Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAnggit Anisa Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pertemuan 7
5
Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dari persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli atau bagi hasil.
6
Bank SyariahBank Konvensional 1.Berinvestasi pada usaha yang halal 2.Bagi hasil, margin keuntungan dan fee 3.Besarnya berubah, tergantung kinerja usaha 4.Profit dan falah oriented 5.Hubungan kemitraan 6.Dewan pengawas syariah 1.Bebas nilai 2.Sistem bunga 3.Besarnya tetap 4.Profit oriented 5.Hubungan debitur – kreditur 6.Tidak ada lembaga sejenis
7
Bunga vs Bagi Hasil
9
Badan Hukum 1.Perseroan Terbatas (PT); 2.Koperasi; atau 3.Perusahaan Daerah Pendirian Izin Direksi BI 1.WNI dan atau badan hukum Indonesia; 2.WNI dan atau badan hukum Indonesia DENGAN WNA dan/ atau badan hukum asing secara kemitraan.
10
Modal : o Modal disetor Min Rp 3 Triliun o WNA dan/ hukum asing Max 99%.
11
Sumber Dana Larangan Bagi Bank Syariah : o Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/ atau pihak lain di Indonesia. o Sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk pencucian uang.
12
Produk-Produk Penyaluran Dana : o Murabahah = Modal kerja. o Bai Bithaman Ajil = kredit investasi o Mudharabah = Modal investasi dan modal kerja o Musyarakah = penyertaan modal.
13
Penghimpunan Dana o Deposito prinsip Mudharabah o Tabungan prinsip Mudharabah o Giro dengan prinsip Wadiah
14
Pustaka : Triandaru, Sigit; Budisantoso, Totok
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.