Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)"— Transcript presentasi:

1 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Bab4-AKAD MUDHARABAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)

2 Pengertian Akad Mudharabah
Asal kata : Adhdharby fil ardhi / qiradh Dasar : kepercayaan Bagi hasil : tidak boleh menggunakan predictive value tetapi menggunakan nilai realisasi keuntungan Jaminan : prinsipnya tidak boleh ada jaminan, tapi diperbolehkan ada. Dimulai : saat dana diterima pengelola dana

3 Skema Mudharabah Pengelola Dana Akad Mudharabah Pemilik Dana (1) (1)
Porsi Laba Hasil Usaha Proyek Usaha (1) (1) (2) Porsi Rugi Porsi Laba (3) (4) (4) (5)

4 Skema Mudharabah Pemilik & Pengelola Dana sepakati akad Mudharabah
Proyek Usaha dikelola pengelola dana Proyek usaha menghasilkan laba/rugi Jika untung, dibagi sesuai nisbah Jika Rugi, ditanggung pemilik dana

5 Rukun Akad Mudharabah :
Jenis Akad Mudharabah Mudharabah Muthlaqah Mudharabah Muqayyadah Mudharabah Musytarakah Rukun Akad Mudharabah : Pelaku : pemilik & pengelola dana Obyek Mudharabah : modal & kerja Ijab Kabul Nisbah Keuntungan

6 Pembagian Hasil Usaha Contoh perhitungan pembagian hasil usaha:
Penjualan Rp HPP (Rp ) Laba Kotor Rp Biaya-biaya (Rp ) Laba (rugi) bersih Rp

7 Pembagian Hasil Usaha Berdasarkan prinsip BAGI LABA (Profit Sharing), maka nisbah Pemilik Dana : Pengelola Dana = 30 : 70 -Pemilik Dana : 30%x Rp = Rp -Pengelola Dana : 70%x Rp = Rp Dasar pembagian hasil usaha : laba bersih 2. Berdasarkan prinsip BAGI HASIL, maka nisbah Pemilik Dana : Pengelola Dana = 10 : 90 -Pemilik Dana : 10%x Rp = Rp -Pengelola Dana : 90%x Rp = Rp Dasar pembagian hasil usaha : laba kotor

8 Bagi Hasil Akad Mudharabah Musytarakah
Contoh : Bp A menginvestasikan uang Rp 2 juta untuk usaha siomay yang dimiliki Bp B dengan akad Mudharabah. Nisbah disepakati (1 : 3). Setelah usaha berjalan, butuh tambahan dana, dengan persetujuan Bp A, Bp B ikut investasikan uangnya Rp Bentuk akad menjadi Mudharabah Musytarakah. Laba bulan Januari 2008 Rp 1 juta.

9 Alternatif 1 : Pertama, dibagi sesusai nisbah disepakati:
Bp A : ¼ x Rp 1 juta = Rp Bp B : ¾ x Rp 1 juta = Rp Lalu hasil investasi dikurangi untuk Bp B (Rp 1 juta- Rp ) dibagi sesuai porsi modal : Bp A : Rp 2 juta/Rp 2,5 juta x = Rp Bp B : Rp /Rp 2,5 juta x = Rp Total untuk A : Rp Total untuk B : Rp Rp = Rp

10 Alternatif 2 : Pertama, hasil investasi dibagi sesuai porsi modal :
Bp A : Rp 2 juta/Rp 2,5 juta x = Rp Bp B : Rp /Rp 2,5 juta x = Rp Lalu, hasil investasi dikurangi untuk Bp B (Rp 1 juta- Rp ) dibagi sesuai nisbah disepakati : Bp A : ¼ x Rp = Rp Bp B : ¾ x Rp = Rp Total untuk A : Rp Total untuk B : Rp Rp = Rp

11

12

13

14

15


Download ppt "Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google