Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYusuf Sweet Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
2
PRINSIP KEPAILITAN Secara prinsip semua Kreditor mempunyai hak yang sama atas pembayaran, yang berarti bahwa hasil harta kepailitan akan dibagikan sesuai dengan porsi besarnya tuntutan Kreditor (paritas creditorum). Prinsip kepailitan yang demikian ini merupakan realisasi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata, dimana kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua Kreditor yang dibagi menurut prinsip keseimbangan “Pari Pasu Prorata Parte”. Pasal 1131 KUHPerdata Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Pasal 1132 KUHPerdata Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang menghutangkan padanya ; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
3
SYARAT-SYARAT PERNYATAAN PAILIT
Syarat pernyataan pailit pertama kali dimuat dalam Faillissement Veroderning (FV) yang menyatakan : Setiap berutang yang berada dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya dengan putusan Hakim, baik atas pelaporan sendiri, baik atas permintaan seorang atau lebih para berpiutangnya, dinyatakan dalam keadaan pailit. Dari ketentuan tersebut, terlihat adanya satu syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan pernyataan pailit, yaitu Debitor yang berada dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya. Kelemahan ini coba dikoreksi oleh ketentuan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) Undang Undang No. 4 Tahun 1998 jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Undang No. 37 tahun 2004, yang menyatakan, Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.
4
SYARAT-SYARAT PERNYATAAN PAILIT
Ketentuan Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 menentukan (1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum. (3) Dalam hal debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. (4) Dalam hal debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bapepam. (5) Dalam hal debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
5
YANG TIMBUL DARI KERUGIAN
PEMINJAMAN UANG YANG TIMBUL DARI PERISTIWA WANPRESTASI JATUH TEMPO UTANG DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA YANG TIMBUL DARI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAPAT DITAGIH YANG TIMBUL DARI PENJAMINAN PRIBADI/KORPORASI PERSONAL/CORPORATE GUARANTEE 1
6
Utang tersebut merupakan utang yang telah pasti (secara
hukum tidak dapat diperdebatkan) Keberadaannya dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih Dalam hal timbul dari perjanjian maka utang tersebut adalah utang yang merupakan akibat dari tidak mampu bayar atas prestasi yang sudah terbukti selesai dan telah diterima debitur Pengajuan melalui permohonan Ditolak / tidak diakui tidak berarti dispute Arbitrase tidak mengalahkan Pengadilan Niaga (Pasal 303) Utang yang muncul dari kegagalan penerbitan commercial Paper dan produk-produk secara commercial paper lainnya PEMBUKTIAN SEDERHANA Pasal 8 ayat (4) Utang yang muncul akibat Penjaminan (personal/corporate guarantee yang mengesampingkan pasal 1430, 1833, 1837 1847 KUH Perdata, dimana debitur utama telah terbukti wanprestasi Utang yang timbul dari putusan pengadilan yang BHT atau Putusan Arbitrase Utang yang timbul dari pengaturan utang 224 HIR 3
7
ADVOKAT MENTERI KEUANGAN PERMOHONAN PAILIT/PKPU BAPEPAM KEJAKSAAN
DEBITUR UMUM ASURANSI REASURANSI DANA PENSIUN BUMN BERGERAK PADA KEPENTINGAN PUBLIK MENTERI KEUANGAN PERUM PERSERO PERMOHONAN PAILIT/PKPU PERUSAHAAN EFEK BURSE EFEK LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN BAPEPAM KEJAKSAAN KEPENTINGAN UMUM BANK INDONESIA BANK 6
8
PIHAK YANG DAPAT MOHON PAILIT
PEMOHON PAILIT ADALAH PIHAK YANG MENGAMBIL INISIATIF UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT KE PENGADILAN. PIHAK-PIHAK TERSEBUT ADALAH : DEBITOR SENDIRI, SATU ATAU LEBIH KREDITOR, KEJAKSAAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, BANK INDONESIA JIKA DEBITORNYA BANK, BAPEPAM JIKA DeBITORNYA ADALAH PERUSAHAN EFEK DAN MENTERI KEUANGAN JIKA DEBITORNYA PERUSAHAN ASURANSI, DANA PENSIU ATAU BUMN YANG BERGERAK DI BIDANG KEPENTINGAN UMUM. A. DEBITUR SENDIRI DALAM SETIAP HAL DISYARATKAN BAHWA DEBITUR MEMPUNYAI LEBIH DARI SATU ORANG KREDITUR, UTANG-UTANGNYA ITU TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH SEPERTI YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 2 AYAT (1) UNDANG UNDANG NO. 37 TAHUN 2004. DEBITUR DI SINI, SESUAI DENGAN TEORI DAN PRAKTEK TERDIRI (A) INDIVIDU SEBAGAI PERSON YANG BERSANGKUTAN BAIK SEBAGAI NATURLIJKE PERSOON (MANUSIA TERTENTU) MAUPUN RECHTS PERSOON (BADAN HUKUM); (B) SEORANG ATAS KEDUDUKAN/KEADAAN TERTENTU BERTINDAK ATAS ORANG TERTENTU; DAN (C) SEORANG YANG DAPAT DIGANTI MENGGANTIKAN KEDUDUKAN DEBITUR SEMULA BAIK ATAS DASAR BENTUK PERJANJIAN, IJIN MAUPUN PERSETUJUAN KREDITUR BAHWA APABILA DEBITURNYA TELAH MENIKAH, MAKA DIPERLUKAN PERSETUJUAN DARI SUAMI ATAU ISTRI DARI DEBITUR TERSEBUT, KARENA HAL INI MENYANGKUT HARTA BERSAMA DARI SUAMI DAN ISTERI, KECUALI DALAM PERKAWINAN TERSEBUT TERDAPAT PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA.
9
PIHAK ………………. C. KEJAKSAAN ATAS DASAR KEPENTINGAN UMUM DALAM PASAL 2 AYAT (2) DIKATAKAN BAHWA PERMOHONAN KEPAILITAN DAPAT JUGA DIMAJUKAN OLEH KEJAKSAAN DEMI UNTUK KEPENTINGAN UMUM. YANG DIMAKSUD DENGAN KEPENTINGAN UMUM ADALAH KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA ATAU KEPENTINGAN MASYARAKAT. MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 2000, PASAL 1 JO PENJELASAN PASAL 2 AYAT (2), DIKATAKAN BAHWA UNTUK KEPENTINGAN UMUM, ANTARA LAIN : 1) DEBITUR MELARIKAN DIRI; 2) DEBITUR MENGGELAPKAN BAGIAN DARI HARTA KEKAYAAN; 3) DEBITUR MEMPUNYAI UTANG KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA ATAU BADAN USAHA LAIN YANG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT; 4) DEBITUR MEMPUNYAI UANG YANG BERASAL DARI PENGHIMPUNAN DANA DARI MASYARAKAT LUAS; 5) DEBITUR TIDAK BERITIKAD BAIK ATAU TIDAK KOOPERATIF DALAM MENYELESAIKAN MASALAH UTANG PIUTANG YANG TELAH JATUH WAKTU; DAN ATAU 6) DALAM HAL LAIN YANG MENURUT KEJAKSAAN MERUPAKAN KEPENTINGAN UMUM. DI SAMPING ALASAN KEPENTINGAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIJELASKAN DI ATAS, TERDAPAT UNSUR LAIN YANG HARUS DIPENUHI AGAR KEPAILITAN DAPAT DIMAJUKAN OLEH KEJAKSAAN, YAITU : 1. DEBITUR MEMPUNYAI 2 (DUA) ATAU LEBIH KREDITUR DAN TIDAK MEMBAYAR SEDIKITNYA 1 (SATU) UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH; 2. TIDAK ADA PIHAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT; PENGAJUAN KEPAILITAN OLEH KEJAKSAAN TANPA MENGGUNAKAN JASA ADVOKAT
10
PIHAK ………………. SEDANGKAN KEPENTINGAN UMUM MENURUT KEPPRES NO. 55 TAHUN 1993 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI LEMBAGA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ADALAH KEPENTINGAN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT DI SAMPING ALASAN KEPENTINGAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIJELASKAN DI ATAS, TERDAPAT UNSUR LAIN YANG HARUS DIPENUHI AGAR KEPAILITAN DAPAT DIMAJUKAN OLEH KEJAKSAAN, YAITU : 1. DEBITUR MEMPUNYAI 2 (DUA) ATAU LEBIH KREDITUR DAN TIDAK MEMBAYAR SEDIKITNYA 1 (SATU) UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH; 2. TIDAK ADA PIHAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT; OLEH KARENANYA PERMOHONAN PERNYATAN PAILIT DAPAT DILAKSANAKAN OLEH KEJAKSAAN ATAS INISIATIF SENDIRI ATAU BERDASARKAN MASUKKAN DARI MASYARAKAT, LEMBAGA, INSTANSI PEMERINTAH DAN BADAN LAIN YANG DIBENTUK OLEH PEMERINTAH.
11
PIHAK ………………. D. BANK INDONESIA, BILA DEBITURNYA ADALAH BANK
MEMORI PENJELASAN PASAL 2 AYAT 3 UNDANG UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 DITEGASKAN BAHWA YANG DIMAKSUD DENGAN BANK ADALAH BANK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. DENGAN DEMIKIAN, KHUSUS UNTUK DEBITUR BERUPA BANK KEPAILITANNYA HANYA DAPAT DIAJUKAN OLEH BANK INDONESIA. PENGAJUAN KEPAILITAN OLEH BANK INDONESIA SEMATA-MATA DIADASARKAN ATAS PENILAIAN KONDISI KEUANGAN DAN KONDISI PERBANKAN SECARA KESELURUHAN HAL INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN KEPAILITAN DAN UNTUK MENCEGAH AKIBAT-AKIBAT EKONOMIS YANG LUAS DI MASYARAKAT, SEHINGGA MEMERLUKAN KEWASPADAAN DALAM MASALAH INI.
12
PIHAK ………………. E.BAPEPAM, BILA DEBITURNYA MERUPAKAN PERUSAHAAN EFEK
MENURUT MEMORI PENJELASAN PASAL 2 AYAT 4 UNDANG UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 DEBITUR BERUPA PERUSAHAN EFEK JUGA HANYA DAPAT DIMOHONKAN KEPAILITANNYA OLEH BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM). HAL INI KARENA LEMBAGA INI MELAKUKAN KEGIATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN DANA MASYARAKAT YANG DIINVESTASIKAN DALAM EFEK DI BAWAH PENGAWASAN BAPEPAM.
13
PIHAK ………………. MENTERI KEUANGAN DALAM HAL DEBITOR ADALAH PERUSAHAAN ASURANSI, DANA PENSIUN DAN BUMN ASURANSI MENURUT PENJELESAN PASAL 1 AYAT 5 UU NO. 37 TAHUN 2004, ADALAH LEMBAGA ASURANSI SEBAGAIMANA KETETENTUAN PASAL 1 AYAT (1) UU NO. 2 TAHUN 1992, YANG MLIPUTI ASURANSI JIWA DAN PERUSAHAAN SURANSI KERUGIAN. KETENTUAN PASAL 2 AYAT 5 UU NO. 37 TAHUN 2004 SELARAS DENGAN KETENTUAN PASAL 1 AYAT (14), PASAL 17 DAN PASAL 20 AYAT (4) UU NO. 2 TAHUN 1992, YANG MENYATAKAN BAHWA BIDANG USAHA ASURANSI HANYA DAPAT DIMOHONKAN PAILIT MELALUI MENTERI KEUANGAN. SEHINGGA KEWENANGAN INI ADA SEPENUHNYA PADA MENTERI KEUANGAN. KETENTUAN INI DIPERLUKAN UNTUK MEMBANGUN TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP USAHA ASURANSI ATAU PERUSAHAAN RESEURANSI SEBAGAI LEMBAGA PENGELOLA RISIKO DAN SEKALIGUS SEBAGAI LEMBAGA PENGELOLA DANA MASYARAKAT YANG MEMILIKI KEDUDUKAN STRATEGIS DALAM PEMBANGUNAN DAN KEHIDUPAN PEREKENOMIAN.
14
PIHAK ………………. SELANJUTNYA MENGENAI KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN BERKAITANDENGAN KEPAILITAN DANA PENSIUN DALAH UNTUK MEMBANGUN TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP DANA PENSIUN. MENGINGAT DANA PENSIUN MENGELOLA DANA MASYARAKAT DALAM JUMLAH BESAR DAN DANA TERSEBUT MERUPAKAN HAK DARI PESERTA YANG BANYAK JUMLAHNYA. SEDANGKAN BERKAITAN DENGAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN TERHADAP KEPAILITAN BUMN YANG BERGERAK DIBIDANG KEPENTINGAN PUBLIK ADALAH MERUPAKAN BUMN YANG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA. SEHINGGA DALAM HAL INI KEPAILITAN OLEH MENTERI KEUANGAN ADALAH TERHADAP INSTANSI YANG TERDAPAT DI BAWAH PENGAWASANNYA SEPERTI HALNYA BANK INDONESIA DAN BAPEPAM. PADA DASARNYA PEMBATASAN KEWENANGAN TERSEBUT ADALAH PENTING TERUTAMA UNTUK PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG SIFATNYA MENGHIMPUN DANA MASYARAKAT SEPERTI BANK DAN PERUSAHAAN EFEK, SEHINGGA ADA KETERATURAN DAN KESINAMBUNGAN, PENGAWASAN. DENGAN ADA PEMBATASAN INI, MAKA KEPAILITAN DAPAT MEMBERIKAN SUATU KEPASTIAN HUKUM DAN BUKANNYA KERESAHAN MASYARAKAT, SEHINGGA TUJUAN DARI KEADILAN DAN KESEBANDING DAPAT TERCAPAI. DISAMPING ITU AGAR LEMBAGA KEPAILITAN TIDAK DIJADIKAN AJANG ATAU TEMPAT UNTUK MELEPASKAN DIRI DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR UTANG DAN AJANG BALAS DENDAM.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.