Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
LANDASAN HUKUM PEMERIKSAAN PAJAK
PASAL 29 uu NOMOR 6 TAHUN 1983 JUNTO UU NOMOR 9 TAHUN 1994 JUNTO UU NOMOR 16 TAHUN 2000 DAN UU NOMOR 28 TAHUN 2007 PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.03/2006 Tanggal 7 Desember 2006
2
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
3
Pemeriksaan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4
JENIS PEMERIKSAAN Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
5
PENGERTIAN Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
6
PENGERTIAN Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disc, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
7
PENGERTIAN Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakansebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
8
PENGERTIAN Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
9
PENGERTIAN Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
10
PENGERTIAN Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan
11
PENGERTIAN Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan. Pemeriksaan ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
12
PEMERIKSAAN MENGUJI KEPATUHAN WP
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi; tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran; melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
13
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
14
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
15
KEWAJIBAN PEMERIKSA menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan; menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan; melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
16
PEMERIKSAAN KANTOR memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan; melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak; dan meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
17
HAK WAJIB PAJAK meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir kuesioner Pemeriksaan
18
KEWAJIBAN WP memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
19
KEWAJIBAN WP PEMERIKSAAN KANTOR
memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan; memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
20
PEMINJAMAN DOKUMEN Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat bukti peminjaman. Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf d terlampaui dan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara mengenai hal tersebut. Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
21
PAJAK SECARA JABATAN/BUKTI PERMULAAN
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
22
Pemberitahuan hasil Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir. Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama : 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan.
23
TANGGAPAN WP SBG BAHAN BA
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
24
PERSETUJUAN WP Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan AKhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
25
KETIDAKSETUJUAN WP Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak
26
KETIDAKSETUJUAN WP Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
27
WP TIDAK HADIR DIBUATKAN BA
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
28
DIANGGAP TELAH DILAKSANAKAN
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
29
PERBEDAAN HASIL Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar perbedaan tersebut dibahas lebih dahulu oleh Tim Pembahas. Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu.Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan.
30
STP BERDASARKAN PAP Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali: dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapan tertullis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau ayat (4), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memperhatikan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak; dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak.
31
PEMBATALAN HASIL Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan penyampaian. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
32
Pengungkapan OLEH WP Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan. Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
33
PRODUK PEMERIKSAAN Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Ketetapan Pajak (SKP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Surat Putusan Banding Surat Pajak Daerah (SKPD) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
34
PRODUK PEMERIKSAAN Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) Surat Ketetapan sejenis yang memuat besarnya jumlah utang pajak
35
KEBERATAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-49/PJ./2009 Tanggal 7 September 2009
36
KEBERATAN DAPAT DIAJUKAN
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) Surat Ketetapan PajakLebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
37
SYARAT KEBERATAN Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak; Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terhutang menurut perhitungan WP.
38
TATA CARA diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotong pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak; melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
39
TATA CARA diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur);dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
40
tidak dipertimbangkan
Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, keberataan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
41
meminta keterangan secara tertulis
Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi. Direktur Jenderal Pajak harus memberi keterangan secara tertulis yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima. Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e.
42
TEMPAT DAN CARA Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat;atau dengan cara lain.
43
CARA LAIN Penyampaian surat keberatan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;atau e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
44
TANGGAL PENERIMAAN Tanggal bukti penerimaan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu : tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam hal surat keberatan disampaikan secara langsung; tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal surat keberatan disampaikan melalui pos; tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal surat keberatan disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir;atau tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan elektronik, dalam hal surat keberatan disampaikan dengan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
45
PROSES PENYELESAIAN meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;dan/atau meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
46
PROSES PENYELESAIAN Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meliputi asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak tersebut belum atau tidak akan dikreditkan.
47
PROSES PENYELESAIAN Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peminjaman dan/atau permintaan. Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak belum meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau belum memberikan keterangan yang diminta, dilakukan peminjaman dan/atau permintaan kedua paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu tersebut berakhir.
48
JANGKA WAKTU PENGIRIMAN DOKUMEN
Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peminjaman dan/atau permintaan kedua. Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak harus meminjamkan bukti tambahan dan/atau memberikan penjelasan, dalam jangka waktu sebagaimana disebut dalam surat peminjaman dan/atau permintaan. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), atau ayat (6), keberatan diproses berdasarkan data yang diperoleh dalam proses penyelesaian keberatan.
49
TIDAK DIPERTIMBANGKAN
Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan
50
PENYELESAIAN KEBERATAN
Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan.
51
MEMBERIKAN KETERANGAN
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
52
BA PEMBERIAN KETERANGAN
Pemberian keterangan dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1): dibuat Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;dan proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
53
WP DAPAT MENCABUT Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.
54
SURAT KUASA Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dalam rangka proses penyelesaian keberatan, kuasa Wajib Pajak tersebut harus menyerahkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
55
JANGKA WAKTU KELUARNYA KEPUTUSAN
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat keberatan. Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
56
DIKABULKAN Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, Surat Keputusan Keberatan harus diterbitkan dengan mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
57
MEMINTA KETARANGAN TERTULIS
Wajib Pajak yang mengajukan banding dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. Atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan Wajib Pajak. Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan banding.
58
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.04/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengenai prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan
59
BANDING PENGAJUAN BANDING
60
PENGADILAN PAJAK UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002
TANGGAL 12 APRIL 2002 PENGGANTI DARI UU BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
61
BEBERAPA PENGERTIAN SENGKETA PAJAK ADALAH SENGKETA YANG TIMBUL DALAM BIDANG PERPAJAKAN ANTARA WAJIB PAJAK ATAU PENANGGUNG PAJAK DENGAN PEJABAT YANG BERWENANG SEBAGAI AKIBAT DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKAN BANDING ATAU GUGATAN KEPADA PENGADILAN PAJAK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN, TERMASUK GUGATAN ATAS PELAKSANAAN PENAGIHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. BANDING ADALAH UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ATAU PENANGGUNG PAJAK TERHADAP SUATU KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKAN BANDING, BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU.
62
BEBERAPA PENGERTIAN GUGATAN ADALAH UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ATAU PENANGGUNG PAJAK TERHADAP PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAU TERHADAP KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKAN GUGATAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU. SURAT URAIAN BANDING ADALAH SURAT TERBANDING KEPADA PENGADILAN PAJAK YANG BERISI JAWABAN ATAS ALASAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON BANDING.
63
BEBERAPA PENGERTIAN SURAT TANGGAPAN ADALAH SURAT DARI TERGUGAT KEPADA PENGADILAN PAJAK YANG BERISI JAWABAN ATAS GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT. SURAT BANTAHAN ADALAH SURAT DARI PEMOHON BANDING ATAU PENGGUGAT KEPADA PENGADILAN PAJAK YANG BERISI BANTAHAN ATAS SURAT URAIAN BANDING ATAU SURAT TANGGAPAN
64
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PENGADILAN PAJAK ADALAH BADAN PERADILAN YANG MELAKSANAKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN BAGI WAJIB PAJAK ATAU PENANGGUNG PAJAK YANG MENCARI KEADILAN TERHADAP SENGKETA PAJAK. PENGADILAN PAJAK BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA SIDANG PENGADILAN PAJAK DILAKUKAN DI TEMPAT KEDUDUKANNYA DAN APABILA DIPANDANG PERLU DAPAT DILAKUKAN DI TEMPAT PEMBINAAN TEKNIS PERADILAN BAGI PENGADILAN PAJAK DILAKUKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG.PEMBINAAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN KEUANGAN BAGI PENGADILAN PAJAK DILAKUKAN OLEH DEPARTEMEN KEUANGAN.
65
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK TERDIRI DARI PIMPINAN, HAKIM ANGGOTA, SEKRETARIS, DAN PANITERA. PIMPINAN PENGADILAN PAJAK TERDIRI DARI SEORANG KETUA DAN PALING BANYAK 5 (LIMA) ORANG WAKIL KETUA. HAKIM DIANGKAT OLEH PRESIDEN DARI DAFTAR NAMA CALON YANG DIUSULKAN OLEH MENTERI SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN KETUA MAHKAMAH AGUNG. KETUA DAN WAKIL KETUA DIANGKAT OLEH PRESIDEN DARI PARA HAKIM YANG DIUSULKAN MENTERI SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN KETUA MAHKAMAH AGUNG.
66
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM DIANGKAT UNTUK MASA JABATAN SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG UNTUK 1 (SATU) KALI MASA JABATAN. KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM ADALAH PEJABAT NEGARA YANG MELAKSANAKAN TUGAS KEKUASAAN KEHAKIMAN DI BIDANG SENGKETA PAJAK.
67
SYARAT HAKIM UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI HAKIM, SETIAP CALON HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT : WARGA NEGARA INDONESIA;BERUMUR PALING RENDAH 45 (EMPAT PULUH LIMA) TAHUN; BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;SETIA KEPADA PANCASILA DAN UNDANG- UNDANG DASAR1945; TIDAK PERNAH TERLIBAT DALAM KEGIATAN YANG MENGKHIANATI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 ATAU TER1IBAT ORGANISASI TERLARANG; .
68
SYARAT HAKIM MEMPUNYAI KEAHLIAN DI BIDANG PERPAJAKAN DAN BERIJAZAH SARJANA HUKUM ATAU SARJANA LAIN; BERWIBAWA, JUJUR, DAN KERKELAKUAN TIDAK TERCELA; TIDAK PERNAH DIPIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN; DAN SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
69
HAKIM AD HOC DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA SENGKETA PAJAK TERTENTU YANG MEMERLUKAN KEAHLIAN KHUSUS, KETUA DAPAT MENUNJUK HAKIM AD HOC SEBAGAI HAKIM ANGGOTA. UNTUK DAPAT DITUNJUK SEBAGAI HAKIM AD HOC SESEORANG HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) KECUALI HURUF B DAN HURUF F. LARANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 AYAT (1) HURUF F TIDAK BERLAKU BAGI HAKIM AD HOC. TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (2) DIATUR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI.
70
LARANGAN HAKIM HAKIM TIDAK BOLEH MERANGKAP MENJADI :
PELAKSANA PUTUSAN PENGADILAN PAJAK; WALI, PENGAMPU, ATAU PEJABAT YANG BERKAITAN DENGAN SUATU SENGKETA PAJAK YANG AKAN ATAU SEDANG DIPERIKSA OLEHNYA; PENASEHAT HUKUM; KONSULTAN PAJAK; AKUNTAN PUBLIK; DAN/ATAUPENGUSAHA.
71
PEMBERHENTIAN HAKIM KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA OLEH PRESIDEN ATAS USUL MENTERI SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN KETUA MAHKAMAH AGUNG KARENA: PERMINTAAN SENDIRI; SAKIT MENERUS; TELAH BERUMUR 65 (ENAM PULUH LIMA) TAHUN; ATAUTERNYATA JASMANI DAN ROHANI TERUS TIDAK CAKAP DALAM MENJALANKAN TUGAS.
72
PEMBERHENTIAN HAKIM KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA OLEH PRESIDEN ATAS USUL MENTERI SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN KETUA MAHKAMAH AGUNG KARENA TENAGANYA DIBUTUHKAN OLEH NEGARA UNTUK MENJALANKAN TUGAS NEGARA LAINNYA. KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM YANG MENINGGAL DUNIA, DENGAN SENDIRINYA DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN
73
PEMBERHENTIAN HAKIM KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA OLEH PRESIDEN ATAS USUL MENTERI, SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN KETUA MAHKAMAH AGUNG DENGAN ALASAN : DIPIDANA KARENA BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN; MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA; TERUS MENERUS MELALAIKAN KEWAJIBAN DALAM MENJALANKAN TUGAS PEKERJAANNYA; MELANGGAR SUMPAH/JANJI JABATAN; DAN MELANGGAR LARANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12.
74
KETENTUAN BAGI PANITERA
KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH ATAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, PANITERA, WAKIL PANITERA, DAN PANITERA PENGGANTI TIDAK BOLEH MERANGKAP MENJADI : PELAKSANA PUTUSAN PENGADILAN PAJAK; WALI, PENGAMPU, ATAU PEJABAT YANG BERKAITAN DENGAN SUATU SENGKETA PAJAK YANG AKAN ATAU SEDANG DIPERIKSA J OLEHNYA; PENASEHAT HUKUM;KONSULTAN PAJAK;AKUNTAN PUBLIK; DAN/ATAUPENGUSAHA.
75
TUGAS WEWENANG PENGADILAN PAJAK
PENGADILAN PAJAK MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK. PENGADILAN PAJAK DALAM HAL BANDING HANYA MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
76
TUGAS WEWENANG PENGADILAN PAJAK
PENGADILAN PAJAK DALAM HAL GUGATAN MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA ATAS PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAU KEPUTUSAN PEMBETULAN ATAU, KEPUTUSAN LAINNYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000 DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU.
77
KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK
PENGADILAN PAJAK MERUPAKAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK. UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN SENGKETA PAJAK, PENGADILAN PAJAK DAPAT MEMANGGIL ATAU MEMINTA DATA ATAU KETERANGAN YANG BERKAITAN DENGAN SENGKETA PAJAK DARI PIHAK KETIGA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
78
KUASA HUKUM PARA PIHAK YANG BERSENGKETA MASING-MASING DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH SATU ATAU LEBIH KUASA HUKUM DENGAN SURAT KUASA KHUSUS. UNTUK MENJADI KUASA HUKUM HARUS DIPENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT : WARGA NEGARA INDONESIA;MEMPUNYAI PENGETAHUAN YANG LUAS DAN KEAHLIAN TENTANG PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN PERPAJAKAN;
79
KUASA HUKUM PERSYARATAN LAIN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI.DALAM HAL KUASA HUKUM YANG MENDAMPINGI ATAU MEWAKILI PEMOHON BANDING ATAU PENGGUGAT ADALAH KELUARGA SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DENGAN DERAJAT KEDUA, PENGAWAL, ATAU PENGAMPU, PERSYARATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (2) TIDAK DIPERLUKAN.
80
KETENTUAN BANDING BANDING DIAJUKAN DENGAN SURAT BANDING DALAM BAHASA INDONESIA KEPADA PENGADILAN PAJAK. BANDING DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIBANDING, KECUALI DIATUR LAIN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN. JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (2) TIDAK MENGIKAT APABILA JANGKA WAKTU DIMAKSUD TIDAK DAPAT DIPENUHI KARENA KEADAAN DI LUAR KEKUASAAN PEMOHON BANDING.
81
KETENTUAN BANDING TERHADAP 1 (SATU) KEPUTUSAN DIAJUKAN 1 (SATU) SURAT BANDING.BANDING DIAJUKAN DENGAN DISERTAI ALASAN-ALASAN YANG JELAS, DAN DICANTUMKAN TANGGAL DITERIMA SURAT KEPUTUSAN YANG DIBANDING. PADA SURAT BANDING DILAMPIRKAN SALINAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING.SELAIN DARI PERSYARATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1), AYAT (2), DAN AYAT (3) SERTA PASAL 35; DALAM HAL BANDING DIAJUKAN TERHADAP BESARNYA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG, BANDING HANYA DAPAT DIAJUKAN APABILA JUMLAH YANG TERUTANG DIMAKSUD TELAH DIBAYAR SEBESAR 50% (LIMA PULUH PERSEN).
82
KETENTUAN BANDING BANDING DAPAT DIAJUKAN OLEH WAJIB PAJAK, AHLI, WARISNYA, SEORANG PENGURUS, ATAU KUASA HUKUMNYA. APABILA SELAMA PROSES BANDING, PEMOHON BANDING MENINGGAL DUNIA, BANDING DAPAT DILANJUTKAN OLEH AHLI WARISNYA, KUASA HUKUM DARI AHLI WARISNYA, ATAU PENGAMPUNYA DALAM HAL PEMOHON BANDING PAILIT.
83
KETENTUAN BANDING APABILA SELAMA PROSES BANDING PEMOHON BANDING MELAKUKAN PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMECAHAN/PEMEKARAN USAHA, ATAU LIKUIDASI, PERMOHONAN DIMAKSUD DAPAT DILANJUTKAN OLEH PIHAK YANG MENERIMA PERTANGGUNGJAWABAN KARENA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMECAHAN/PEMEKARAN USAHA, ATAU LIKUIDASI DIMAKSUD. PEMOHON BANDING DAPAT MELENGKAPI SURAT BANDINGNYA UNTUK MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU SEPANJANG MASIH DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35 AYAT (2).
84
PENCABUTAN BANDING Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.
85
KETENTUAN GUGATAN GUGATAN DIAJUKAN SECARA TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA KEPADA PENGADILAN PAJAK. JANGKA WAKTU UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ADALAH 14 (EMPAT BELAS) HARI SEJAK TANGGAL PELAKSANAAN PENAGIHAN. JANGKA WAKTU UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP KEPUTUSAN SELAIN GUGATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (2) ADALAH 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIGUGAT.JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (2) DAN AYAT (3) TIDAK MENGIKAT APABILA JANGKA WAKTU DIMAKSUD TIDAK DAPAT DIPENUHI KARENA KEADAAN DI LUAR KEKUASAAN PENGGUGAT.
86
KETENTUAN GUGATAN Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di1uar kekuasaan penggugat.Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
87
KETENTUAN GUGATAN Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit. Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
88
PENCABUTAN GUGATAN Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) , dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat. Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.
89
PERMOHONAN PENUNDAAN Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat {2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat {2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.
90
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan. Dalam hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
91
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam jangka waktu : 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; atau1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan. Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima .
92
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (3), Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan
93
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk salah seorang Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan Sengketa Pajak. Majelis atau Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa. Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding. Dalam hal Gugatan, Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu 3 (tiga ) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan.
94
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan. Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.Dalam hal pemohon Banding atau penggugat memberitahukan akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon Banding atau penggugat.
95
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Hakim Ketua menjelaskan masalah yang diselenggarakan kepada pihak-pihak yang bersengketa. Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding atau penggugat dalam Surat Banding atau Surat Gugatan dan dalam Surat Bantahan. Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon Banding atau penggugat hadir dalam persidangan, Hakim Ketua dapat meminta pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian Sengketa Pajak.
96
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan.Saksi yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan. Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua melanjutkan persidangan.
97
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut, dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Hakim Ketua dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke persidangan.Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan yang diminta oleh pihak yang bersangkutan menjadi beban dari pihak yang meminta.
98
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang. Hakim Ketua menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan pemohon Banding/penggugat atau dengan terbanding/tergugat.Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
99
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya dalam persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat. Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat. Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Majelis dapat datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil sumpah atau janji dan mendengar keterangan saksi dimaksud tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
100
KRONOLOGIS JANGKA WAKTU BANDING
Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan. Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat. Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
101
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap : Sengketa Pajak tertentu; Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2).tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak. Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat {1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan.
102
ALAT BUKTI Alat bukti dapat berupa : surat atau tulisan;
keterangan ahli; keterangan para saksi; pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
103
PENJELASAN BUKTI Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
104
PENJELASAN BUKTI akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan
105
PENJELASAN BUKTI Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, atau didengar sendiri oleh saksi. Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
106
SIFAT PUTUSAN Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.
107
PUTUSAN PENGADILAN Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa : menolak;
mengabulkan sebagian atau seIuruhnya; menambah Pajak yang harus dibayar; tidak dapat diterima; membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau membatalkan, Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.
108
PEMERIKSAAN ACARA BIASA
Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima. Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui.
109
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 ayat (2), dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut : a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampaui; b. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui. Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima, Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima
110
Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang. Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 ayat (2), dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut : a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampaui; b. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
111
Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima, Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.
112
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan;ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;pokok sengketa;alasan hukum yang menjadi dasar putusan;amar putusan tentang sengketa; danhari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
113
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
114
Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak langgal putusan sela diucapkan.Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
115
Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
116
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c; Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya; atau Apabila terdapat suatu putusan yang nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
117
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan :dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.