Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Oleh YAS
2
Batasan: Hanya putusan Comdenatoir;
Putusan declaratoir maupun constitutif tidak memerlukan sarana pemaksa.
3
Jenis Pelaksanaan Putusan
Eksekusi membayar ongkos perkara (ps.196 HIR-ps.208 RBg) Eksekusi untuk menghukum salah satu pihak melakukan perbuatan hukum tertentu (ps.225 HIR-ps.259 RBg) Eksekusi Riil yi pelaksanaan prestasi tertentu mis. Menyerahkan benda, membayar ganti rugi dsb. (ps.1033 Rv). HIR hanya mengenal eksekusi riil dalam penjualan lelang (ps.200 ayat 11 HIR-ps.218 ayat 2 RBg).
4
Macam Sita Eksekusi: Sita Eksekusi Langsung
Sita Eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan tidak bergerak; mis: Grosse Acta, pelaksanaan grosse akta hipotik (ps.7 PerMen Agraria No.15/1961 jo ps. 14 (30 uu No.16/1985 jo PP No.24/1997); Sita Eksekusi Lanjutan: sita jaminan semula menjadi sita eksekusi.
5
(2) Sita Eksekusi Tidak Langsung
Sita eksekusi yg berasal dari sita jaminan yg telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.