Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAnggit Laut Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Sanitasi Industri dan Pengendalian Limbah
Suseno Hadi
2
Outline Pengertian dan ruang lingkup Sanitasi Industri
Usaha-usaha Sanitasi Industri Pengendalian limbah industri: urgensi dan upaya-upaya pengendaliannya Penutup
3
Pengertian Sanitasi Industri
Tidak berbeda dengan pengertian sanitasi umum Merupakan usaha-usaha kesehatan lingkungan yang diterapkan dalam lingkungan industri Kesehatan lingkungan merupakan upaya-upaya penatalaksanaan komponen lingkungan (manusia-media-penyakit) yang dapat merugikan gangguan kesehatan pada manusia dan kualitas hidupnya
4
Sanitasi Industri dan Pengendalian Limbah Upaya Kesehatan Lingkungan
Upaya Tehnis Minimalisasi Pollutants Sasaran Lingkungan Industri Proses Produksi Tujuan Pencegahan Penyakit, Efisiensi, Produktivitas Kepatuhan peraturan, standar dan tanggung jawab sosial
5
Sistim Kesehatan Lingkungan
Lingkungan (Environment) Penyakit (Agent) Manusia (Host)
6
Dasar Hukum Sanitasi Industri
Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 Tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di tempat kerja 3. Penyediaan Fasilitas Sanitasi 2. Pengelolaan Kebersihan Makanan 1.Penyediaan Air Bersih 5. Pengelolaan Limbah Industri 4. Pencegahan dan Pembasimian vektor dan rodent
7
Penyediaan Air Air Bersih Air minum Mencegah penyakit menular
Mencegah penyakit tidak menular Proses produksi (standar khusus) Menjaga kualitas lingkungan Jenis peruntukannya Standar Kualitas
8
Waterborne Diseases Virus Hepatitis A Polymyolitis dll Bakteri
Penyebaran penyakit melalui media air Virus Hepatitis A Polymyolitis dll Bakteri Vibrio colera Escherichia coli enteropatogenik Salmonella typhi Salmonella paratyphi Shigella dysen teriae Protozoa Entamoeba histolytica Balantidia coli Giardia lamblia Binatang (rodent, serangga, lalat, dsb) Makanan dan Minuman Human secreta Polio (myelitis anterior acutaCholera Diare pada anak Thypus abdominalis Diare / dysenterie Dysentrie amoeba Paratyphus Balantidiasis Giardiasis Dysenterie
9
Standar Air minum Permenkes 416/1990
Parameter Fisika: Bau, TDS, Kekeruhan, Rasa, Suhu, Warna Parameter Kimia: Anorganik Hg,Al, As, Ba, dll Dan Organik Aldrin, Dieldrin, Benzena, dll Parameter Biologi: Koliform Tinja dan Total Koliform Parameter Radioaktiv: Aktivitas alpha dan Beta
10
Kebersihan Penyelenggaraan makan
Penyimpanan Makanan Pengolahan dan tempat pengolahan Tenaga Pengelola Makanan Pengangkutan makanan Penyajian makanan
11
Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964
Pasal 8 Dapur, kamar makan dan alat keperluan makan harus selalu bersih dan rapi. Dapur dan kamar makan tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja. Dapur dan kamar makanan harus mendapat penerangan yang baik dan peredaran udara yang cukup Makanan yang disediakan untuk buruh harus menurut menu yang memenuhi syarat-syarat kesehatan Air yang dipergunakan untuk makan dan minum harus memenuhi syarat-syarat kesehatan
12
Obyek Kebersihan Umum Lantai Ventilasi Penerangan Suhu udara
13
Ruang Ganti dan Penyimpanan Baju Kerja
Fasilitas Sanitasi Toilet (WC) Syarat kebersihan Jumlah Tempat Cuci Tempat Mandi Ruang Ganti dan Penyimpanan Baju Kerja
14
Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964
Pasal 6 5) kakus-kakus harus mendapat penerangan yang cukup dan pertukaran udara yang baik 9) Kakus yang bersih ialah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Tidak boleh berbau Tidak boleh ada kotoran yang terlihat Tidak boleh ada lalat, nyamuk atau serangga lainnya Harus selalu tersedia air bersih dan cukup untuk dipergunakan Harus dapat dibersihkan dengan mudah Paling sedikit harus dibersihkan 2-3x sehari
15
PMP No Pasal 6 Kakus-kakus yang terbuat dari bahan yang kuat harus disediakan untuk kaum buruh. Kakus-kakus tersebut harns terpisah untuk laki-laki dan perempuan, sehingga tidak memungkinkan terjadinya gangguan kesusilaan. Kakus-kakus itu tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja dan letaknya harus dinyatakan dengan jelas. Kakus-kakus itu harus selalu dibersihkan oleh pegawai-pegawai tertentu.
16
PMP No Pasal 6 cont… 5. Kakus.-kakus harus mendapat penerangan yang cukup dan pertukaran udara yang baik. 6. Jumlah kakus ada1ah sebagai berikut : Untuk orang buruh = 1 kakus. Untuk orang buruh = 2 kakus. Untuk orang buruh = 3 kakus. Untuk orang buruh = 4 kakus. Untuk orang buruh = 5 kakus. Untuk ,orang buruh = 6 kakus. dan selanjutnya untuk tiap 100 orang 6 kakus.
17
PMP No Pasal 6 cont… 7. Dinding kakus setjnggi 1,5 meter dari lantai harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan (diter atau ditegel marmer). 8. Lantai dan dinding kakus harus selalu terlihat bersih. 9. Kakus yang bersih ialah kakus yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. tidak boleh berbau. b. tidak boleh ada kotoran yang terlihat. c. tidak boleh ada lalat, nyamuk atau, serangga yang lain. d. harus selalu tersedia air bersih yang cukup untuk dipergunakan. e. harus dapat dibersihkan dengan mudah. f. paling sedikit harus dibersihkan x sehari. 10.Pintu kakus harus dapat ditutup dengan mudah.
18
Penyebaran Penyakit Karena Vektor
Bibit penyakit: Virus, Bakteria, Protozoa Hewan Pembawa Penyakit: tikus, nyamuk, lalat, kecoa, lipas, dll Darah, selaput lendir, makanan/minum
19
Penatalaksanaan Program Sanitasi
Perencanaan Pengorganisasian Penentuan Pengendalian Pengawasan dan Pemantauan Tindakan Perbaikan
20
Pemberantasan Vektor Memutus siklus hidup
Membasmi langsung vektor dewasa Mengendalikan media penyebarannya
21
Pengelolaan Limbah Industri
Bahan baku Proses Produksi Limbah & Pollutants Pencemaran Lingkungan Gangguan Kesehatan Manusia & Lingkungan
22
Pengertian Limbah & Pencemar
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan”. (UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup – pasal 1 ayat 16) Polutan adalah zat, energi dan mahluk hidup atau komponen lain yang dapat menyebabkan pencemaran ( polusi )”. ( Pengantar I. Lingkungan /p.87 – Ir. Valentinus Darsono, MS – 1995) Pencemaran Lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya”. (UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup – pasal 1 ayat 12)
23
Jenis-Jenis Limbah Padat Cair Gas/emisi
24
Hirarki Pengelolaan Limbah
25
Limbah Padat Limbah Padat Organik (tdk B3) Non- Organik B3 Daur Ulang
Incinerator Incinerator Perlakuan Khusus Kompos Biogas Kombinasi Sumber: Ricki M. Mulia, 2003
26
Hood Air Cleaner Duct Stack
Scrubber Non-partikel Filter Siklon EP Partikel Hood Air Cleaner Fan Duct Stack Sumber: Ricki M. Mulia, 2003
27
Limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) - PP No. 74 TAHUN 2001
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya
28
Limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) - PP No. 74 TAHUN 2001
Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3 Pengelolaan B3 yang tidak termasuk dalam lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengelolaan bahan radioaktif, bahan peledak, hasil produksi tambang serta minyak dan gas bumi dan hasil olahannya, makanan dan minuman serta bahan tambahan makanan lainnya, perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetika, bahan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, dan prekursornya serta zat adiktif lainnya, senjata kimia dan senjata biologi
29
Baku Mutu Lingkungan Hidup
Ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup Nilai Ambang Batas (NAB) Faktor Kimia Standard faktor-faktor lingkungan kerja yang dianjurkan di tempat kerja agar tenaga kerja masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
30
Parameter Baku Mutu (Kep.2/MENKLH/88) NAB SO2
No Parameter Waktu pengukuran Baku Mutu (Kep.2/MENKLH/88) Metode Analisis Alat NAB (SE-01/MENAKER/97) 1 SO2 24 jam 0,01 ppm pararosanilin Spektrophotometer 2 ppm 2 CO 8 jam 20,00 ppm NIDR NIDR analizer 25 ppm 3 NOx 0,05 ppm Saltzman 3 ppm (NO2) 25 ppm (NO) 4 Ox 1 jam 0,10 ppm Chem.lum. - 5 Debu 0,26 mg/m3 Gravimetrik Hi-volume sampler 10 mg/m3(debu logam) 6 Pb 0,06 mg/m3 Hi-vol, AAS 0,1 mg/m3(TEL) 7 H2S 30 menit 0,03 ppm Hgthiocyanat 10 ppm 8 NH3 2,00 ppm Nessler 9 HC 3 jam 0,24 ppm Flame-ionization Gas Chromatography
31
Pengolahan Limbah Cair
Padatan B. Organik Nutrisi Primary treatment Filter Tangki sedimentasi Koagulator Secondary treatment Reaktor lumpur aktif Reaktor anaerobic Tertiary treatment Zat Kimia Bakteri
32
Category Examples Sources 1.Causes health problem: Infectious agents Organic chemicals Inorganic chemicals Radioactive materials Bacteria, viruses, parasites Pesticides, plastics, detergents, oil, and gasoline Acids, caustics, salts, metals Uranium, thorium, cesium, iodine, radon Human & animal excreta Industrial, household, and farm use Industrial effluents, household cleansers, surface runoff Mining and processing of ores, power plants, weapons production, natural resources 2.Causes Ecosystem disruption: Sediments Plant nutrients Oxygen demanding wastes Thermal Soil, silt Nitrates, phosphates, ammonium Animal manure and plant Residues Heat Land erosion Agricultural and urban fertilizers, sewage, manure Sewage, agricultural runoff, paper mills, food processing Power plants, industrial cooling
33
Pengolahan Limbah Cair
Klasifikasi Jenis kegiatan Tujuan pengolahan Primary treatment ( Using physical operations to remove the floating & settleable solids) Perajangan Penyaringan Pengendapan/pengapungan Tangki ekualisasi Tangki neutralisasi Absorbsi; eg.koagulan Memotong benda yg tdp dlm air limbah Menghilangkan zat padat Menghilangkan zat tersuspensi Membuat kondisi air limbah jadi seragam Menetralkan asam dan basa Membuat flock yg dpt mengendap Secondary treatment ( Using biological & chemical process to remove organic matter) Reaktor lumpur aktif/aerasi Menghilangkan bahan organik Tertiary treatment (Additional combination of unit operation & processes are used to remove other constituents) Nitrifikasi/denitrifikasi Biological P-removal Chemical P-removal Desinfeksi; eg.chlorinasi Air stripping; eg.scrubber Adsorbsi ; eg.carbon active Menghilangkan senyawa kimia secara biologis Menghilangkan senyawa Posfat secara biologis Menghilangkan senyawa Posfat secara kimia Membunuh mikroorganisme patogen Menghilangkan gas (mis: Amonik) Menghilangkan bau, benda yg tdk terurai
34
Baku mutu limbah cair Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 1998 Peraturan yang berlaku secara regional dan industri sektoral
35
Penutup Usaha sanitasi dan pengolahan limbah ditujukan untuk mencegah faktor-faktor yang menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan lingkungannya. Sanitasi & pengolahan limbah industri adalah upaya terpadu yang membutuhkan kesadaran bersama
36
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.