Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Assalamu’alaikum bismillah...

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Assalamu’alaikum bismillah..."— Transcript presentasi:

1 Assalamu’alaikum bismillah...

2 Drs. H. Dadang Sundawa, M.Pd.
Pengantar Ilmu Hukum Dosen : Drs. H. Dadang Sundawa, M.Pd. H. Lili Solihat, S.H.

3 Norma & Sumber Hukum

4 Pengertian Norma Norma adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya

5 tingkatannya Norma di bagi menjadi 4 yaitu :
A. Cara (usage) Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan. B. Kebiasaan (Folkways) Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta. C. Tata kelakuan (Mores) Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung. D. Adat istiadat (Custom) Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.

6 Macam – Macam Norma A. Norma Agama Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Contoh: Melakukan sembahyang kepada Tuhan B. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. C. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. D. Norma Kebiasaan Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu

7 Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang manimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan snksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

8 Sumber Hukum Sumber hukum pada hakekatnya dibagi menjadi 2 yaitu :
Sumber hukum materil yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah yang mengikat setiap orang.Sumber hukum materil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum kondisi sosial ekonomi.

9 Sumber hukum 2. Sumber hukum Formil
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum itu berasal dari 5 jenis, yaitu a. UU b. Yurisprudensi c. Traktat d. Doktrin e. Kebiasaan ( custom )

10 Pengertian Undang – Undang
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara

11 Pengertian Yurisprudensi
Istilah yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechstgeleerdhied). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan.

12 Pengertian Traktat Tractat (traktat) atau treaty adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

13 Pengertian Doktrin Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya.

14 Pengertian Kebiasaan Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang –ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain, sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.

15 Wasallamm


Download ppt "Assalamu’alaikum bismillah..."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google