Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN."— Transcript presentasi:

1 HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.

2 HUKUM PERDATA: 1. LUAS BW (BURGELIJK WETBOEK) /
KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA (KUHP) WVK (WETBOEK VAN KOOPHANDEL) / DAGANG (KUHD) 2. SEMPIT PERDATA (KUHP) SAJA.

3 MATERI / BIDANG KUHPERDATA
HUKUM ORANG (PERSONENRECH) HUKUM KELUARGA (FAMILY RECHT) HUKUM HARTA KEKAYAAN (VERMOGENRECHT) HUKUM WARIS (ERFRECHT)

4 HUKUM TENTANG DIRI SESEORANG
MENGATUR TENTANG: DIRI MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM KECAKAPAN UNTUK MEMILIKI HAK KECAKAPAN UNTUK BERTINDAK SENDIRI DALAM MELAKSANAKAN HAKNYA HAL-HAL LAIN YANG MEMPENGARUHI KECAKAPANNYA

5 HUKUM TENTANG KELUARGA
MENGATUR PERIHAL HUBUNGAN HUBUNGAN HUKUM YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN KEKELUARGAAN, YAITU: PERKAWINAN HUKUM KEKAYAAN ANTARA SUAMI ISTRI HUBUNGAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK PERWALIAN CURATELE

6 HUKUM KEKAYAAN MENGATUR PERIHAL HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, AL TENTANG HAK MUTLAK, HAK KEBENDAAN, HAK PERORANGAN

7 HUKUM WARIS MENGATUR TENTANG BENDA ATAU KEKAYAAN SESEORANG APABILA IA MENINGGAL

8 SISTEMATIKA KUHPERDATA
BUKU I : PERIHAL ORANG (HUKUM ORANG DAN KELUARGA) BUKU II: PERIHAL BENDA (HUKUM BENDA DAN HUKUM WARIS) BUKU III: PERIHAL PERIKATAN (HUKUM KEKAYAAN YANG MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERLAKU TERHADAP ORANG- ORANG ATAU PIHAK-PIHAK TERTENTU) BUKU IV: PERIHAL PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU (ALAT-ALAT PEMBUKTIAN DAN AKIBAT LEWAT WAKTU TERHADAP HUBUNGAN HUKUM)

9 PERIHAL ORANG DALAM KUH PERDATA
PERSOON = PEMBAWA HAK ATAU SUBJEK DI DALAM HUKUM KAPAN MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM ? DARI LAHIR SAMPAI MATI PASAL 2 AYAT (1) KUHP: “ SEORANG BAYI YANG MASIH BERADA DALAM KANDUNGAN IBUNYA DIANGGAP SEBAGAI SUBJEK HUKUM, BILA KEPENTINGAN SI BAYI ITU MENGHENDAKINYA”, DENGAN SYARAT: 1. PADA SAAT PENENTUAN HAK, SI BAYI TELAH DIBENIHKAN 2. BAYI LAHIR DALAM KEADAAN HIDUP.

10 KAPAN MANUSIA DIANGGAP CAKAP UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM?
DEWASA (TELAH BERUSIA 21 TAHUN) MENIKAH PASAL 29 KUHP: LAKI-LAKI: 18 TH, PRP: 15 TH UU PERKAWINAN 1/1974 (PSL 7): LAKI-LAKI: 19 TH, PRP: 16 TH MEMILIKI DOMISILI TEMPAT TINGGAL YANG DAPAT DICARI. UNTUK MENENTUKAN WILAYAH PERADILAN DI MANA SESEORANG HARUS DIPANGGIL PENGUMUMAN PERNIKAHAN TIDAK DIBAWAH PENGAMPUAN / CURATELE LEMBAGA HUKUM YANG BERFUNGSI UNTUK MENGATUR DAN MEMBIMBING KEHIDUPAN ORANG-ORANG DEWASA YANG DIANGGAP SECARA YURIDIS TIDAK CAKAP UNTUK BERTINDAK SENDIRI DALAM HUKUM. SAKIT INGATAN BOROS PENJUDI KURANG CERDAS

11 BEBERAPA HAL TERKAIT DENGAN KECAKAPAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM:
KUHPERDATA TIDAK MENGENAL KEMATIAN PERDATA. (PASAL 3: TIADA SUATU HUKUMANPUN MENGAKIBATKAN KEMATIAN PERDATA, ATAU KEHILANGAN HAK KEWARGANEGARAAN). ATURAN BAHWA “WANITA YANG TELAH MENIKAH TIDAK DIPERBOLEHKAN BERTINDAK SENDIRI DALAM HUKUM, TETAPI HARUS DIBANTU OLEH SUAMINYA” TIDAK BERLAKU. PERWALIAN (VOOGDIJ): “LEMBAGA HUKUM YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENGGANTI LEMBAGA KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP ANAK- ANAKNYA, APABILA KEKUASAAN ORANG TUA TERSEBUT TERHADAP ANAK- ANAKNYA DIPECAT ATAU BERAKHIR” PENDEWASAAN (HANDLICHTING): “SUATU PERNYATAAN TENTANG SEORANG YANG BELUM MENCAPAI USIA DEWASA SEPENUHNYA ATAU HANYA UNTUK BEBERAPA HAL SAJA DIPERSAMAKAN DENGAN SEORANG YANG SUDAH DEWASA” KETIDAKHADIRAN: ”APABILA SESEORANG MENINGGALKAN TEMPAT TINGGALNYA DENGAN TIDAK MEMBERIKAN KUASA PADA SESEORANG UNTUK MENGURUS KEPENTINGAN-KEPENTINGANNYA”

12 PERIHAL BENDA DALAM KUHPERDATA
MACAM-MACAM BENDA: DAPAT DIGANTI DAN TIDAK DAPAT DIGANTI DAPAT DIPERDAGANGKAN DAN DI LUAR PERDAGANGAN DAPAT DILIHAT/BERTUBUH DAN TIDAK DAPAT DILIHAT/TIDAK BERTUBUH DAPAT DIBAGI DAN TIDAK DAPAT DIBAGI SUDAH ADA DAN MASIH AKAN ADA TIDAK TIDAK TETAP/BERGERAK DAN TETAP/BERGERAK

13

14 BENDA TETAP: BENDA TERGOLONG DALAM KELOMPOK BENDA TETAP/TIDAK BERGERAK (ONROEREND) ADALAH KARENA: SIFATNYA (MIS. TANAH, BANGUNAN, POHON) TUJUAN PEMAKAIANNYA (MIS. MESIN PABRIK) UNDANG-UNDANG (MIS. HAK TAGIH ATAS BENDA TIDAK BERGERAK)

15 BENDA BERGERAK: BENDA TERGOLONG DALAM KELOMPOK BENDA TIDAK TETAP /BERGERAK ADALAH KARENA: SIFATNYA (MIS. MOBIL, PERABOT RUMAH TANGGA) UNDANG-UNDANG (MIS. HAK TAGIH ATAS SUATU BENDA BERGERAK, HAK CIPTA, HAK MEREK)

16 MENGAPA PERBEDAAN BENDA (TETAP DAN BERGERAK) PENTING DALAM HUKUM ?
1. BEZIT (MENDUDUKI/MENGUASAI) BENDA BERGERAK: BEZITTER (YANG MENGUASAI) BENDA BERGERAK ADALAH EIGENAAR/PEMILIK (PSL 1977 KUHP) BENDA TETAP/TIDAK BERGERAK: BEZITTER BELUM TENTU SEBAGAI EIGENAAR (PSL 545 (1) KUHP) 2. LEVERING (PENYERAHAN) BENDA BERGERAK: PENYERAHAN NYATA BENDA TETAP/TIDAK BERGERAK: BALIK NAMA 3. VERJARING (DALUWARSA) BENDA BERGERAK: TIDAK BERLAKU DALUWARSA (PSL 1977 KUHP) BENDA TETAP/TIDAK BERGERAK: BERLAKU, YAITU JIKA TELAH MENCAPAI 20 TAHUN. 4. BEZWARING (PEMBEBANAN / JAMINAN) BENDA BERGERAK: PAND (GADAI) BENDA TETAP/TIDAK BERGERAK: HIPOTIK / HAK TANGGUNGAN

17 HAK KEBENDAAN DAN HAK PERORANGAN
HAK KEBENDAAN (ACTIONES IN REM) “ADALAH SUATU HAK YANG MEMBERIKAN KEKUASAAN LANGSUNG ATAS SUATU BENDA, YANG DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP SETIAP ORANG” VS HAK PERORANGAN (ACTIONES IN PERSONAM) “ADALAH SUATU HAK YANG MEMBERIKAN TUNTUTAN ATAU PENAGIHAN TERHADAP SESEORANG”

18 SIFAT HAK KEBENDAAN BERSIFAT MUTLAK/ABSOLUT.
DROIT DE SUIT (HAK YANG MENGIKUTI) YANG LEBIH DAHULU TERJADI MEMILIKI TINGKATAN YANG LEBIH TINGGI DROIT DE PREFERENCE (HAK TERLEBIH DAHULU) GUGATAN KEBENDAAN KEPADA SIAPAPUN YANG MENGGANGGU HAKNYA. KEMUNGKINAN UNTUK MEMINDAHKAN HAK KEBENDAAN DAPAT SECARA PENUH DILAKUKAN

19 Macam-Macam Hak Kebendaan
BEZIT EIGENDOM HAK KEBENDAAN DI ATAS BENDA ORANG LAIN

20 BEZIT BEZIT (HAK MENGUASAI/MENDUDUKI) ADALAH: “SUATU KEADAAN DIMANA SESEORANG MENGUASAI SUATU BENDA SEOLAH-OLAH KEPUNYAANNYA SENDIRI, YANG OLEH HUKUM DILINDUNGI, DENGAN TIDAK MEMPERSOALKAN HAK MILIK ATAS BENDA TERSEBUT SEBENARNYA ADA PADA SIAPA”

21 CARA MEMPEROLEH HAK BEZIT:
BENDA TIDAK TETAP / BERGERAK MENGAMBIL DARI TEMPATNYA OPER DARI BEZITTER LAMA BENDA TETAP / TIDAK BERGERAK PERNYATAAN, MIS. SEWA TIDAK MEMERLUKAN ORANG LAIN, MIS. MENDUDUKI TANAH KOSONG

22 HAK-HAK BEZITTER ATAS BENDA TETAP:
TIDAK DAPAT BEGITU SAJA DIUSIR OLEH PEMILIKNYA (KECUALI DG PUTUSAN HAKIM) BERHAK ATAS PENGHASILAN DARI BENDA YANG DIKUASAI (WALAU KALAH DI PENGADILAN) JIKA DIGANGGU ORANG LAIN (BUKAN PEMILIK) DAPAT MENUNTUT GANTI RUGI YANG DIAJUKAN PADA HAKIM BEZITTER JUJUR, KARENA LEWAT WAKTU DAPAT MENJADI EIGENAAR

23 “HAK YANG PALING SEMPURNA ATAS SUATU BENDA”
EIGENDOM “HAK YANG PALING SEMPURNA ATAS SUATU BENDA”

24 CARA MEMPEROLEH HAK EIGENDOM
PENGAMBILAN NATREKKING (BERTAMBAH LUAS, BANYAK, BESAR) LEWAT WAKTU PEWARISAN PENYERAHAN


Download ppt "HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google