Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Are Sonsumer Rights Human Rights?
Tugas Review Hukum Perlindungan Konsumen: Cesar Cahyo Purnomo ( ) Kelas Hukum Ekonomi Pagi (A)
2
Pendahuluan Setelah Perang Dunia Ke-II timbulnya aliran hukum perlindungan konsumen sebagai cabang hukum tersendiri, hal ini dikarenakan adanya perubahan perilaku individu dan pemerintah karena meningkatnya kebutuhan akan barang dan jasa Hak konsumen merupakan hak hukum, namun apakah hak konsumen dapat digolongkan kepada HAM? Dan apabila dapat digolongkan sebagai HAM, apa keuntungan yang ditimbulkan? Saat ini Hak Konsumen belum masuk kedalam HAM, namun dapat digolongkan sebagai HAM lunak (soft Law) karena untuk dapat diakui secara penuh, diperlukan melewati serangkaian tahapan
3
Lanjutan Hak konsumen pada dasarnya bukanlah hak baru, namun merupakan perluasan dari hak yang sebelumnya sudah ada. Pada dasarnya sangat sulit untuk menentukan hak mana yang masuk sebagai HAM International, namun keberadaan hak konsumen sudah mencapai titik tersendiri dimana sudah ada banyaknya pengakuan yang dibuktikan dengan dibuatnya pengaturan yang melindungi hak konsumen Hukum konsumen pada dasarnya melibatkan aspek hukum lain (business, Tort, Administrative)
4
Hak Mana Yang Merupakan HAM?
Kesulitan Mendefinisikan Tidak terdapat list ataupun berbagai usaha yang telah dilakukan untuk dapat menentukan hak mana yang merupakan HAM, hal ini dikarenakan adanya perbedaan fundamental indeologi di dunia Tidak adanya kriteria yang jelas untuk menentukan sebuah hak merupakan HAM Suatu hak dapat dianggap sebagai hak dalam HAM apabila hak tersebut merupakan hak yang bersifat universal Perlu adanya analisis secara substansi apakah hak konsumen dapat digolongkan sebagai HAM
5
Hak Mana Yang Merupakan HAM?
Prosedur: Deklarasi oleh PBB Pendekantan pertama adalah berdasarkan pada pemikiran bahwa hak hanya akan menjadi HAM International apabila sudah dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB. Majelis umum PBB tidak pernah diakui sebagai badan legislasi atas hukum International dan tidak adanya pemahaman Resolusi PBB tidak dapat membuat sebuah hak menjadi HAM, namun, pengulangan atas aturan yang ada kana memiliki keuatan normative, yang bisa mengarah kepada pembentuk norma hak asasi khusus.
6
Hak Mana Yang Merupakan HAM?
Substansi : Karakteristik HAM pentingnya hak-hak yang disebutkan dalam perjanjian internasional. Pertanyaannya adalah apakah perjanjian merupakan definisi lengkap dari hak asasi manusia. untuk mengklasifikasikan hak asasi manusia yang diakui dalam perjanjian internasional sebagai daftar lengkap akan terlalu konservatif karena kebutuhan sebagai sosial muncul, kebutuhan untuk undang-undang untuk memuaskan mereka mengarah ke pengembangan hak asasi manusia tambahan. Hak asasi manusia tidak terbatas pada "kebebasan berpikir dan bertindak" karena mereka termasuk berbagai hak yang memerlukan tindakan seperti hak atas pendidikan.
7
Tes Subtantif HAM harus dapat diterapkan kepada seluruh manusia tidak hanya kepada sebagian atau sekelompok orang saja HAM adalah poin penting dari karekteristik individu, menekankan pada kesejahteraan individu, matabat, dan perkembagan manusia. HAM adalah hak individu yang berhadapan dengan kekuasaan pemerintah Hak Konsumen merupaka perluasan dari hak yang sudah ada Hak konsumen merupaka hak individu bukan hak kelompok
8
Hak Konsumen Adalah HAM Baru
Berdasarkan tes substantif bahwa Hak Konsumen dapat digolongkan sebagai HAM Hak Konsumen belum dapat digolongkan sebagai HAM baru karena belum tercantum dalam konvensi PBB atau belum mendapatkan pengakuan formal Maupun belum tercantumnya dalam konvensi PBB hak konsumen sudah terdapat perjanjian international, konvensi serta perkumpulan yang mencoba menyepakati adanya hak konsumen
9
Tes Prosedural dari HAM
Hak konsumen adalah hak yang berangkat dari hak ekonomi, sehingga pengakuan hak konsumen harus didasari pada pengakuan hak ekonomi terlebih dahulu. Deklarasi HAM 1948 merupakan deklarasi pertama yang memasukan issue hak ekomomi didalamnya, pada dasarnya deklarasi ini tidak secara langsung membahas perlindunga konsumen, namun hal tersebut dapat dianggap sejalan dengan perlindungan konsumen Konvensi EKSOSBUD 1966 menjadi tonggak perkembangan dari hak konsumen
10
Tes Prosedural dari HAM
Konvensi EKSOSBUD memuat daftar mengenai hak ekonomi secara lengkap, sehingga hal tersebut dapat dijadikan dasar terhadap hak konsumen Pada dasarnya dalam Konvensi EKSOSBUD tidak langsung menyatakan hak konsume, namun ia memberikan larangan terhadap produk berbahaya, produk yang sehat dimana hal tersebut merupakan tujuan dari hak konsumen Pendeklarasian hak konsumen tidak dianggap akan membawa masalah, karena penerimaan akan hak ini sudah cukup besar terlihat dari adanya seperangkat peraturan yang melindungi konsumen diberbagai negara
11
Pedoman PBB tentang Perlindungan Konsumen
Pedoman ini memberikan prisip-prinsip umum melakukan perlindungan terhadap konsume Pedoman berbeda dengan konvensi atau perjanjian international, sehingga ini tidak bersifat mengikat. Dampaknya pelaksanaan dari pedoman ini didasari oleh moral dan arah kebijakan politik masing-masing negara. Pedoman ini lah yang kemudian meletakan hak konsumen sebagai soft law, dikarenakan sifatnya yang tidak mengikat tersebut serta pelaksanaanya yang didasari oleh moral dan arah kebijakan masing-masing negara.
12
Makna Pengakuan International
Pengakuan intenational terhadap hak konsumen adalah sebatas soft law, sehingga ratifikasi serta penerapan hak tersebut dimasing-masing negara tidak dapat seragam. Maupun adanya pandangan bahwa hak konsumen adalah soft law, tidak lantas membuat hak ini tidak diadopsi dibanyak negara. Hal ini terlihat ada banyak negara yang sudah mengatur tentang perlindungan konsumen dinegaranya Banyaknya perjanjian international atau dokumen-dokumen international yang mendukung keberadaan hak konsumen, dimana ini merupakan suatu hal yang baik agar hak ini dapat ditingkatkan.
13
Makna Pengakuan konstitusi
Pada faktanya maupun hak konsumen belum menjadi bagian dari HAM, tetapi hak konsumen dibanyak negara sudah menjadi bagian hak yang terdapat dalam konstitusinya. Pengaturan hak konsumen dalam konstitusi memperkuat posisi hak konsumen apabila berbenturan dengan hak lain yang juga tercantum dalam kosntitusi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.