Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si."— Transcript presentasi:

1 PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Staf Pengajar Fakultas Hukum UI/ / Advokat pada PAHAM Indonesia

2 MAHKAMAH AGUNG PERADILAN UMUM PERADILAN MILITER PERADILAN TUN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH KONSTITUSI

3 PERADILAN UMUM Pengadilan Umum Pidana/ Perdata Pengadilan Anak Pengadilan Niaga Pengadilan Tipikor Pengadilan HAM Pengadilan Hubungan Industrial

4 BADAN PENYELESAIAN SENGKETA YANG LAIN
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Penyelesaian Sengketa HAKI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Badan Arbitrase Nasional Indonesia Badan Arbitrase Syari’ah dll

5 STRUKTUR PENGADILAN KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS/ PANITERA
WAKIL SEKRETARIS/ WAKIL PANITERA PARA HAKIM ANGGOTA PARA PANITERA MUDA/ PANITERA PENGGANTI PARA JURU SITA

6 RUJUKAN UTAMA UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU NO. 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG UU NO. 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

7 UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
ASAS UTAMA KEKUASAAN KEHAKIMAN : Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka/ mandiri Diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi bada peradilan Umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan TUN.

8 UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
NON DISKRIMINATIF PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN ASAS LEGALITAS PRADUGA TAK BERSALAH TERSANGKA/ TERDAKWA/ TERPIDANA BERHAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM

9 ETIKA DALAM PERSIDANGAN
HAKIM, JAKSA, DAN PANITERA WAJIB MENGUNDURKAN DIRI DARI PERSIDANGAN APABILA TERIKAT HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DERAJAT KETIGA, ATAU HUBUNGAN SUAMI ATAU ISTRI MESKIPUN TELAH BERCERAI, DENGAN PIHAK YANG DIADILI ATAU ADVOKAT ATAUPUN MEMILIKI KEPENTINGAN LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERKARA YANG SEDANG DIPERIKSA.

10 STATUS MAHKAMAH SYAR’IYAH NAD
Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

11 PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 36 UU No. 4 Tahun 2004 : Dalam perkara pidana oleh jaksa Dalam perkara perdata oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan Pengawasan dilakukan oleh ketua pengadilan

12 KEDUDUKAN PANITERA Pasal 35 UU No. 4 TAHUN 2004 :
Panitera, panitera pengganti, dan juru sita adalah pejabat peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya serta tugas pokoknya diatur dalam UU.

13 KEPANITERAAN DI MAHKAMAH AGUNG
Pasal 7 : Kepaniteraan/ Sekjen MA mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan finansial seluruh lingkungan MA dan badan peradilan.

14 UU NO. 2 TAHUN 1986 TENTANG PENGADILAN UMUM
SUSUNAN PENGADILAN : Pasal 10 Susunan PN terdiri atas pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita Susunan PT terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris

15 KEPANITERAAN Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera
Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita

16 Pasal 36 : Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara

17 JURU SITA TUGAS : Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang Menyampaikan pengumuman2, teguran2, protes2, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara2 berdasarkan ketentuan UU Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak2 yang berkepentingan

18 SEKRETARIS Pasal 44 Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan

19 TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA
Panitera pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Dalam perkara perdata, Panitera PN bertugas melaksanakan putusan pengadilan.

20 TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA
Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraann. Dalam daftar perkara, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya. Panitera membuat salinan putusan

21 TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA
Panitera bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat2 lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar dari ruang Kepaniteraan kecuali atas ijin ketua PN

22 SYARAT2 MENJADI PANITERA PENGADILAN NEGERI
WNI Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 45 Berijazah minimal sarjana muda hukum Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai Wakil Panitera, 5 tahun sebagai Panitera Muda PN atau menjabat sebagai Wakil PaniteraPT Sehat jasmani dan rohani

23 SYARAT2 MENJADI JURU SITA
WNI Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 45 Berijazah minimal SMU Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai Juru Sita Pengganti Sehat jasmani dan rohani


Download ppt "PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google