Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"— Transcript presentasi:

1 BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
OLEH : DR. AMINUDDIN, M. Ag.dkk UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 2011

2 KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
MODUL XIII KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Pengertian, tujuan, latar belakang, landasan, pola dan pelaksanaan a. Pengertian Kerukunan umat beragama adalah hidup dalam Suasana damai, tidak bertengkar walau berbeda agama. b. Tujuan Untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa. c. Latar belakang perlunya kerukunan umat beragama : 1. Bangsa Indonesia sedanga membangun, semua unsur bangsa harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan. 2. Bangsa Indonesia sangat majemuk dari segi geografis ekonomi, etnis, bahasa, sosial budaya, agama, yang sangat rawan konflik. 3. Letak negara Indonesia yang diapit dua benua besar, yaitu Asia dan Australia sangat rawan terhadap pengaruh bangsa asing, baik bangsa Asia, Australia, Eropa, Afrika dan Amerika. 4. Kebijaksanan Pemerintah dalam hal kerukunan umat beragama yang tidak membenarkan dakwah terhadap umat yang telah beragama.

3 d. Pola Pelaksanaan 1). Kerukunan intern umat beragama Pertentangan diantara pemeluk agama yang bersifat pribadi jangan mengakibatkan perpecahan diantara pengikutnya. Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan semangat kerukunan / tenggang rasa dan kekeluargaan. 2.) Kerukunan antar umat beragama Keputusan Menteri Agama Nomer 70 Tahun 1978 tentang pedoman penyiaran agama sebagai rule of game bagi penyiaran dan pengembangan agama untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama. Pemerintah memberi pedoman dan melindungi kebebasan memeluk agama danmelakukan ibadat menurut agamanya masing-masing. Keputusan Bersama Mendagri dan Menag Nomer 1Tahun 1979 tentang tata cara penyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia.

4 3). Kerukunan antar umat beragama dengan Pemerintah
Semua pihak menyadari kedudukan masing-masing-masing sebagai komponen bangsa dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Antara Pemerintah dengan umat beragama ditemukan pa yang saling diharapkan untuk dilaksankan. Pemerintah mengharapkan tiga preoritas. Umat beragama diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam : a) Pemantapan ideologi Pancasila b) Pemantapan stabilotas dan ketahanan nasional c) Suksesnya pembangunan Nasional 4). Langkah-langkah a. Dasar pemikiran 1) Landasan falsafah Pancasila dan pembangunan bangsa 2) Pancasila mengandung dasar yang dapat diterima semua pihak 3) Pembangunan wajib dilaksanakan dan disukseskan 4) Kerukunan bukan status quo, tetapi sebagai dinamika masyarakat yang sedang membangun dengan berbagai tantangan dan persoalan 5) Kerukunan menghasilkan sikap mandiri b. Pedoman penyiaran agama 1) Pupuk rasa hormat menghormati dan saling mempercayai 2) Hindari perbuatan yang menyinggung perasaan golongann lain 3) Penyiaran jangan ditujukan kepada orang yang sudah beragama dengan bujukan, rayuan dan tekanan

5 4) Jangan mempengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan datrang ke rumah, janji, hasutancaman dan menjelekkan 5) Penyiaran jangan dengan panflet, bulletin, majalah,obat, dan buku di daerah/rumah orang yang beragama lain. c. Bantuan Luar negeri 1) Bantuan luar negeri hanya untuk pelengkap 2) Pemerintah berhak mengatur, membimbing, mengarahkan agar bermanfaat dan sesuai dengan fungsi dan tujuan bantuan d. Tindak lanjut 1) Pemerintah perlu mengatur penyiaran agama 2) Penyiaran dilandasi saling harga menghargai, hormat menghormati dan pengormatan hak seseorang memeluk agamanya 3) Perlu sikap terbuka Bantuan luar negeri agar bermanfaat dan selaras dengan fungsi dan tujuan bantuan. B. Kondisi keberagamaan di Indonesia C. KETENTUAN DAN PELAKSANAAN KUB 1. Peraturan-peraturan tentang kerukunan hidup antar umat beragama a. Dakwah (KMA No. 44 Tahun 1970) Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas Nasional, tidak mengganggu pembangunan Nasional, tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dakwah berupa : pengajian, majlis taklim,peringatan PHBI, upacara keagamaa, ceramah agama, drama dan pertunjukan seni, usaha penmbangunan musholla, mesjid, madrasah, poliklinik, rumah jompo dsb.

6 B. Kondisi keberagamaam Indonesia
1. Hasrat manusia terhadap Tuhan bersifat kodrati 2. Agama meningkatkan derajat manusia dibanding makhluk lain 3. Keunggulan manusia adalah memiliki akal, etika dan mengembangkan naluri. Dengan akal, etika dan naluri membuat manusia beradab dan beragama 4. Manusia mengenal agama wahyu 5. Bangsa Indonesia mengakui lima agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Juga ada yang menganut kepercayaan: dinamisme dan animisme 6. Terjadi kesenjangan antar idealisme Islam dengan perilaku umat, akibat pendidikan agama berorientasi kepada ilmu, bukan kepada pengamalannya.

7 c. KETENTUAN DAN PELAKSANAAN KUB
1. Peraturan-peraturan tentang kerukunan hidup antar umat beragama a. Dakwah (KMA No. 44 Tahun 1970) Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas Nasional, tidak mengganggu pembangunan Nasional, tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Dakwah berupa : pengajian, majlis taklim,peringatan PHBI, upacara keagamaa, ceramah agama, drama dan pertunjukan seni, usaha penmbangunan musholla, mesjid, madrasah, poliklinik, rumah jompo dsb. Aliran kepercayaan (KMA No. B/5943/78 Tahun 1978) 1) Tidak merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama baru 2) Pembinaannya tidak termasuk Depag 3) Penganut kepercayaan tidak kehilangan agamanya Tidak ada sumpah, perkawinan, pemakaman, kelahiran dan KTP menurut kepercayaan. ( Tap. MPR. No. IV/MPR/78)

8 b. Tentang Ahmadiyah Tentang Ahmadiyah SKB Tiga Menteri (Agama, Dalam Negeri, Jaksa Agung) 9 Juni 2008 menetapkan : 1. Memberi pingatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang meyimpang sesuai UU No. 1 PNPS 1965 tentang penodaan agama. 2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengkuan adanya Nabi setelah nabi Muhammad saw. 3. Membei peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintatan tersebut dapat dikenai sangksi seusi dengan peraturan perundangan, 4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memeliharara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. 5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sansi sesuai perundangan yang berlaku. 6. Memrintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. 7. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008

9 c. Tenaga asing 1) Tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis dari Depnaker 2) Jumlahnya dibatasi 3) Diklat bagi tenaga WNI untuk menggantikan WNA 4) Orang asing dapat melakukan kegiatan keagamaam dengan izib Menag ( Instruksi Menag No. 10 Tahun 1968, Kep. Menag No. 23 Tahun 1974 dan No. 49 Tahun 1980) d. Buku-buku 1) Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum 2) Barang siapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan, mencetak kembali barang cetakan yang terlarang, dihukum dengan kurungan setinggi-tingginya satu tahun 3) Kepala Kanwil Depag agar : -Mengawasi, meneliti peredaran mushaf Al Quran dalam masyarakat, toko, apakah sudah ada tashih dari lajnah/panitia pentashih apa belum -Segera melaporkan kepada Balitbang Depag apabila terdapat mushaf yang belum ada tanda pentashih

10 D. Tenaga asing 1) Tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis dari Depnaker 2) Jumlahnya dibatasi 3) Diklat bagi tenaga WNI untuk menggantikan WNA 4) Orang asing dapat melakukan kegiatan keagamaam dengan izib Menag ( Instruksi Menag No. 10 Tahun 1968, Kep. Menag No. 23 Tahun 1974 dan No. 49 Tahun 1980) E. Buku-buku 1) Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum 2) Barang siapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan, mencetak kembali barang cetakan yang terlarang, dihukum dengan kurungan setinggi-tingginya satu tahun 3) Kepala Kanwil Depag agar : -Mengawasi, meneliti peredaran mushaf Al Quran dalam masyarakat, toko, apakah sudah ada tashih dari lajnah/panitia pentashih apa belum -Segera melaporkan kepada Balitbang Depag apabila terdapat mushaf yang belum ada tanda pentashih

11 e. Pembangunan sarana ibadah
a. Didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yangbersangkutan di wilayah kelurahan /desa b. Dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama,tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta memenuhi peraturan perundangan c. Memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung d. Memenuhi persyaratan khusus : Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa setempat. Rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama setempat kabupaten/kota Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. (Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006) D. Pokok-pokok ajaran Islam tentang KUB a. Pengertian 1) KUB adalah tasammuh atau toleransi 2) KUB adalah toleransi dalam social kemasyarakatan, bukan dalam soal aqidah, ibadah dan pernikahan. b. Dalam soal aqidah umat Islam harus meyakini Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya (Surat Al Kafirun 1-4 ).

12 c. Tidak membenarkan sikap sinkritisme karena tidak sesuai dengan keimanan seorang muslim dan tidak logis. d. Berbeda agama tidak harus menimbulkan perpecahan dalam kehidupan. Contoh kehidupan masa Rasulullah di Madinah. e. Hal-hal yang dilarang bertoleransi adalah : 1) Dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti shalat, puasa, haji dan keimanan.( Al Kafirun 1-4 ). 2) Dilarang melakukan perkawinan antara umat Islam dengan penganut agama lain. f. Pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain : (1) Darul Harbi Daerah yang memusuhi Islam, mengganggu darul muslim, menghalangi dakwah Islam. Terhadap mereka umat Islam wajib jihad (perang) melawannya.(Al Mumtahanah 9 ). Cara memilah adalah ketika Nabi berkirim surat ke Negeri Ethiopia, Kaisar Iran dsb. (2) Kafir dzimmy Adalah individu atau kelompok masyarakat bukan Islam,tidak membenci Islam, tidak membuat kekacauan, kerusuhan, dan mereka tidak menghalangi Islam. Sikap umat Islam : menghormati , diperlakukan secara adil, berhak diangkat sebagai tentara untuk melindungi daerah Islam. Keyakinan mereka diserahkan kepada mereka, umat Islam tidak boleh mengganggu.

13 (3) Kafir musta’man Adalah pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Sikap umat Islam : 1) Tidak memberlakukan hak dan hukum negara 2) Diri/jiwa dan hartanya harus dilindungi 3) Mereka dibawah lindungan pemerintahan Islam.


Download ppt "BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google