Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian warga negara dan kewarganegaraan 1. Warga negara Istilah warga negara sebagai terjemahan kata citizen berarti : a. warga negara b. petunjuk dari sebuah kota c. sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air. d. bawahan atau kawula. Warga negara sebagai terjemahan citizen artinya adalah anggota dari komunitas yg membentuk negara itu sendiri. Dengan memiliki status warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini tercermin dalam hak dan kewajiban. Sebagai anggota organisasi hubungan itu berwujud peranan dan kewajiban untuk organisasi demikian pula organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya.
2
2. Ada beberapa istilah yang perlu dipahami:
a. Rakyat lebih merupakan konsep politis, kata rakyat menunjuk kepada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat biasanya dilawankan dengan kata penguasa. b. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. c. Orang adalah yang berada di satu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Jadi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. 3. Kewarganegaraan Menurut UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI bahwa kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut UU kewarganegaraan RI adalah kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.
3
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua: a
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua: a. Kewargenageraan dalam arti yuridis. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara itu. Tanda ikatan hukum misalnya akta kelahiran, bukti kewarganegaraan dll. b. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional seperti perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air. Dengan kata lain berarti ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Dari sosiologis mungkin ada seseorang dapat dipandang negara sebagai Wnnya sebab ikatan emosional, tingkah laku dan penghayatan hidup yg dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Dari segi yuridis orang tersebut belum memenuhi syarat yuridis tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara itu.
4
Di dalam suatu negara ada juga orang yg memiliki kewarganegaraan dalam
arti formal yuridis dengan negara tetapi tidak memiliki kewarganegaraan secara sosiologis. Seseorang memiliki tanda ikatan hukum dengan negara tetapi ikatan emosional dan penghayatan hidupnya sebagai warga negara tidak ada. Jadi adakalanya terdapat seorang wn hanya secara yuridis sebagai wn sedangkan secara sosiologis belum memenuhi. Adalah sangat ideal apabila seorang warga negara memiliki persyaratan yuridis dan sosiologis sebagai anggota dari negara. Kewarganegaraan dalam arti formal dan material Kewarganegaraan dalam arti formal Hal itu menunjukkan tempat kewarganegaraan. Dalam tata urutan hukum bahwa kewarganegaraan berada pada hukum publik. 2) Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Atas kewarganegaraan itu seseorang mengakibatkan memiliki hubungan hukum serta tunduk pada hukum negara ybs, orang yg sudah memiliki kewarganega – raan tidak jatuh kepada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah hukumnya kepada orang yang bukan wnnya.
5
B. Kedudukan warga negara dalam negara
1. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Wn memiliki hak dan kewajiban kepada negara sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban kepada warganya. Hubungan dan kedudukan wn itu bersifat khusus karena hanya mereka yg menjadi wn saja yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Penentuan warga negara Setiap negara berwenang menentukan siapa saja yang menjadi wnnya. Indonesia mengenal dua asas kewarganegaraan yaitu: 1) Asas ius soli Azas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. 2) azas ius sanguinis berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Selain kedua asas tsb juga dapat didasarkan pada aspek perkawinan aspek ini menganggap bahwa penentuan kewarganegaraan dapat dari perkawinan karena kesatuan hukum dan persamaan derajat yang terdiri dari dua :
6
- asas persamaaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri
adalah suatu ikatan yang tdk terpisahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam kehidupan bersama dimana suami istri perlu mencerminkan satu kesatuan termasuk kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama (satu). - asas persamaan derajat dengan asumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami dan istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum kawin. Penentuan kewarganegaraan berbeda-beda setiap negara tetapi tidak satu menentukan kewarganegaraan negara lain. Masalah kewarganegaraan biasanya timbul dua yaitu: a.Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) b. Bipatride adalah istilah untuk orang yang memilik kewarganegaraan rangkap (dua)
7
2. Warga Negara Indonesia
Menentukan siapakah WNI diatur dalam UUD 45 pasal 26 1). WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang sahkan dengan UU sebagai wn. 2) Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3) Hal-hal mengenai wn dan penduduk diatur dengan UU Berdasarkan pasal 26 ayat 2 UUd 45 bahwa penduduk Negara Indonesia tdd dua yaitu wn dan orang asing. Ketentuan merupakan hal yang baru dari hasil amandemen UUD 45, sebelumnya penduduk Indonesia diatur dalam Indische Staatregeling 1927 pasal 163 dibagi tiga: 1) Golongan Eropa yaitu - Bangsa Belanda - bukan bangsa Belanda tetapi Eropa - Orang bangsa lain yg hukum keluarganya sama dengan gol Eropa 2) Golongan Timur Asing: - Golongan Tionghoa - Golongan Timur asing bukan Tionghoa
8
3) Golongan bumiputra atau pribumi:
- Orang Indonesia asli dan keturunannya - orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama. UU yang mengatur tentang kewarganegaraan adalah UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang diundangkan pada 1 Agustus 2006 Dengan pokok yang diatur adalah: a. Siapa yang menjadi WNI (ada 15 alasan) b. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI (ada 8) c. Kehilangan kewarganegaraan RI (ada 12 alasan) d. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI e. Ketentuan pidana. 4) Azas yang diterapkan dalam UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarga- negaraan RI meliputi: a. asas ius sanguinis b. asas ius soli secara terbatas c. asas kewarganegaraan tunggal d. asas kewarganegaraan ganda terbatas. e. tidak mengenal bipatride atau apatride (tanpa kewarganegaraan)
9
KEWAJIBAN DASAR WNI MENURUT UU NO 39 TH 1999
Wajib patuh pada peraturan tertulis dan tdk tertulis serta hukum Internasional yg telah diratifikasi 2. Wajib menghormat ham orang lain, moral dan tata tertib bbb 3. Kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak azasi orang lain secara timbal balik. 4. Wajib mengakui dan menghormati ham dan kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
10
C. Hak dan kewajiban WNI 1. Hubungan WN dengan negara Wujud hubungan antara WN dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). a. Peranan pasif adalah kepatuhan wn terhadap peraturan perundang -undangan yang berlu. b. Peranan aktif merupakan aktivitas wn untuk berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara terutama dalam mempe- ngaruhi keputusan publik. c. Peranan positif merupakan aktivitas wn untuk meminta pelayanan negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. d. peranan negatif merupakan aktivitas wn untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Hubungan antara wn dengan negara telah diatur di dalam UUD 45 yang digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewaji- ban. Hak dan kewajiban wn kepada negara dan hak dan kewajiban negara kepada wnnya.
11
2. Hak dan kewajiban WN Hal ini dimuat dalam pasal 27 dan 34 UUD 45,antara lain: a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2) b. Hak membela negara c. Hak berpendapat d. hak kemerdekaan memeluk agama e. Hak dan kewajiban membela negara. f. Hak mendapat pengajaran g. Hak mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional h. Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahtraan ekonomi i. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. 3. Hak dan kewajiban negara terhadap wn pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak wn terhadap negara, antara lain: a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan. b. hak negara untuk dibela. c. hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat. d. kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil. e. kewajiban negara untuk menjamin hak asasi wn f. kewajiban negara untuk mengembangkan sisdiknas untuk rakyat. g. kewajiban negera memberikan jaminan sosial. h. kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.