Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi."— Transcript presentasi:

1 Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi

2 2 LATAR BELAKANG Regulasi telekomunikasi (UU 36/1999) yang mendukung iklim kompetisi Perkembangan teknologi telekomunikasi khususnya yang berbasis IP sangat cepat dan semakin murah Perkembangan penggunaan internet yang menakjubkan di seluruh dunia Keinginan masyarakat atas layanan telekomunikasi yang berkualitas dan murah

3 3 VoIP (Voice Over Internet) n VoIP : Jasa telekomunikasi yang menghubungkan pengguna teleponi suara melalui jaringan internet. n VoIP menggunakan akses lokal untuk SLI maupun SLJJ n Akibatnya : Tarif VoIP sangat murah dibandingkan tarif SLI dan SLJJ biasa.

4 4 Perkembangan VoIP n Seiring dibukanya kompetisi Internet Service Provider (ISP saat ini 139 perusahaan), VoIP sebagai salah satu pengembangan Internet berkembang sangat pesat n Teknologi VoIP sulit untuk dibendung. – Peminat VoIP baik yang ingin mengajukan permohonan secara legal cukup banyak. – Pengguna VoIP illegal cukup banyak. n Regulasi dan Kebijakan VoIP perlu segera ditetapkan.

5 5 Konfigurasi Jaringan Voice Over IP PC – to – PC (tanpa menghubungi nomor telepon tertentu) Konfigurasi ini tidak melanggar aturan, karena hanya feature dari Internet Telepon via IP provider (dengan menghubungi nomor telepon tertentu) Konfigurasi ini illegal, karena melakukan “bypass” terhadap Penyelenggara SLJJ dan SLI dengan tidak fair

6 6 MENGAPA VoIP BEGITU PESAT? Perkembangan teknologi transmisi (SDH, WDM) menghasilkan kapasitas luar biasa besar, mengakibatkan tarif leased line menjadi murah Perkembangan teknologi IP, memungkinkan penyaluran voice denga kualitas yang cukup baik dan kemampuan melipatgandakan kapasitas menjadi 8x Cost/menit untuk VoIP menjadi sangat murah dibanding IDD

7 7 Kepentingan yang harus diperhatikan n Masyarakat n Penyelenggara Jaringan / Jasa (TELKOM dan INDOSAT) n Pihak lain (Operator VoIP Illegal) n Pemerintah

8 8 Pengaruh VoIP terhadap PENYELENGGARA SLI (INDOSAT & SATELINDO) – Penyelenggara SLI (Sambungan Langsung Internasional) – Posisi Maret 2000, Indosat kehilangan potensi keuntungan 5,76 juta menit/bulan (Rp. 259 Milyar per tahun) – Posisi September 2000 Indosat kehilangan potensi keuntungan sebesar 15 juta menit per bulan. (Kurang lebih Rp. 750 Milyar per tahun). – Dengan semakin maraknya VoIP, dikhawatirkan keuntungan akan hilang dalam jangka waktu tidak terlalu lama

9 9 Pengaruh VoIP terhadap PENYELENGGARA LOKAL/SLJJ (TELKOM) n Berdampak terhadap Penyelenggaraan Sambungan SLJJ (Sambungan Langsung Jarak Jauh); n Sulit mengembangkan jaringan lokal baru, mengingat beban Pembangunan utamanya adalah jaringan akses (lokal) yang membutuhkan Biaya investasi US$ 1000 per sst; n Potensi Kerugian Sambungan SLJJ adalah kehilangan 87.5% dari potensi keuntungan (asumsi 1 kanal telepon = 8 kanal VoIP)

10 10 DASAR PENGATURAN VoIP Menciptakan iklim kompetisi sehingga dapat menunjang pembangunan industri telekomunikasi nasional secara keseluruhan Mencegah persaingan yang tidak sehat antara penyelenggara jasa (menciptakan equal level playing field) Menjamin pembangunan jaringan baru Masyarakat harus mendapatkan standar kualitas pelayanan yang memenuhi persyaratan Mencegah terjadinya gangguan teknis terhadap jaringan PSTN/bergerak yang ada dengan menetapkan standar teknis sesuai FTP Telekomunikasi yang berkelanjutan

11 11 RENCANA IMPLEMENTASI n Saat ini izin VoIP hanya diberikan kepada Penyelenggara jasa teleponi dasar/voice yaitu TELKOM, INDOSAT DAN SATELINDO n Operator lain untuk mendapatkan izin harus mengadakan PKS (Pola Kerja Sama) dengan TELKOM, INDOSAT dan/atau SATELINDO n Mengupayakan balancing tarif LOKAL, SLJJ dan SLI n Suatu ketika jika dirasa sudah siap dibuka kompetisinya, izin VoIP dapat diberiikan tanpa PKS dengan TELKOM dan/atau INDOSAT

12 12 Kesimpulan UU No.36 Tahun 2000 membuka kesempatan berkompetisi bagi penyelenggara jasa internet. VoIP merupakan terobosan teknologi yang memungkinkan sambungan teleponi jarak jauh atau SLI jauh lebih murah Walaupun demikian, perlu diatur sedemikian agar dalam penyelenggaran VoIP tidak merusak tatanan regulasi, kompetisi yang fair, dan memperhatikan kepentingan industri, masyarakat, secara keseluruhan.

13 13 Terima Kasih Untuk Informasi lebih lanjut, akses situs kami http://www.postel.go.id


Download ppt "Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google