Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ASPEK HUKUM BISNIS
2
Kata “ Bisnis “ itu sendiri diambil dari bahasa Inggris “ Business “ yang berarti kegiatan usaha.
Dalam arti luas, kata bisnis sering diartikan : sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
3
HUKUM Aturan-aturan yang dapat diberlakukan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dengan masyarakatnya. Hukum dapat dipahami sebagai perangkat asas dan aturan yang diberlakukan oleh negara untuk mengatur suatu perilaku dan atau diterapkan oleh hakim untuk menyelesaikan perkara. Hukum diciptakan untuk menjamin “stabilitas sosial “ (social stability)
4
HUKUM BISNIS bagian dari HUKUM PERDATA.
Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antar manusia dibidang perdagangan.
5
PELAKU BISNIS : Pengusaha Pekerja Pembantu-pembantu pengusaha
6
PERUSAHAAN (menurut Mollegraf & Polak) :
Terus menerus Terang-terangan Dalam kualitas tertentu Bertujuan untuk mencarai keuntungan atau laba Pembukuan Badan usaha
7
BADAN USAHA
8
BADAN USAHA BADAN HUKUM
Perseroan Terbatas / PT. ( UU No. 1 Tahun 1995) Yayasan ( UU No. 16 Tahun 2001) Koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992)
9
BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
Persekutuan Perdata / maatschap (pasal 1619 KUHPerdata) Firma (pasal 16 – 35 KUH Dagang) Perseroan Komanditer / CV (pasal 19 KUH Dagang) Perusahaan Dagang / Usaha Dagang
10
PERSEROAN TERBATAS ( PT )
11
Pengertian (pasal 1 ayat 1)
Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan peraturan pelaksananya.
12
Status Badan Hukum Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI (dh. Menteri Kehakiman) dan pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah akta tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
13
Pendaftaran & Pengumuman
Akta pendirian yang telah disahkan Menteri Hukum & HAM RI wajib didaftarkan oleh Direksi dalam Daftar Perusahaan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara & Tambahan Berita Negara RI. Pengumuman ini (PN. Percetakan Negara) supaya perseroan terbatas yang telah disahkan dapat berperan secara sempurna sebagai suatu badan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh para pendiri tanpa membebani direksi dengan tanggungjawab renteng apabila mereka melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan perseroan.
14
M o d a l Dalam UU PT pengaturan mengenai jenis modal, yaitu terdiri dari : Modal Dasar ( min. 20 Juta ) Modal Ditempatkan ( min. 25 % dari modal dasar ) Modal Disetor ( min 50 % dari modal ditempatkan )
15
S a h am Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia
16
Pemegang Saham Pemegang saham perseroan harus lebih dari 1 (satu) orang, karena pada dasarnya sebagai badan hukum perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila perseroan kemudian hanya dimiliki oleh seorang, dalam waktu 6 (enam) bulan pemegang saham harus menjual sahamnya, apabila tidak maka tanggungjawab menjadi pribadi dan atas permohonan pihak yang berkepentingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan.
17
Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas :
satu orang pemegang saham atau lebih mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta kepada Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS. Pemegang saham atas nama sendiri atau atas nama perseroan yang mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan. Setiap pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap perseroan kepada Pengadilan Negeri apabila merasa dirugikan.
18
Organ Perseroan Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris. Untuk menjadi Direksi dan Komisaris diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang pada intinya harus mempunyai akhlak dan moral yang baik dilihat dari pengembangan suatu usaha. Di dalam UUPT diatur secara tegas tata cara pemanggilan RUPS, sahnya RUPS dan quorum, sehingga apabila dalam penyelenggaraan RUPS hal-hal tersebut tidak dipenuhi, RUPS menjadi tidak sah
19
Perbedaan Tugas masing-masing organ perseroan : RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan paling tinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris. DIREKSI bertugas melakukan pengurusan perseroan demi kepentingan dan tercapainya tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. KOMISARIS bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.