Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM BENDA MILIK NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM BENDA MILIK NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM BENDA MILIK NEGARA

2 PENDAHULUAN Untuk menjalankan roda pemerintahan, selalu diperlukan:
Tenaga (Hukum Kepegawaian) Uang (Hukum Keuangan Negara) Benda (Hukum Benda-benda Milik Negara) Perolehan dan pemeliharaan benda untuk keperluan negara tidak sama pengaturannya dengan perolehan atau pemeliharaan benda milik pribadi (diatur Hukum Perdata).

3 MACAM-MACAM BENDA MILIK NEGARA
Privat Domein (kepunyaan privat). adl benda-benda milik negara yang dipakai untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Hukum yg mengatur kepunyaan privat ini tidak berbeda dengan hk yg mengatur kepunyaan perdata biasa. Cth: rumah dinas pegawai, gedung perusahaan negara, perkebunan pemerintah, dsb. Publik Domein (kepunyaan publik) adl segala benda yg disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Hukum yg mengatur benda2 ini bukan hukum perdata biasa melainkan hukum tersendiri yg disebut hukum “domaine publik” cth: gedung2 pengadilan, gedung2 sekolah, jalan raya, dsb

4 PENDAPAT PARA AHLI TENTANG DOMEIN PUBLIK
Proudhon: Oleh karena peraturan-peraturan mengenai kepunyaan perdata biasa tidak berlaku bagi benda2 publik domein, maka pemerintah bukan “eigenaar” (pemilik) benda2 tersebut. Negara hanya menguasai (beheren) dan melakukan pengawasan (toezichthouden, “droit de garde et de suritendance”) atas benda2 tersebut. Pendapat Proudhon ini termasuk pendapat klasik yg makin lama makin ditinggalkan. Vegting: Proudhon rupanya tidak insyaf bahwa ia dalam membuat pendapatnya telah menyimpang dari pendapat2 tentang hukum, yg oleh pengarang2 terkenal dikemukakan dalam sejarah hukum, dan telah menyimpang dari sistem yg sungguh2 ada di dalam civil code Perancis.

5 PENDAPAT PARA AHLI TENTANG DOMEIN PUBLIK (2)
H Berthelemy: Hak pemerintah atas benda2 domein publik bersifat “droit de garde at de surintendance” (sama dengan Proudhon). Planiol: Domein Publik itu tidak lain daripada hanya suatu penerusan (voorzetting) hak yg oleh orang2 Romawi dahulu diakui diatas apa yg disebut “res publicae”. Marcel Waline: Negara adalah “eigenaar” dari benda2 kepunyaan publik, tetapi dalam menjalankan hak-hak yg oleh KUH Perdata diberi pada suatu eigenaar, kekuasaan negara itu terbatas saja.

6 PENDAPAT PARA AHLI TENTANG DOMEIN PUBLIK (3)
Thorbecke: Negara tidak menjadi “eigenaar” benda2 yg termasuk kepunyaan publik. Benda-benda kepunyaan publik dianggap “benda di luar perniagaan”. Mr. von Reeken: 1. benda2 yg ditujukan kepada penyelenggaraan kepentingan umum, bukan benda di luar perniagaan. 2. Negra adalah “eigenaar” dari benda2 milik kepunyaan publik. Hukum privat menurut KUH Perdata berlaku juga bagi benda2 tsb, asal tdk bertentangan dgn tujuan publiknya. Bila benda2 tsb ditujukan kepada penggunaan oleh umum, maka benda2 itu untuk sebagian “di luar perniagaan”.

7 MENURUT JURISPRUDENSI
Negara adl “eigenaar” perdata biasa dari benda2 yg termasuk kepunyaan publik, bahkan dalam hal benda2 tersebut ditujukan kepada penggunaan oleh umum. Tetapi mengenai penyelenggaraan “ditujukan kepada penggunaan oleh umum” itu dapat berlaku suatu “rechtsregiem” tersendiri ( oleh von Reeken diberi kualifikasi: di luar perniagaan).

8 BENDA MILIK NEGARA DI INDONESIA
Berdasarkan Keputusan menteri Keuangan No. 225/MK/V/4/1971 , membedakan benda2 milik negara menjadi: 1. Benda Tetap 2. Benda Bergerak 3. Hewan-hewan 4. Barang-barang persediaan yang masuk gudang FEM. Pengadaan , pemeliharaan dan penghapusan benda-benda milik negara yg berupa tanah dengan yg bukan tanah akan berbeda caranya.


Download ppt "HUKUM BENDA MILIK NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google