Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAnca Fadly Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H. ANGGOTA KPU DIVISI HUKUM & PENGAWASAN
2
TAHAPAN PEMILU 2014
3
Tahapan Pemilu 2014 meliputi:
Tahapan persiapan; Tahapan penyelenggaraan; dan Tahapan penyelesaian.
4
TAHAPAN PERSIAPAN NO. KEGIATAN JADWAL 1 Penataan organisasi
9 Juni s/d 9 Des 2012 2 Pendaftaran pemantau Agust 2012 s/d Maret 2014 3 Pembentukan Badan Penyelenggara a. PPK dan PPS/PPLN Nov 2012 s/d Jan 2013 b. KPPS/KPPSLN 9 Feb s/d 9 Maret 2014 c. Pantarlih Feb 2013 4 Seleksi Anggota KPU Prov & KPU Kab/Kota Jan s/d Des 2013 5 Pengadaan & distribusi logistik 9 Juni 2013 s/d 8 April 2014
5
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
NO. KEGIATAN JADWAL 1 Perencanaan program & anggaran 9 Juni 2012 s/d 31 Des 2013 2 Penyusunan peraturan KPU 9 Juni 2012 s/d 9 Juni 2013 3 Pendaftaran , verifikasi & penetapan Peserta Pemilu 9 Agust/d 15 Des 2012 a. Pengundian & penetapan nomor urut 16 s/d 18 Des 2012 b. Penyelesaian sengketa TUN 17 Des 2012 s/d 21 Feb 2013 4 Pemutakhiran data Pemilih & penyusunan daftar Pemilih 9 Nov 2012 s/d 23 Okt 2013 5 Penataan & penetapan daerah pemilihan 10 Des 2012 s/d 9 Maret 2013 6 Pencalonan anggota DPR, DPD & DPRD 6 April s/d 4 Agust 2013 7 Kampanye Pemilu 17 Des 2012 s/d 5 April 2014 8 Masa Tenang 6 s/d 8 April 2014 9 Pemungutan & penghitungan suara 9 April 2014 10 Rekapitulasi penghitungan suara a. PPS/PPLN 10 s/d 15 April 2014 b. PPK 13 s/d 17 April 2014 c. KPU Kabupaten/Kota 19 s/d 21 April 2012 d. KPU Provinsi 22 s/d 24 April 2014 e. KPU 26 April s/d 6 Mei 2014 11 Penetapan hasil Pemilu secara nasional 7 s/d 9 Mei 2014 12 Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, & DPRD a. DPRD Kabupaten/Kota Juli s/d Agust 2014 b. DPRD Provinsi Agust s/d Sept 2014 c. DPR & DPD 1 Oktober 2014
6
TAHAPAN PENYELESAIAN NO. KEGIATAN JADWAL 1
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 12 s/d 14 Mei 2014 2 Penyusunan laporan penyelenggaraan Okt s/d Nov 2014 3 Penyusunan dokumentasi 9 April s/d 31 Agust 2014 4 Pengelolaan arsip 1 Sept 2014 s/d 1 Okt 2019 5 Pembubaran Badan Penyelenggara Adhoc 9 Juni 2014 6 Penyusunan laporan keuangan 1 Juli s/d 31 Des 2014
7
PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL MENJADI PESERTA PEMILU 2014
8
SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU
Parpol peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional; Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya; atau Partai politik baru yaitu partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu.
9
SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU
Pasal 17 ayat 1 UU No. 8/2012 parpol yang memenuhi PT melengkapi persyaratan: surat keterangan pemenuhan PT & perolehan kursi di DPR/DPRD provinsi/DPRD kab/kota dari KPU Berita Negara RI sebagai bukti terdaftar sebagai badan hukum; keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus di tingkat provinsi & kab/kota; surat keterangan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol sesuai perUU; surat keterangan tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; penyertaan nama, lambang & tanda gambar parpol; nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol; dan salinan AD/ART parpol. Pasal 15 UU No. 8/2012 parpol yang tidak memenuhi PT/parpol baru melengkapi persyaratan: Berita Negara RI sebagai bukti terdaftar sebagai badan hukum; keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus di tingkat provinsi & kab/kota; surat keterangan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol sesuai perUU; bukti keanggotaan sekurang-kurangnya orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di kab/kota dengan kepemilikan KTA surat keterangan tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; penyertaan nama, lambang & tanda gambar parpol; nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol; dan salinan AD/ART parpol
10
ALUR PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL
Pendaftaran 10 Agust – 7 Sept 2012 Pengurus DPP mendaftar ke KPU menyerahkan dokumen persyaratan Pengurus DPC menyerahkan syarat keanggotaan kepada KPU Kab/Kota KPU menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh KPU Prov & KPU Kab/Kota KPU melakukan verifikasi administrasi PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi Verifikasi oleh KPU Kab/Kota: Vertual pengurus, keterw.perempuan & kantor Verifikasi keanggotaan: adm & faktual Vertual oleh KPU Provinsi (kepengurusan parpol, keterw.perempuan & kantor) Pemberitahuan hasil verifikasi: Vertual pengurus, keterw. perempuan & kantor Vertual keanggotaan Pemberitahuan hasil verifikasi Perbaikan Verifikasi hasil perbaikan KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU melalui KPU Provinsi KPU Provinsi menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2014 9 – 15 Des 2012 Vertual oleh KPU
11
Pendaftaran PARPOL PT Pasal 17 ayat (1)
PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 PENDAFTARAN oleh PENGURUS PARPOL PUSAT pada KPU 10 Agust – 7 Sept 2012 PARPOL NON PT/PARPOL BARU (melengkapi persyaratan sebagaimana Pasal 15 UU No. 8/2012) 3 rangkap PARPOL PT Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012) 2 rangkap Pengurus parpol tingkat cabang menyerahkan daftar nama anggota & fotokopi KTA kepada KPU Kab/Kota KPU menerima pendaftaran, mencatat dalam register & memberi tanda bukti pendaftaran Parpol dapat melengkapi persyaratan dalam masa pendaftaran
12
VERIFIKASI Verifikasi Administrasi: penelitian terhadap dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu Verifikasi Faktual: pencocokan & penelitian terhadap kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu
13
KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota
VERIFIKASI KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota Administrasi Faktual KPU Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UU No. 8/2012 Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU Provinsi - Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota Melaksanakan verifikasi administrasi daftar nama parpol & fotokopi KTA Menyampaikan hasil verifikasi pada KPU melalui KPU Provinsi Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota Melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol
14
ALUR VERIFIKASI Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 15 & Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & rekap nasional KPU Prov melakukan verifikasi faktual KPU Prov melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat prov KPU Prov menyusun berita acara hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan: ~ verifikasi admin keanggotaan parpol ~ verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota ~ verifikasi faktual KTA KPU Kab/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & menyampaikan pada KPU melalui KPU Provinsi KPU Prov menyampaikan hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual
15
Verifikasi Keanggotaan Parpol
KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual dengan metode: Metode Sensus digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol sampai dengan 100 orang. Metode Sampel Acak Sederhana digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol lebih dari 100 orang. KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap pengambilan sampel.
16
Simulasi Verifikasi Keanggotaan Parpol
SENSUS SAMPEL ACAK SEDERHANA Parpol menyerahkan syarat keanggotaan sebanyak 100, KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh keanggotaan parpol tersebut. Contoh: 100 orang keanggotaan parpol diverifikasi faktual, terdapat 15 orang tidak memenuhi syarat. Parpol menyampaikan perbaikan keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang. KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol hasil perbaikan. Dalam hal verifikasi faktual keanggotaan parpol hasil perbaikan jumlahnya kurang dari 100, dinyatakan tidak memenuhi syarat. A. Jika partai politik menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. Populasi : 1.500 10% sampel : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = KTA Kesimpulan : memenuhi syarat Partai politik tersebut telah dinyatakan memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. B. Jika partai politik menyerahkan KTA di sebuah kabupaten/kota & setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 KTA, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah : Populasi : 1.000 10% sampel : 100 KTA tidak memenuhi syarat : 15 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA Kesimpulan : tidak memenuhi syarat Partai politik menyerahkan perbaikan keanggotaan paling sedikit orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.
17
Simulasi Pengambilan Sampel
Kasus I I. Jika Partai Politik menyerahkan 1500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. A. Metode Proyeksi: Populasi : Sampel 10% dari Populasi : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = KTA B. Kesimpulan: Memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.
18
Lanjutan… II. Kasus II Jika Partai Politik menyerahkan Kartu Tanda Anggota di sebuah kabupaten/kota dan setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 Kartu Tanda Anggota, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah : Metode Proyeksi: Populasi : 1.000 Sampel 10% dari Populasi: 100 KTA tidak memenuhi syarat: 15 Syarat minimal KTA: 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA B. Kesimpulan : Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, Partai Politik itu harus menyerahkan kembali KTA Perbaikan sekurang-kurangnya (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.
19
Lanjutan… III. Kasus III Jika partai politik menyerahkan 500 KTA di sebuah kabupaten. Jumlah penduduk di kabupaten itu adalah orang. Ketika diverifikasi terdapat kesalahan KTA sebanyak 20. A. Metode Proyeksi: Populasi : 500 Sampel 10% dari populasi : 50 KTA yang tidak memenuhi syarat : 20 Syarat minimal keanggotaan di kabupaten: atau x 1/1000 = 400 Hasil verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (jumlah sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (50 – 20) x 100/10 = (30) x 10 = 300 B. Kesimpulan: Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, partai politik itu harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.
20
S E K I A N & T E R I M A K A S I H
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.