Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN

2 Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum ada beberapa teori/sistem pembuktian yaitu : 1.Teori pembuktian yang berdasarkan pada bukti- bukti positif wethelijk apabila berdasarkan pada bukti-bukti yang ada pada undang-undang telah terpenuhi, maka hakim harus menjatuhkan keputusan bersalah/tidaknya terdakwa, jadi intinya undang- undang semata (berlaku untuk hukum perdata)

3 2. Teori pembuktian negatif wethelijk Bahwa hakim baru dapat menjatuhkan bersalah/tidak seseorang apabila didukung oleh bukti-bukti yang disebut dalam undang-undang ditambah keyakinan hakim (intinya adalah undang- undang dan keyakinan hakim) 3. Teori pembuktian conviction Intime (keyakinan hakim semata-mata) apabila hakim yakin terdakwa bersalah maka hakim sudah dapat menjatuhkan vonis.

4 4. Teori pembuktian Keyakinan Hakim yang didasarkan pada alasan-alasan yang logis. Teori yang digunakan oleh KUHAP adalah teori pembuktian negative wethelijke, dasar hukumnya pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa dengan 2 alat bukti dan keyakinan hakim.

5


Download ppt "PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google