Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJibran George Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan
oleh Rd.Ade Hendra Firmansyah ( ) Program Study Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Esa Unggul Jakarta
2
Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBUI)
Pengertian Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBUI) DirJen YanMed no. 78 th.1991 Rekam Medis Edna K.Huffman Gemala Hatta Waters & Murphy Permenkes 269 tahun 2008
3
Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBUI)
Hasil perekaman berupa keterangan mengenai hasil pengobatan pasien,rekam kesehatan yaitu hasil yang berupa keterangan mengenai kesehatan pasien
4
DirJen YanMed nomor 78 tahun1991
Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,anamnesis,pemeriksaan,diagnos is,pengobatan,tindakan dan pelananan lain yang diberikan.
5
Edna K.Huffman Berkas yang menyatakan siapa,apa,mengapa,dimana,kapan,dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis, dan pengobatan serta merekam hasilnya
6
Permenkes 269 Tahun 2008 Berkas yang diberisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan pelayanan yang telah diberikan. Catatan:tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan
7
Lanjutan Dokumen : catatan dokter,dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan tertentu,laporan hasil penunjang,catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman,baik berupa foto radiologi,gambar pencitraan (imaging) dan rekaman elektro diagnostik
8
Waters & murphy Merupakan kompendium (iktisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan/selama pemeliharaan kesehatan
9
Gemala hatta Kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan masa lampau yang ditulis pratisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan pada pasien
10
Pengertian Umum Berkas atau kumpulan catatan, dokumen, hasil perekaman dan informasi tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, diagnosis, riwayat penyakit dan pelayanan kesehatan yang diberikan dengan menyatakan aspek siapa, apa, dimana, mengapa, kapan, dan bagaimana. Yang diberikan kepada pasien selama perawatan atau pengobatan saat ini dan masa lampau baik berupa foto radiologi,gambar pencitraan (imaging) dan rekaman elektro diagnosis yang dibuat oleh Dokter dan tenaga kesehatan tertentu
11
BAB II Jenis dan isi rekam medis Pasal II
Peraturan menteri kesehatan republik indonesia no. 269/menkes/per/iii/2008 rekam medis BAB II Jenis dan isi rekam medis Pasal II Ayat (1) rekam medis harus dibuat secara tertulis,lengkap dan jelas atau secara elektronik. BAB III Tata cara penyelenggaraan Pasal V Ayat (1) setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis Ayat (2) rekam medis sebagaimana dimaksut pada ayat (1) harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan
12
lanjutan Ayat (3) pembuatan rekam medis sebagaimana dimaksut pada ayat (2) dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan pada pasien Ayat(4) setiap catatan kedalam rekam medis harus dibubuhi nama,waktu,dan tanda tangan dokter,dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung Ayat (5) dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan
13
lanjutan Ayat (6) pembetulan sebagaimana dimaksut pada ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter,dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan. Pasal 6 Dokter,dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan tertentu bertanggung jawab atas semua catatan dan/atau dokumen yang dibuat pada rekam medis Pasal 7 Sarana pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan rekam medis
14
END THANK YOU
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.