Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Peran & fungsi Merek Bagi :
Produsen adalah untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudahan pemakaiannya, atau hal hal lain pada umumnya berkenaan dengan teknologinya. Pedagang adalah untuk promosi terhadap barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Konsumen adalah untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Bidang industri adalah untuk meningkatkan dan mensinergiskan pertumbuhan industri yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
2
Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3
Contoh Merek Dagang Untuk Barang Permen Untuk Barang Kopi
4
Merek Jasa Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya
5
Contoh Merek Jasa Untuk Jasa di bidang Untuk Jasa di bidang
Restorant/Hidangan Siap Saji Untuk Jasa di bidang Perdadangan/Pertokoan
6
Fungsi Pendaftaran Merek
Sebagai alat bukti Sebagai dasar untuk menolak permohonan orang lain Mencegah orang lain untuk menggunakan merek yang sama.
7
Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek (1)
Yang diajukan perorangan : Mengisi formulir rangkap 4 dalam bahasa Indonesia dan diketik rapi. Melampirkan : Photocopy KTP Surat Kuasa (kalau pakai kuasa) Surat Pernyataan Etiket Merek (24 lembar)
8
Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek (2)
Yang diajukan perusahaan : Melampirkan : Photocopy KTP Direksi Surat Kuasa (kalau pakai kuasa) Surat Pernyataan Etiket Merek (24 lembar) Akte Pendirian Perusahaan (legalisir)/Pengesahan Menkeh
9
Contoh Tidak Dapat Didaftar
B D AbfgtsbbfbnbfNop Barangnya paku
10
UNTUK BARANG YANG SEJENIS
Contoh Persamaan Pada Pokoknya N I K E N A I K I EXKLEEN X’CLEAN UNTUK BARANG YANG SEJENIS
11
Jangka Waktu Penyelesaian
Pemeriksaan Formalitas = 3 bulan Pemeriksaan Substantif = 9 bulan Persiapan Pengumuman = 1 bulan Pengumuman = 3 bulan Sertifikat = 6 bulan Jumlah bulan
12
Sanksi (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).
13
Sanksi (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah).
14
Sanksi (3) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah).
15
Contoh Persaingan Curang
Yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Yang Beredar
16
Contoh Persaingan Curang
Yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Yang Beredar
17
Contoh Persaingan Curang
Yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Yang Beredar
18
Contoh Persaingan Curang
Yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Yang Beredar
19
Contoh Persaingan Curang
Yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Yang Beredar
20
Atas Prakarsa Kantor Merek
Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir; Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.