Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH"— Transcript presentasi:

1 KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

2 BAB I : PENDAHULUAN   1.1 Latar Belakang Akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, Program MDG “Pendidikan untuk Semua”, dan Peningkatan dan penjaminan mutu sejalan dengan agenda RPJMN dan RPJPN Kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada PP 19 Tahun 2005 tentang SNP. Pasal 2 ayat (2): penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi mendapat perhatian serius Kemenag; RENSTRA menetapkan bahwa “pada tahun 2014 semua MI, MTs, dan MA harus telah diakreditasi oleh BAN-S/M, dengan 50% memperoleh peringkat terakreditasi minimal B”. Dalam rangka mewujudkan target Renstra tersebut, Kementerian Agama RI menetapkan kebijakan Percepatan Akreditasi Madrasah Kerangka Strategis Program Percepatan Akreditasi Madrasah diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan program

3 Lanjutan…BAB I 1.3 Landasan Hukum
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Keputusan MK tanggal 23 September 2011 tentang Uji Materi UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 55 ayat (4) Nomor 20 Tahun Kata “dapat” pada pasal tersebut diganti menjadi “wajib”. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemenrintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M); Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional ; Rencana Strategik Pembangunan Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4 Lanjutan…BAB I 1.4 Tujuan Tujuan Umum : meningkatkan mutu pendidikan madrasah sesuai dengan SNP. Secara lebih khusus, program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan madrasah dalam menghadapi proses akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-S/M sesusai dengan target Renstra Dengan demikian, program ini tidak dirancang untuk melakukan penilaian akreditasi, karena kewenangan melakukan penilaian akreditasi menjadi kewenangan BAN-S/M. Sebaliknya program ini didesain untuk mempersiapkan madrasah dalam memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)  proses akreditasi  melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan kepada madrasah.

5 Kepemimpinan & Manajemen Pembelajaran Komputer
Tabel 1. Hubungan antara Output dalam kegiatan di tingkat madrasah dengan pencapaian 8 SNP. 8 STANDAR AKREDITASI Standar Sarana & Prasarana Standar Kompetensi Kelulusan Standar Proses Standar Isi Standar Penilaian Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Pendidikan & Tenaga Kependidikan KTSP Portofolio Kepemimpinan & Manajemen Block Grant Pengelolaan Keuangan Pembelajaran Komputer

6 BAB 2 CAKUPAN KERJA DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM
Tabel 2. Cakupan dan Tahapan Kerja Program Percepatan Akreditasi Madrasah

7 Tabel 4 Kerangka waktu pelaksanaan program

8 BAB 3 PENGELOLAAN PROGRAM
3.1 Pendekatan dan Prinsip Pengelolaan Program Sinergi Berbasis kebutuhan Pendampingan Cluster  Pilot project Perluasan Program (Scale Up)

9 Prioritas program: madrasah yang belum terakreditasi
Lanjutan Bab 3 3.3 Madrasah Sasaran Dan Lokasi Potensial 3.3.1 Madrasah Sasaran Madrasah Swasta Madrasah yang belum terakreditasi oleh BAN-S/M; Madrasah yang Tidak Terakreditasi oleh BAN-S/M; Akreditasi madrasah masih menggunakan lembaga akreditasi yang lama seperti DAM/BAS   Madrasah terakreditasi C; Madrasah yang telah habis masa akreditasi dari BAN- S/M. Prioritas program: madrasah yang belum terakreditasi

10 3.4.1 BAN-S/M : Kuota, dan Penambahan Assesor
Lanjutan Bab 3 3.4 Pola Kemitraan 3.4.1 BAN-S/M : Kuota, dan Penambahan Assesor 3.4.2 Kanwil Kemenag Prov. dan Kabupaten : Kordinasi, Monev, dan pengganggaran akreditasi 3.4.3 Pemerintah Daerah : Rehab dan dana pelatihan 3.4.4 Lembaga Mitra Lokal : Pelatihan dan Pendampingan 3.4.5 Lembaga Donor : Mengikuti peraturan yang berlaku, Dukungan Teknis, BG bagi madrasah dan lembaga mitra

11 BAB 4 STRATEGI PENDANAAN
4.1 Prinsip Pendanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat” (Pasal 46) Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota. Sinergi dengan sumber pendanaan dari APBN, APBD, bantuan hibah/pinjaman luar negeri, maupun dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

12 BAB 5 MONITORING DAN EVALUASI
1. Perkembangan 2. Penggunaan anggaran 3. Dampak Program Pelibatan Pihak lain seperti BAP S/M


Download ppt "KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google