Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGede Pangestu Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Fasilitas Pembiayaan Jangka pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
Nama : Dera Ardilla Nim : Prodi: ekonomi dan perbankan syariah Fakultas Agama Islam UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2
1. Pengertian FPJPS adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada bank syariah yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan. FPJPS mempunyai tujuan sebagai penyediaan plafond pendanaan yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek.
3
lanjutan Kesulitan jangka pendek adalah keadaan yang disebabkan oelh terjadinya arus dana masuk yang lebuh kecil dibandingkan dengan arus dana keluar. FPJPS hanyadapat diberikan maksimum sebesar kewajiban yang tidak dapat diselsaikan oleh bank syariah pada saat penyelesaian akhir.
4
Lanjutan 2. Pengaturan FPJPS
pengaturan mengenai Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank syariah (FPJPS) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 juncto PBI No.7/23/PBI/2005, tanggal 3 Agustus 2005 tentang perubahaan atas PBI No.5/3/PBI/2003 tentang Fasilitas Pembiayaan jangka Pendek bagi bank syariah ,
5
Dasar hukum / landasan hukum
Surah An-nisa(4) ayat 29 يأيهاالذين ءامنوأ لا تأكلوا امولكم بينكم بالبطل الا ان تكون تجرة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما(29) Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu( An-nisa (4) ayat 29)
6
Isi / Subtansi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS) Bank syariah yang mengalami kesulitan Pendanaan jangka Pendek dapat memperoleh FPJPS apabila memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum positif. Plafon FPJPS diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan bank memenuhi GWM dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan FPJPS dilakukan sebesar kebutuhan bank untuk memenuhi kewajiban GWM dalam mata uang rupiah. FPJPS diberikan berdasarkan akad mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai.
7
Karakteristik FPJPS Merupakan pelaksanaan fungsi Bank Indonesia sebagai The Lender of Last Resort; Diberikannya FPJPS bagi bank syariah atau unit usaha syariah Bank Konvensional yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek karena system kliring atau karena pemakaian fasilitas pendanaan dalam rangka Real Time Gross Settlement (RTGTS) Bank Indonesia;
8
Lanjutan C. Bank syariah atu unit usaha syariah Bank Konvensional pemohon harus memenuhi tingkat kesehatan secara keseluruhan “Cukup sehat” sekurang-kurangnya dalam 3 bulan terakhir dan sehat dalam permodalaan D. Bersifat likuid dengan kualitas agunan yang tinggi, mudah dicairkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tercatat di Bank indonesia
9
Lanjutan E. Agunan yang dapat dijaminkan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia F. Besarnya imbalan FPJPS yang dihitung berdasarkan nilai nominal investasi, tingkat realisai imbalan, nisbah bagi hasil Bank Indonesia, dan jumlah penggunan fasilitas tersebut.
10
Mekanisme Operasional FPJPS
Pengunaan FPJPS dilakukan dengan alasan karena apabila saldo negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul WIB hari kerja berikutnya, maka bank tersebut dapat dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal Bank Indonesia Rumus perhitungan besarnya imbalan FPJPS adalah sebagai berikut: X = P X R X k X t/360
11
Keterangan X = Besarnya imbalan yang diterima P = Jumlah nominal FPJPS
R = Realisai tingkat imbalan sebelum didistribusikan pada bulan akhir atas deposito mudharabah I bulan bank penerima FPJPS dalam hal deposito mudhrabah 3 bulan tidak tersedia k = Nisbah bagi hasil Bank Indonesia t = Jumlah hari kalender
12
Contoh kasus Contohnya:
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (FPJPS-BPRS) BPRS yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat mengajukan permohonan FPJPS sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: Memiliki penilaian tingkat kesehatan paling kurang peringkat komposit (PK) 3 selama 2 periode terakhir; Memiliki penilaian faktor managemen paling kurang peringkat C selama 2 periode terakhir; dan Memiliki arus kas harian negatif selama 14 hari kalender terakhir. Plafon FPJPS diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPRS untuk mencapai Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10%. FPJPS diberikan berdasarkan akad mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai.
13
Reprensi Hukum perbankan SYARIAH DAN TAKAFUL, Dewi Nurul musjtari, S.H., M.Hum dan Hj. Fadia Fitriyanti, S.H., M.Hum., M.Kn ISLAMIC BANGKING , prof. Dr. H. Veithzal Rivai, S.E., M.M., M.B.A dan Ir. H. Arviyan Arifin
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.