Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI"— Transcript presentasi:

1 PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PRAKTEK HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PERTEMUAN Ke-7 MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM ACARA MK FAKULTAS HUKUM-UNIV. INDONUSA ESA UNGGUL SEMESTER GANJIL-TA

2 RAPAT PLENO TERTUTUP RAPAT PLENO TERTUTUP
PEMERIKSAAN PERBAIKAN DAN KELENGKAPAN PERMOHONAN RAPAT PLENO TERTUTUP LAPORAN DAN PEMBAHASAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PLENO TERBUKA UMUM KEWENANGAN MK KEDUDUKAN HUKUM POKOK PERMOHONAN PEMBUKTIAN Ps. 13 ayat (1) PMK No. 06/PMK/2005 Ps. 45 ayat (5) RAPAT PLENO TERTUTUP PENGAMBILAN PUTUSAN Ps. 49 SIDANG TERBUKA UMUM PENGUCAPAN PUTUSAN PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN KEPADA PIHAK Ps. 28 ayat (5), Ps. 47

3 PRAKTEK MOOT COURT Bentuk Kelompok Tunjuk Tim Hakim (9 orang) Pemohon
Termohon DPR dan Pemerintah Panitea Pengganti

4 CONTOH PERMOHONAN Dengan hormat,
Kami yang bertanda-tangan di bawah ini: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Yanuar Prawira Wasesa, S.H.,M.H., Sugeng Teguh Santoso, S.H., Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H., Edison Panjaitan, S.H., Tanda Perdamaian Nasution, S.H., kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum, yang memilih domisili pada“Dr. Muhammad Asrun and Partners (MAP) Law Firm,” beralamat di Menteng Square Tower A Nomor Ar-03, Jl. Matraman No. 30 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2014 bertindak untuk dan atas nama: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili oleh: 1). N a m a : Megawati Soekarnoputri Jabatan : Ketua Umum PDIPerjuangan Alamat : Jl. Lenteng Agung No. 99, Jakarta Selatan 12610 2). N a m a : Tjahjo Kumolo Jabatan : Sekretaris Jenderal PDIPerjuangan Alamat : Jl. Lenteng Agung No. 99, Jakarta Selatan (selanjutnya disebutPEMOHON I) N a m a : DwiRia Latifa, S.H.,M.Sc Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Ki. S. Mangunsarkoro No. 4, Menteng, Jakarta Pusat (selanjutnya disebutPEMOHON II)

5 CONTOH PERMOHONAN N a m a : Dr. Junimart Girsang, S.H.,M.B.A.,MH Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl.Yanatera II No. 2, Komp. Bulog, RT 001/RW001, Kel. Jati Melati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi (selanjutnya disebutPEMOHON III N a m a : Rahmani Yahya Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl.Olah Raga I RT 012/RW005, Kel. Cililitan, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur (selanjutnya disebut PEMOHON IV) N a m a : Sigit Widiarto Alamat : Jl.Dr. SaharjoGg Sawo IV No. 36 RT 010/RW000, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut PEMOHON V), selanjutnya disebut para Pemohon, dengan ini mengajukan permohonan pengujian formil dan materil terhadapPasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [selanjutnya disebut UU 17/2014, LN RI Tahun 2014 Nomor 182, TLN RI Nomor 5568, vide Bukti P-1] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [selanjutnya disebut UUD 1945, vide Bukti P-2].

6 CONTOH PERMOHONAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
I.1. Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya disebut UU 24/2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, Bukti P-3], sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya disebut UU 8/2011, Bukti P-4], maka salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. I.2. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas, apabila ada warga negara atau sejumlah warga negara atau badan hukum/badan hukum privat yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan sebagai akibat pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat (1) UU 8/2011. I.3. Bahwa para Pemohon beranggapan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi dalam UUD 1945 telah dirugikan dengan ketentuan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU 17/2004.

7 CONTOH PERMOHONAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
I.1. Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya disebut UU 24/2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, Bukti P-3], sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya disebut UU 8/2011, Bukti P-4], maka salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. I.2. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas, apabila ada warga negara atau sejumlah warga negara atau badan hukum/badan hukum privat yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan sebagai akibat pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat (1) UU 8/2011. I.3. Bahwa para Pemohon beranggapan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi dalam UUD 1945 telah dirugikan dengan ketentuan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU 17/2004.

8 CONTOH PERMOHONAN KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON/LEGAL STANDING
Para Pemohon adalah badan hukum privat (Pemohon I) dan perorangan warga negara Indonesia (Pemohon II s.d Pemohon V) yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 84 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

9 CONTOH PERMOHONAN NORMA YANG DIUJI: UU 17/2014 tentang MD3 Pasal 84,
Pasal 121, dan Pasal 152

10 CONTOH PERMOHONAN BATU UJI (UUD 1945)
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

11 CONTOH PERMOHONAN ALASAN PERMOHONAN
Pasal 84 Undang-Undang Nomor 17Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak dibentuk secara terpisah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 22C ayat (4) UUD 1945; Pembentukan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan terutama asas keterbukaan, karena materi pembentukan ketentuan a quo tersebut tidak berasal dari naskah akademik yang diajukan di awal pembahasan DPR dan disampaikan kepada Pemerintah; Pasal 84 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD 1945, karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif Tahun 2014 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 secara langsung menjadi pimpinan DPR; Dengan diberlakukannya Pasal 84 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pimpinan yang disebutkan dalam ketentuan-ketentuan a quo tersebut tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan perolehan kursi secara proporsional melainkan dipilih langsung dari dan anggota DPR, dan hal ini merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon.

12 CONTOH PERMOHONAN PETITUM Dalam Penundaan
Menyatakan menunda berlakunya Pasal 84 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

13 CONTOH PERMOHONAN PETITUM Dalam Pokok Permohonan
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan prosedur pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945; Menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD 1945, atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 84 ayat (2) tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR” dimaknai sebagai “Pimpinan DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR”;

14 CONTOH PERMOHONAN PETITUM Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memiliki kekuatan hokum mengikat, atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 84 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hokum mengikat sepanjang frasa “Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR” dimaknai sebagai “Pimpinan DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR”; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Download ppt "PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google