Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA
2
UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004 TENTANG
P P H I enyelesaian erselisihan ubungan ndustrial
3
JENIS-JENIS PERSELISIHAN
Perselisihan hak; Perselisihan kepentingan; Perselisihan PHK; Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
4
PENYELESAIAN MELALUI BIPARTIT
PHI wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit; Diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan; Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja, salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
5
Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat (Disnaker) dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian bipartit; Apabila bukti upaya penyelesaian bipartit tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat 7 hari kerja;
6
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menawarkan kepada para pihak untuk memilih konsiliasi atau arbitrase; Apabila para pihak tidak menetapkan pilihan melalui konsiliasi atau arbitrase, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaiannya melalui mediator;
7
Lanjutan penyelesaian bipartit
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit; Apabila mencapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama (PB); Apabila PB tidak dilaksanakan, dapat menagajukan eksekusi kepada Pengadilan HI pada PN di wilayah PB didaftar; Dalam hal pemohon berdomosili di luar PN tempat PB didaftar, maka dapat diajukan ke Pengadilan HI pada PN di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan HI pada PN yang berkompeten.
8
PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI
JENIS PERSELISIHAN : PERSELISIHAN HAK; PERSELISIHAN KEPENTINGAN; PERSELISIHAN PHK; PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
9
Lanjutan penyelesaian mediasi
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di Disnaker Kab/Kota; Mediator adalah seorang PNS yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu; Selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi;
10
Lanjutan penyelesaian mediasi
Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi; Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani para pihak dan diketahui oleh mediator serta didaftar di Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan PB;
11
Lanjutan penyelesaian mediasi
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama kepada para pihak; Para pihak harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis; Pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis; Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis dari mediator, dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama (PB) dan didaftar di Pengadilan HI;
12
Lanjutan penyelesaian mediasi
Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri setempat dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak; Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan.
13
PENYELESAIAN MELALUI KONSILIASI
JENIS PERSELISIHAN : PERSELISIHAN KEPENTINGAN; PERSELISIHAN PHK; PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
14
Lanjutan penyelesaian konsiliasi
Dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar di Disnaker Kab/Kota. Penyelesaian oleh konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati para pihak; Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama;
15
Lanjutan penyelesaian konsiliasi
Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang konsiliasi; Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian melalui konsiliasi, maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani para pihak dan diketahui oleh konsiliator serta didaftar di Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan PB;
16
Lanjutan penyelesaian konsiliasi
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian melalui konsiliasi maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama kepada para pihak; Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada konsiliator dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis; Pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis;
17
lanjutan penyelesaian konsiliasi
Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama dan didaftar di Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan PB; Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri setempat dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak;
18
Lanjutan penyelesaian konsiliasi
Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan; Konsiliator berhak mendapat honorarium/imbalan jasa yang dibebankan kepada negara.
19
PENYELESAIAN MELALUI ARBITRASE
JENIS PERSELISIHAN : - PERSELISIHAN KEPENTINGAN; - PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
20
Lanjutan penyelesaian arbitrase
Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan harus arbiter yang telah ditetapkan oleh menteri dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan; Wilayah kerja arbiter meliputi seluruh wilayah negara RI; Penyelesaian perselisihan melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih; Dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase;
21
Lanjutan penyelesaian arbitrase
Dalam hal para pihak telah menandatangani surat perjanjian arbitrase, para pihak berhak memilih arbiter tunggal atau gasal (sebanyak-banyaknya 3 orang) yang ditetapkan oleh menteri; Dalam hal para pihak sepakat menunjuk arbiter tunggal, para pihak harus sudah mencapai kesepakatan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja tentang nama arbiter dimaksud; Dalam hal para pihak sepakat menunjuk dalam jumlah gasal, masing-masing pihak berhak memilih seorang arbiter dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja, sedang arbiter ketiga ditentukan oleh para arbiter yang ditunjuk dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja untuk diangkat sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
22
Lanjutan penyelesaian arbitrase
Dalam hal para pihak tidak sepakat untuk menunjuk arbiter tunggal atau gasal, maka atas permohonan salah satu pihak Ketua Pengadilan dapat mengangkat arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri; Dalam hal arbiter bersedia untuk ditunjuk, maka membuat perjanjian penunjukan arbiter dengan para pihak yang berselisih; Perjanjian penunjukan arbiter harus memuat syarat-syarat yang telah ditetapkan;
23
Lanjutan penyelesaian arbitrase
Dalam hal arbiter telah menerima penunjukan dan menandatangani surat perjanjian, maka yang bersangkutan tidak dapat menarik diri, kecuali atas persetujuan para pihak; Arbiter yang akan menarik diri harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada para pihak; Dalam hal para pihak dapat menyetujui, maka yang bersangkutan dapat dibebaskan dari tugas sebagai arbiter; Dalam hal para pihak tidak mendapat persetujuan, arbiter harus mengajukan permohonan pada Pengadilan HI untuk dibebaskan dari tugas sebagai arbiter dengan mengajukan alasan yang dapat diterima.
24
Lanjutan penyelesaian arbitrase
Dalam hal arbiter tunggal mengundurkan diri/meninggal dunia, maka para pihak harus menunjuk arbiter pengganti yang disepakati para pihak; Para pihak atau para arbiter harus sudah menunjuk arbiter pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja; Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak/salah satu pihak/salah satu arbiter/para arbiter dapat meminta Pengadilan HI untuk menetapkan arbiter pengganti dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja;
25
Lanjutan penyelesaian arbitrase
Arbiter yang ditunjuk oleh para pihak dapat diajukan tuntutan ingkar kepada Pengadilan Negeri apabila cukup alasan dan cukup bukti otentik; Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian arbiter; Pemeriksaan atas perselisihan harus dimulai dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penandatangan surat penunjukan arbiter;
26
Lanjutan penyelesaian arbitrase
Arbiter berwenang memperpanjang jangka waktu penyelesaian 1 (satu) kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 hari kerja; Pemeriksaan dilakukan secara tertutup kecuali para pihak menghendaki lain; Para pihak yang berselisih dapat diwakili oleh kuasanya dengan Surat Kuasa Khusus; Arbiter atau majelis arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran salah satu pihak atau kuasanya apabila salah satu pihak atau kuasanya tidak hadir;
27
Lanjutan penyelesaian arbitrase
Penyelesaian PHI oleh arbiter harus diawali dengan mendamaikan kedua belah pihak; Perdamaian tercapai, maka arbiter wajib membuat Akta Perdamaian; Perdamaian tidak tercapai, maka arbiter meneruskan sidang arbitrase; Arbiter dapat memanggil saksi/saksi ahli; Putusan arbitrase merupakan putusan akhir dan tetap dan tidak dapat diajukan ke Pengadilan PHI.
28
engadilan ubungan ndustrial Biro Hukum P HI
29
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERTUGAS DAN BERWENANG :
Di tingkat pertama : hak Di tingkat pertama dan terakhir : kepentingan Di tingkat pertama : PHK Di tingkat pertama dan terakhir : antar SP/SB
30
HUKUM ACARA DI PENGADILAN HI
HUKUM ACARA PERDATA YANG BERLAKU DI PERADILAN UMUM, KECUALI YANG DIATUR SECARA KHUSUS DALAM UNDANG-UNDANG INI. PIHAK-PIHAK TIDAK DIKENAKAN BIAYA PERKARA TERMASUK BIAYA EKSEKUSI YANG NILAI GUGATANNYA DI BAWAH RP. 150 JUTA
31
HAKIM, HAKIM AD-HOC DAN HAKIM KASASI
Hakim Ad-hoc PHI diangkat dengan Keppres atas usul Ketua MA; Calon Hakim Ad-hoc diajukan oleh Ketua MA dari nama yang disetujui Menteri atas usul SP/SB atau organisasi pengusaha; Pemberhentian Hakim Ad-hoc diusulkan Ketua MA kepada Presiden; Masa tugas 5 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali masa jabatan. Untuk pertama kali pengangkatan Hakim Ad-hoc paling sedikit 5 orang dari SP/SB dan 5 orang dari organisasi pengusaha.
32
SUB KEPANITERAAN DAN PANITERA PENGGANTI
Pada setiap PN yang telah ada PHI dibentuk Sub Kepaniteraan PHI yang dipimpin Panitera Muda; Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Muda dibantu oleh Panitera Pengganti; Untuk pertama kali Panitera Muda dan Panitera Pengganti PHI diangkat dari PNS dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
33
PENYELESAIAN MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Gugatan PHI diajukan kepada Pengadilan HI pada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja; Gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, hakim wajib mengembalikan gugatan; SP/SB dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di PHI. .
34
Lanjutan penyelesaian PHI
Ketua PN dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima gugatan harus menetapkan Majelis Hakim; Dalam waktu 7 hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim, harus sudah melakukan sidang pertama; Salah satu pihak atau para pihak tidak hadir tanpa alasan, Ketua Majelis menetapkan hari sidang berikutnya, dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal penundaan; Penundaan sidang karena ketidakhadiran diberikan sebanyak 2 (dua) kali.
35
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
Apabila terdapat kepentingan para pihak/salah satu pihak yang cukup mendesak, dapat memohon kepada PHI supaya pemeriksaan dipercepat; Dalam waktu 7 hari kerja sejak permohonan, Ketua PN mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak permohonan tersebut ; Penetapan tidak dapat digunakan upaya hukum; Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua PN dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah dikeluarkan penetapan, menentukan majelis hakim, hari, tempat dan waktu sidang, tanpa melalui prosedur pemeriksaan; Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian, masing-masing tidak melebihi 14 hari kerja.
36
PENGAMBILAN PUTUSAN Putusan majelis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum; Dalam hal pihak tidak hadir, maka Panitera Pengganti menyampaikan pemberitahuan putusan tersebut kepada pihak yang tidak hadir; Majelis hakim wajib menyelesaiakn perselisihan HI dalam waktu 50 hari kerja sejak sidang pertama;
37
S A N K S I Mediator yang tidak menyelesaikan dalam waktu 30 hari, sanksi administratif (hukuman disiplin sesuai dengan UU PNS); Konsiliator yang tidak menyelesaikan dalam waktu 30 hari, sanksi administratif (teguran tertulis/ pencabutan sementara/pencabutan tetap); Arbiter yang tidak menyelesaikan dalam waktu 30 hari, sanksi administratif (teguran tertulis/pencabutan sementara/pencabutan tetap);
38
TERIMA KASIH CREATED BY : RENI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.