Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II"— Transcript presentasi:

1 PANCASILA DALAM UU No. 20/2003 Sisdiknas, PP 19/2005 SNP, SK Dirjen Dikti 43/44 - 2006
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN  Pasal 2 Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  BAB X KURIKULUM Pasal 36 (1)  Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2)  Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3)  Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a.  peningkatan iman dan takwa; b.  peningkatan akhlak mulia; c.  peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d.  keragaman potensi daerah dan lingkungan; e.  tuntutan pembangunan daerah dan nasional;  f.   tuntutan dunia kerja; g.  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;  h.  agama; i.   dinamika perkembangan global; dan j.   persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (4)  Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pasal 37 Ajat (2)  Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a.  pendidikan agama; b.  pendidikan kewarganegaraan; dan c.  bahasa. Ajat (3)  Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.  Pasal 38 (3)  Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. (4)  Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.  PP NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) BAB I : KETENTUAN UMUM : Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 22. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan; BAB III STANDAR ISI Bagian Kedua: Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Pasal 9 (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. (2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika. (4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. UU 20/2003 Sisdiknas : Pasal 36 PP 19/2005 Tentang SNP : Pasal 9 Ayat (2)(3) SK Dirjen Dikti No. 44/Dikti/Kep/2006 Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB): Ilmu Kealaman Dasar (IKD) Ilmu Sosial Dasar dan Budaya Dasar (ISBD) UU 20/2003 Sisdiknas : Pasal 37 ayat 2 PP 19/2005 Tentang SNP: Pasal 9 Ayat (2) (3) SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006 Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia Misi dan Standar Kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasai mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalamkehidupansehari-hari, ; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis .... (Pasal 2 dan 3 ayat 1). Misi dan Standar Kompetensi MBB adalah ikut berperan mencari solusi pemecahan masalah sosial budaya dan Iingkungan hidup secara arif. Implementasi MPK DAN MBB dalam satu wadah (Pasal 12 SK DIRJEN 43/44) - MAWU - UA Implementasi UU 20/2003 ps. 36,37 dan PP 19/2005 Tentang SNP ps. 9 Pasal 9 Ayat (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian (Pancasila), kebudayaan (Daerah/Nasional), serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika. Slide 3a Dewan Pendidikan

2 COMMUNITY DEVELOPMENT (COMDEV
COMMUNITY DEVELOPMENT (COMDEV.) APPROACH IN THE BASIC NATIONAL CHARACTER AND PERSONALITY BUILDING IN THE HIGHT EDUCATION (PT) PROSES PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN SK DIRJEN DIKTI NO. 43 DAN 44/2006 (PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN DAN BERKEHIDUPAN BERMASYARAKAT) UNIVERSITY CHARACTER MULTY DICIPLIN NATIONAL CHARACTER MULTY CULTURAL INTER DICIPLIN INTER CULTURAL COGNISI/AFEKSI AFEKSI/PSIKOMOTORIK (Oleh Dosen MAWU) Pembelajaran Pembinaan Kebersaman Mahasiswa Baru (PPKMB) (Difasilitasi Oleh Sebuah Komisi) SOFT SKILL Kebersamaan: UU 20/2003 ps 2-PP19/2005ps9 BERKEPRIBADIAN DAN BERKEHIDUPAN BERMASYRAKAT (BERJATIDIRI) UNIVERSITAS, DAERAH DAN NASIONAL BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA, TRISILA EKASILA (GOTONG ROYONG) dengan MASALAH (problem) DASAR BANGSA KEBERSAMAAN mewujudkan MASYARAKAT BHINEKA TUNGGAL IKA dengan metoda Community Development (Comdev.) DENGAN PENDAMPING/FASILITATOR GURU BESAR DARI BIDANG KEILMUAN MASING-MASING MENUJU excellent with morality WAJIB NASIONAL: MPK (Pengemb Kepribadian) 1 . PEND. AGAMA 2. PEND.PANC. dan KEWRG. 3. BAH. IND MBB (Berkehidupan Bermasy.) 1. IAD 2. ISBD WAJIB PT (MAWU): (Kegiatan akademik yang relevan) 1. FILSAFAT ILMU DAN LOGIKA 2. ETIKA 3. KEWIRAUSAHAAN Slide 3b Dewan Pendidikan


Download ppt "UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google