Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK."— Transcript presentasi:

1

2 TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK

3  Produk-Produk Hukum  Surat - surat

4  Peraturan Majelis Wali Amanat;  Peraturan Senat Akademik;  Peraturan Rektor;  Keputusan Rektor  Peraturan Unit Kerja/Dekan; atau  Keputusan Unit Kerja/Dekan.

5  Surat Edaran;  Surat Biasa;  Surat Keterangan;  Surat Perintah;  Surat Penugasan;  Surat Izin;  Surat Perjanjian;  Surat Perintah Perjalanan Dinas;  Surat Undangan;  Pengumuman.

6 1. Pasal 56 UU Nomor 10 Tahun 2004 Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau Keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum UU ini berlaku, harus dibaca peraturan sepanjang tidak bertentangan dg UU ini

7  Pasal 54 UU Momor 10 Tahun 2004 Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan MPR & DPR, Keputusan Pimpinan DPD, Keputusan Ketua MA, Keputusan Ketua MK, Keputusan Kepala BPK, Keputusan Gubernur BI, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan, Lembaga atau Komisi setingkat harus berpedaoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam UU ini

8 Peraturan  Berisi norma pengaturan  Bersifat umum dan abstrak  Konsideran : menimbang & mengingat Keputusan  Berisi penetapan  Bersifat individual & konkrit  Konsideran: Menimbang, Mengingat dan/atau memperhatikan

9  Ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan  Berisi penetapan  Diproses sesuai dengan prosedur yang tertuang Peraturan Rektor Universitas Airlangga tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Lingkungan Universitas Airlangga

10 KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS AIRLANGGA NOMOR 3173/J03/KM/2008 TENTANG DAYA TAMPUNG PROGRAM PENDIDIKAN DIPLOMA, SARJANA (S1) DAN PASCASARJANA UNIVERSITAS AIRLANGGA TAHUN AKADEMIK 2008/2009

11  Konsideran (Menimbang, Mengingat dan/atau memperhatikan)  Diktum  Huruf (a, b, c…)  Angka (1, 2, 3…)

12 Menimbang: a.bahwa daya tampung Program Pendidikan Diploma, Sarjana (S1) dan Program Pasca Sarjana merupakan kapasitas yang tersedia untuk mengetahui rasio dosen dan mahasiswanya b...... Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional… 2.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga 3.…. Memperhatikan: Hasil Lokakarya Evaluasi Pelaksanaan PMDK- UNAIR Tahun 2007 dan Persiapan PMDK-UNAIR Tahun 2007 di Gallery Club House, Ciputra Golf and Family Club tanggal 19 Desember 2007

13  Konsideran Faktual  hal-hal nyata/konkret yang dipertimbangkan sebagai dasar pembentukan Peraturan/Keputusan (dalam teori bersifat filososif dan sosiologis)  Konsideran Yuridis  Dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan Peraturan/Keputusan  merujuk aturan hukum

14  Uraian singkat tentang alasan dibentuknya Perda  Faktor sosial, ekonomi dll  Merupakan rangkaian pikiran yang saling berkaitan (musyawarah, rapat, hasil seleksi)  Dituliskan dengan abjad, a, b, c dst

15  “Mengingat”  Dicantumkan berdasarkan Hirarki  Dalam hal merujuk aturan yang sederajad, dipergunakan dua alat ukur “urgensi” dan “usia pengundangan”  Diurutkan dengan angka 1, 2, 3 dst

16  Konsideran  Subyek  Kegiatan  Ketentuan, persyaratan dan/atau pembatasan

17 MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERTAMA: Daya Tampung Program Pendidikan Diploma, Sarjana (S1) dan Pascasarjana Universitas Airlangga Tahun Akademik 2008/2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA: Ketentuan-ketentuan lain yang tidak sesuai dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. KETIGA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Februari 2008 Rektor, FASICH. NIP 130517155

18 a. Habis masa berlakunya; b. Perubahan Kondisi; c. Adanya kesalahan dari pemberi keputusan; d. Pemberian informasi yang mendasari keputusan tidak benar; atau e. Pelanggaran keputusan

19


Download ppt "TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google