BKP berwujud oleh PKP Ps 4(1) huruf G: ekspor tak berwujud oleh PKP Ps 4(1) huruf H: ekspor JKP oleh PKP

3 Ps 16 C: membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha oleh orang pribadi/badan
Contoh: PT sehat pengelola rumah sakit, suatu ketika membuat gedung dengan luas 500 m untuk parkir.

4 Pada dasarnya semua pengusaha adalah PKP

5 Contoh: PT. Aman berdagang sayuran, atas sayuran tersebut dia menggunakan pick up untuk mengangkut barang dagangannya, kemudian molbil tersebut dijual.atas penjualan tersebut dikenakan PPN ps 16 D Pasal 16 D penyerahan BKP berupa asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh PKP

6 Yang diserahkan adalah BKP atau JKP
Dilakukan didalam daerah Pabean Indonesia Dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP bersangkutan Ps 1(15), Ps 4(1) syarat penyerahan BKP/BKP harus memenuhi 3 syarat:

7 Objek pajak berdasarkan: PS 4(1) huruf A dan C UU PPN 1984:
Barang kena Pajak Jasa Kena pajak Penyerahan BKP Daerah Pabean Kegiatan usaha/pekerjaan Pengusaha kena pajak

8 Barang tidak kena Pajak: Ps 4(2)
1. BKP BKP: barang kena pajak adalah barang berwujud menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yag dikenakan pajak berdasarkan Undang undang Barang tidak kena Pajak: Ps 4(2) Barang hasil pertambangan: minyak mentah,gas bumi,panas bumi,batu bara sebelum diproses, sembako

9 2. JKP JKP : Ps 2(5) UU PPN 1984: adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/fasilitas,kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan atas petunjuk dari pemesan

10 3. Jasa tida kena pajak PPN:
Jasa bidang pelayanan medic, jasa pelayanan social, jasa bidang pengiriman surat dan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa dibidang pendidikan, jasa dibidang kesenan dan hiburan, Jasa penyiaran yang bersifat bukan ikan, Jasa angkutan umum didarat dan diair serta jasa angkutan udara dalam negeri, jasa parkir, jasa boga dan catering

11 4. Penyerahan BKP: Penyerahan hak atas BKP atas suatu perjanjian: Tukar menukar,Jual beli (angsuran,tunai) Penagihan BKP karena perjanjian sewa beli dan atau leasing Penyerahan kepada pedagang lelalui juru lelang Pemakaian sendiri atau pemberian Cuma Cuma BKP BKP berupa persediaan asset yang semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya Penyerahan barang secara konsinyasi Penyerahan barang berdasarkan prinsip murabahah

12 5. Penyeraan BKP yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan bkp menurut undang undang
Penyerahan BKP Kepada makelar Penyerahan BKP untuk jamnian utang piutang Penyerahan BKP Pusat-cabang yang memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan,peleburan pemekaran,pemecahan dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan menerima pengalihan adalah PKP

13 6. Penyerahan JKP Pasal 1(7) ps 4 ayat 1 huruf C UU PPN 1984
Setiap pemberian Jasa kena pajak Pemakaian sediri jasa kena pajak Pemberian Cuma Cuma JKP

14 Contoh pemberian jasa kena pajak: salon memberikan jasa potong rambut kepada klien
Contoh pemakaian sendiri kena pajak: perusahaan telekomunikasi menggunkan jasa telekomunikasi untuk rumah direksi Contoh pemberian jasa dengan cuma Cuma: Perusahaan jasa konstruksi Membangun gedung untuk ditempati karyawan/ rumah dinas dikenakan pajak PPN

15 Daerah Pabean : Ps 1(1) UUPPN 1984: daerah indonseia meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara serta ZEE Jasa Ekspor BKP dan JKP

16 Subjek pajak PPN

17 Subjek Pajak dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu selaku pihak yang memikul beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun konsumennya sepanjang peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak yang sama.

18 pasal 1 angka 15 Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP (Pasal 3, PMK 68/PMK.03/2010).

19 pasal 1 angka 14 menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya :

20 Kewajiban Subjek Pajak
Kewajibannya: melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; memungut pajak yang terutang- membuat faktur pajak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang menyelenggarakan pencatatan melaporkan penghitungan pajak  mengisi dan enyampaikan SPT masaPPN

21 Pengusaha kecil Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013
Mulai 1 Januari 2014, pengusaha dengan penjualan (omzet) tak lebih dari Rp 4,8 Milyar setahun tidak wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, dikecualikan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

22 melaporkan penghitungan pajak  mengisi dan menyampaikan SPT masaPPN
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; memungut pajak yang terutang- membuat faktur pajak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang menyelenggarakan pencatatan melaporkan penghitungan pajak  mengisi dan menyampaikan SPT masaPPN

23 PP 11 UU PN 1984 Jo Ps 17 PP No.1/2012 Saat pajak terutang
Penyerahan BKP Penyerahan BkP Impor BKP Pemanfaatan BKP?JKP dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean Ekspor BKP/JKP Pada saat pembayaran dalam hal barang belum diterima

24 More perfect if we are reading and study more n more


Download ppt "Objek Pajak Pertambahan Nilai"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google