Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si."— Transcript presentasi:

1 23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si

2 23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si2 Definisi Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari:  Penyerahan jasa  Penggunaan modal  Penyelenggaraan kegiatan

3 23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si3 Pemotong PPh Pasal 23 1.Badan Pemerintah 2.Wajib Pajak Dalam Negeri 3.Bentuk Usaha Tetap 4.Perwakilan Perusahaan Asing Lainnya 5.Penyelenggara Kegiatan 6.WP OP yang ditunjuk Kepala KPP

4 23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si4 Tarif dan Objek PPh pasal 23  15% dari Penghasilan Brutto atau dari Perkiraan Penghasilan Netto 1.Tarif 15 % X Penghasilan Brutto, dikenakan pada: Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan, Bunga Simpanan yang dibayar koperasi jika >Rp240.000 2.Tarif 15% X Perkiraan Penghasilan Netto, dikenakan: pada Sewa atas harta bergerak, jasa- jasa lainnya.

5 23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si5 Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan: 1.Terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran 2.Disetor paling lambat tgl 10 setelah Masa Pajak dilakukan pemotongan berakhir 3.Pelaporan ke KPP paling lambat tgl 20 setelah Masa Pajak berakhir 4.Pihak pemotong wajib memberi tanda bukti pemotongan kepada Orang Pribadi atau Badan yang terbebani

6 23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si6 Pengecualian PPh Pasal 23: 1.Penghasilan yang terutang pada Bank 2.Sewa yang dibayarkan  sewa guna usaha  hak opsi 3.Bunga yang dibayar koperasi  < Rp240.000/bulan 4.Dividen atau bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas sebagai WP DN dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia 5.DLL

7 23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si7 PPh pasal 23 atas Jasa Angkutan 1.Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat  objek pemotongan PPh pasal 23, sbb: a. Sewa kendaraan angkutan umum = Bus, Minibus, taksi yang disewa b. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan, bus wisata, WP pribadi atau WP Badan  bukan kendaraan umum c. Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik OP atau perusahaan yg dicarter oleh perusahaan angkutan

8 23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si8 2. Termasuk sebagai jasa angkutan darat  Bukan Objek PPh pasal 23: a.Jasa taxi yang disewa sesuai dengan tarif argo b.Jasa angkutan barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan KONTRAK c.Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh PT KAI PPh pasal 23 atas Jasa Angkutan Darat

9 23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si9 Soal PPh pasal 23 Wahyu seorang anggota Koperasi “Maju Makmur” pada 31 Agustus 2001 menerima bunga untuk bulan Agustus atas simpanan yang dimiliki sebesar Rp300.000. Hitung: besarnya PPh pasal 23 yang dipotong oleh Koperasi “ Maju Makmur” 15% X Rp300.000 = Rp45.000 Bersifat final.

10 23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si10 Soal PPh pasal 23: Adjie adalah seorang desainer interior, pada tanggal 01 Juli 2001 mendapat order untuk mendesain interior gedung perkantoran di kawasan perumahan VILLA DAMAI Palembang dengan imbalan jasa sebesar Rp25.000.000. Hitung: Besarnya PPh pasal 23 15% X 40% Rp25.000.000 = Rp1.500.000


Download ppt "23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google