Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRizka Riski Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, Sistem Pemerintahan dan Kedaulatan Negara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
3
Negara ? Bahasa latin Status atau statum, yang berarti menempatkan
Bahasa Belanda Staat Bahasa Inggris State Bahasa Sansekerta Nagari atau negara Yang berarti wilayah, kota atau penguasa Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah mendiami wilayah tertentu
4
Unsur-unsur terbentuknya negara Adanya Rakyat Adanya Wilayah Negara
Adanya Pemerintah yang Berdaulat Pengakuan dari Negara Lain
5
Sifat dan hakikat negara
Sifat Memaksa Sifat Monopoli Sikap Mencakup Semua (all-embrancing)
6
Fungsi Negara Melaksanakan penertiban
Negara mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan dalam masyarakat Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Negara mampu membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan Pertahanan Negara harus menjaga wilayah, kedaulatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap segala serangan, gangguan dan ancaman yang berasal dari dalam atau luar negara Menegakan Keadilan Negara berfungsi menegakan keadilan bagi seluruh masyarakat meliputi seluruh aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan pendidikan
7
Bentuk Negara Negara Kesatuan Negara yang tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat Negara Serikat atau Federasi Negara yang tersusun atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat Indonesia, Filipina, Myanmar AS, Inggris, Belanda, Jepang
8
Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
9
Implementasi Tujuan NKRI
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Mencerdaskan kehidupan bangsa
10
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada lima alasan
Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal Wilayah-wilayah Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan
11
Monarki konstitusional Monarki parlementer Republik Republik absolut
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato Aristoteles Polybius Modern Monarki Monarki absolut Monarki konstitusional Monarki parlementer Republik Republik absolut Republik konstitusional Republik parlementer
12
Bentuk pemerintahan menurut Plato
Aristokrasi Timokrasi Oligarki Demokrasi Tirani
13
Bentuk pemerintahan menurut Aristoteles
Monarki Tirani Aristokrasi Politea Demokrasi
14
Bentuk pemerintahan menurut Polybius
Monarki Tirani Aristokrasi Oligarki Demokrasi Okhlorasi
15
Bentuk Pemerintahan Monarki
Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Monarki absolut Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya)
16
Monarki konstitusional
2. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam. 1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon. Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Monarki konstitusional
17
Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Monarki parlementer
18
Bentuk Pemerintahan Republik
Republik absolut Pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi. Republik konstitusional Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen. Republik parlementer Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
19
Berdasarkan Pola Hubungan Antara Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif
Sistem Pemerintahan Parlementer Presidensial
20
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, “sistem” dan “pemerintahan” “Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich)
21
PEMERINTAHANAN Dalam arti luas
Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti sempit Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
22
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan
23
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
24
Eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet
Eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet. Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri, bertanggung jawab sendiri atau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara.
25
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Raja/ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri. Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi. Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu.
26
KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
27
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu- waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer b. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar c. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen d.Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan- jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
28
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden.
29
CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
30
KELEBIHAN SISTEM PRESIDENSIAL
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan- jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
31
KEKURANGAN SISTEM PRESIDENSIAL
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
32
Parlementer (UUDS 1950)
33
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia
7 Kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen Indonesia adalah negara hukum dengan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi, terbagi menjadi beberapa provinsi Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional Sistem pemerintahan presidensial Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden Parlemen bikameral yaitu DPR dan DPD Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA, MK dan KY
34
Susunan lembaga negara RI sebelum amandemen
MPR UUD 1945 DPR Presiden BPK DPA MA
35
Susunan lembaga negara RI setelah amandemen
UUD 1945 BPK Presiden Wakil Presiden MK MA KY MPR DPD DPR
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.