Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

X3 PERADILAN MILITER Annisa Rizqi Damayanti (02)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "X3 PERADILAN MILITER Annisa Rizqi Damayanti (02)"— Transcript presentasi:

1 X3 PERADILAN MILITER Annisa Rizqi Damayanti (02)
Rumaisha Amana Kartika (21) Wirinda Shafira (24) Aji Nur Fauzan (25) Cahyo Wibi Yogiswara (26) Raihan Hananto (32)

2 sejarah Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun Kemudian terbit UU No. 8 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada Tahun 1950, terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disahkannya Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950 menjadi Undang-undang No. 5 Tahun Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan.

3 sejarah Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara. Dan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan, lahirlah Undang-undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Undang- undang ini merubah sistem dan hukum acara Peradilan Militer. Dalam pasal 35 tersebut mengatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando mempunyai hak penyerah perkara. Sebagai implementasi pasal 35 UU No. 29 Tahun 1954 lahirlah UU No. 1 / Drt / tentang Hukum Acara Pidana Tentara, dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim Umum di dalam penyelesaian perkara.

4 PENGERTIAN Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai angggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Berdasarkan pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1997, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer dilakukan oleh : Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Utama

5 Pengadilan Militer Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama

6 Pengadilan militer tinggi
Pengadilan Tinggi Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Tinggi Militer juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Tinggi Militer juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.

7 Pengadilan militer utama
Pengadilan Utama Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Militer yang dimintakan banding[rujukan?]. Selain itu, Pengadilan Utama Militer juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Tinggi Militer yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Tinggi Militer dengan Pengadilan Militer.

8 DASAR HUKUM

9 KEDUDUKAN Berdasarkan pasal 14 undang-undang Peradilan Militer, Peradilan Militer Utama berkedudukan di tempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia, sedangkan nama, tempat kedudukan dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan keputusan panglima. Alamat Pengadilan Militer Utama Jl.Raya Penggilingan Kel.Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur Telp Fax admin.dilmiltama.go.id

10 TUGAS DAN WEWENANG Tugas dan Wewenang Hakim Peradilan Militer Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer (UU no 31 th. 1997: Bab I a pasal 9, dan 10).

11 TUGAS DAN WEWENANG Pasal 9
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: Prajurit Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit; Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang- undang; Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

12 TUGAS DAN WEWENANG Pasal 10
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 yang: tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah hukumnya. Pengangkatan Hakim militer, hakim militer tinggi, hakim militer utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (UU no. 31 th. 1997: Bab II a pasal 21-22).

13 Susunan Persidangan Dalam persidangannya, Pengadilan Utama Militer dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).

14

15 CONTOH KASUS YOGYAKARTA — Para pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura, masing-masing dihukum penjara 11 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun dan dipecat dari dinas militer. Majelis hakim yang dipimpin Letkol ChK Djoko Sasmito dalam sidang hari Kamis, 5 September di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

16 Daftar pustaka peradilan-militer/#ixzz2sAMe8vYV tingkat-pertama.html

17 MATUR NUWUN


Download ppt "X3 PERADILAN MILITER Annisa Rizqi Damayanti (02)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google