Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pendewasaan, Perwalian dan Pengampuan
Lanjutan Sub Pokok Bahasan 1
2
PENDEWASAAN (handlichting)
3
Pendewasaan (handlicting)
a/ suatu upaya hkm yg dilakukan u/ meniadakan keadaan blm dewasa ( minderjarige) (ps. 419 BW) Dalam hal-hal yang sangat penting ada kalanya diperlukan bahwa kedudukan orang yang belum dewasa disamakan dengan kedudukan orang dewasa
4
Pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu
Pendewasaan ada 2 macam Pendewasaan Penuh Pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu
5
Pendewasaan Penuh (pasal 420-425 BW)
Diperoleh dgn srt pernyataan “sdh minderjarige” atau dlm bhs latin “venia aetatis” dr presiden stlh mndpt pertimbangan dr MA Org yg blm dewasa = kedu2kannya dg org yg dewasa Permohonan untuk mendapatkan “venia aetatis” apabila yang bersangkutan untuk bertindak sendiri dalam lalu lintas hukum seolah-olah sudah dewasa (ps. 424 BW)
6
Pendewasaan Terbatas (pasal 425-430 BW)
Pendewasaan yang diberikan untuk hal-hal tertentu Hanya diberikan kepada mereka yang telah genap berusia 18 tahun Sebelum memberikan pendewasaan, pengadilan akan terlebih dahulu mendengarkan orang tua yang menjalankan orang tua atau wali dan wali pengawas bila anak tersebut dibawah perwalian
7
Pendewasaan terbatas diberikan untuk memberikan hak-hak tertentu, seperti :
Penguasaan bebas untuk penghasilannya sendiri Membuat perjanjian sewa menyewa Penguasaan dan penanaman tanahnya sendiri Pengurusan perusahaan Menjalankan usaha kerajinan Ikut serta dalam pendirian pabrik Mendirikan pabrik sendiri Menjalankan usaha dagang
8
PENGAMPUAN
9
Pengampuan / curatele merupakan lawan dari pendewasaan
Dengan adanya pengampuan, seseorang yang sudah dewasa karena keadaan mental dan fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna, diberi kedudukan yang sama dengan seorang anak yang belum dewasa
10
3 alasan Pengampuan ( ps. 433 BW )
Keborosan Lemah akal budinya Kekurangan daya pikir, sakit ingatan, dungu
11
Yang berhak mengajukan pengampuan :
Bagi mereka yang boros Adalah setiap anggota sedarah dan sanak keluarga sampai derajat ke-4, suami atau istrinya Bagi yang lemah akal budinya Adalah pihak yang bersangkutan sendiri Bagi mereka yang kekurangan daya pikirnya Adalah setiap anggota sedarah, istri / suami, jaksa jika ia tidak punya istri / suami / keluarga sedarah di Indonesia
12
Berakhirnya Pengampuan
Curandus Meninggal Dunia Adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebab dan alasan dibawah pengampuan telah hapus Alasan Absolut Curator Meninggal dunia Curator dipecat / dibebas tugaskan Suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatu sebagi curandus Alasan Relatif
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.