Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Kewarisan Perdata

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Kewarisan Perdata"— Transcript presentasi:

1 Hukum Kewarisan Perdata
Surini Ahlan Sjarif Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 Buku ke II KUHPerdata: pasal 528
Hukum Waris: Ketentuan hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan serta akibat-akibatnya I. Pengertian II. Prinsip Pewarisan Hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan yang dapat diwariskan Hukum Waris Perdata Barat Pengecualian: hak untuk menyangkal keabsahan anak sah (di bidang Hukum Keluarga) Buku ke II KUHPerdata: pasal 528 pasal 584 III. Penempatan Hukum/ Pengaturan Waris Reaksi para ahli hukum: Aspek Hukum Keluarga Aspek Hukum Perikatan Pewaris IV. Subjek Hukum Waris Ahli Waris

3 I. PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM HUKUM KEWARISAN
Mewaris → adalah menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal. Hak dan kewajiban dalam pewarisan adalah “hanya hak dan kewajiban dibidang Hukum Kekayaan saja” Mengacu dalam KUHPerdata → hanya hak dan kewajiban yang diatur dalam Buku II Tentang Benda dan Buku III Tentang Perikatan. Dengan demikian; berarti → hak dan kewajiban yang diatur dalam Buku I Tentang Orang Tidak Dapat Diwariskan.

4 PENGECUALIAN: Hak dan kewajiban dibidang Hukum Kekayaan yang “tidak dapat diwariskan”, yaitu “Hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan suatu perkumpulan.” Hak dan kewajiban dibidang Hukum Kekeluargaan (Buku I KUHPerdata Tentang Orang) → “Dapat” diwariskan → Hak seseorang untuk mengingkari sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari ke 180 dalam perkawinan suami-istri (pasal 251 KUHPerdata) “Dapat” beralih pada ahli warisnya Hak dan kewajiban yang mengalir dari moral dan sopan santun tidak dapat diwariskan.

5 Harta Waris (Boedel) adalah kekayaan yang berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah pada sekalian ahli warisnya → menjadi milik bersama (Boedel) Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan “Harta Kekayaan” Anggota keluarga Pewaris → adalah yang menggantikan kedudukan Pewaris dibidang Hukum Kekayaan akibat peninggalnya Pewaris Hukum Waris → adalah hukum yang mengatur mengenai berpindahnya kekayaan seseorang pada ahli warisnya serta akibat-akibat hukumnya.

6 II. SYARAT UMUM PEWARISAN
Pasal 830 KUHPerdata pewarisan hanya berlangsung “karena kematian” Ahli waris harus hidup (pasal 836 KUHPerdata) Pengecualian: pasal 2 KUHPerdata Antara pewaris dan ahli waris ada hubungan darah Ahli waris patut mewaris (waardig) Onwaardig (tidak patut mewaris),838 KUH Perdata : Dipersalahkan membunuh/mencoba membunuh pewaris Memfitnah pewaris, melakukan kejahatan yg ancaman hukumannya 5 thn/lebih berat Dengan kekerasan mencegah atau perbuatan yg mencegah pewaris menbuat/mencabut surat wasiat Menggelapkan, merusak, memalsukan surat wasiat

7 KUHPerdata tidak mengenal kematian perdata
mengenal lembaga keadaan tidak hadir orang yang hilang dapat dinyatakan meninggal dengan persangkaan hakim

8 Meninggal pada saat yg sama
831 KUHPerdata Meninggal pada saat yg sama Malapetaka bersama Tidak diketahui siapa yg mati terlebih dahulu Harus dibuktikan Dianggap meninggal pada saat yg sama Selisih satu detik Tidak saling mewaris Dianggap tidak meninggal bersama-sama

9 Contoh: A telah menunjuk B (saudaranya) sebagai ahli waris satu-satunya dan telah menunjuk X sebagai ahli waris apabila B meninggal dunia sebelum A. A dan B meninggal dunia dalam kecelakaan yang sama, urutan kematian tidak dapat dibuktikan siapa yang meninggal terlebih dahulu dengan demikian maka dianggap telah meninggal pada saat yang sama. C anak dari B menguasai harta A. Jika aturan tersebut tidak ada maka X mesti membuktikan bahwa B telah meninggal sebelum A. C berdasarkan pasal 831 KUHPerdata tidak perlu membuktikan, dapat menguasai harta peninggalan dari A. Sebaliknya X dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa B meninggal sebelum A untuk dapat menuntut harta peninggalan.

10 2. A mempunyai dua orang anak, B dan C.
A dan B meninggal bersama, C ahli waris A bersama D dan E (anak-anak dari B) mendapat harta A. C mendapat ½ HP, D dan E masing-masing mendapat ¼ bagian. Contoh diatas menggambarkan bahwa peristiwa meninggal pada saat yang sama dapat menyebabkan terjadinya penggantian tempat.

11 III. UNSUR-UNSUR PEWARISAN
UNSUR INDIVIDUAL → Kebebasan yang dimiliki seseorang terhadap hartanya → berhak untuk membuat testament. UNSUR SOSIAL → pembatasan terhadap kebebasan pemilik harta untuk kepentingan ahli waris terdekat → berkaitan dengan hak mutlak yang dimiliki oleh ahli waris tertentu yang tidak boleh kehilangan haknya sebagai ahli waris.

12 IV. PRINSIP UMUM PEWARISAN
Pada asasnya yang beralih hanya hak dan kewajiban dalam bidang Hukum Kekayaan Pasal 833 KUHPerdata “hak saisine” dengan meninggalnya seseorang seketika hak dan kewajiban Pewaris beralih pada Ahli Warisnya, dengan demikian demi hukum Ahli Waris memperoleh kekayaan Pewaris tanpa menuntut penyerahan. Berkaitan dengan hal tersebut diatas pasal 834 KUHPerdata → HERIDITATIS PETITIO → hak Ahli Waris untuk menuntut khusus berkaitan dengan warisan. Yang berhak untuk mengajukan HEREDITATIS PETITIO adalah ahli waris satu – satunya yang berhak mewaris berdasarkan testament berhak menuntut seluruh harta warisan.

13 Yang berhak mewaris → pada dasarnya adalah keluarga sedarah Pewaris (pasal 832 KUHPerdata) → hak HEREDITATIS PETITIO untuk sebagian dari harta peninggalan sebanding dengan apa yang menjadi haknya. Pasal 1066 KUHPerdata → harta warisan tidak boleh dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi. Setiap orang termasuk bayi dalam kandungan cakap mewaris → kecuali mereka yang dinyatakan tidak patut mewaris (onwaardig)

14 V. PENEMPATAN/PENGATURAN
Terhadap penempatan Hukum Waris dalam Buku II KUHPerdata → para ahli hukum berpendapat lain. SISTIMATIKA ILMU HUKUM SISTIMATIKA KUHPerdata Hukum Pribadi Hukum Keluarga Hukum Kekayaan Hukum Waris Buku I : Tentang Orang Buku II : Tentang Benda → Hukum Waris - Ps. 528 BW - Ps. 584 BW Buku III : Tentang Perikatan Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

15 Alasannya: Subjeknya → dalam kaitan mewaris berdasarkan undang-undang → “harus ada hubungan darah” antara Pewaris dengan Ahli Waris; dalam hal ini berkaitan dengan Hukum Keluarga Objeknya → benda yang diwariskan dapat berupa aktiva maupun pasiva yang tentu saja berhubungan dengan pihak ketiga dalam kedudukan sebagai debitur maupun kreditur → hal ini berkaitan dengan Hukum Perikatan Dengan demikian para ahli hukum berpendapat: “ Hukum Waris diatur dalam kitab tersendiri ”

16 VI. Subjek Hukum Waris Pewaris → - Meninggal dengan meninggalkan harta kekayaan - Diduga meninggal →dalam keadaan tidak hadir - Meninggalkan harta Ahli Waris → Sudah lahir pada saat warisan terbuka/hidup pada saat meninggalnya pewaris, 836 KUHPerdata Pengecualian : pasal 2 KUH Perdata, anak dalam kandungan Ibu, Syarat : 1. Sudah dibenihkan 2. Dilahirkan hidup 3. Ada kepentingan menghendaki → Warisan

17 VII. PENGATURAN HUKUM WARIS DALAM KUHPERDATA
Buku II : Tentang Benda Bab XII s/d Bab XVIII Bab XII : Tentang Pewarisan Karena Kematian Bab XIII : Tentang Surat Wasiat Bab XIV : Tentang Pelaksanaan Wasiat Dan Pengurusan Harta Peninggalan Bab XV : Tentang Hak Memikir Dan Hak Istimewa Untuk Mengadakan Pendaftaran Harta Peninggalan Bab XVI : Tentang Menerima Dan Menolak Warisan Bab XVII : Tentang Pemisahan Harta Peninggalan Bab XVIII : Tentang Harta Peninggalan Tidak Terurus

18 SISTEM PEWARISAN MENURUT KUHPERDATA
HUKUM KEWARISAN PERDATA BARAT

19 Erfstelling Legaat Berdasarkan Mewaris Kedudukan sendiri
berdasarkan UU (Ab-Intestato) berdasarkan Testament (Ab-Testamento) Berdasarkan Kedudukan sendiri (uit Eigen Hoofde) Penggantian (Bij Plaatsvervulling) Cara Mewaris Berdasarkan KUH Perdata Erfstelling Legaat

20 SISTEM PEWARISAN MENURUT KUHPERDATA
Mewaris menurut UU (ab intestato) → adalah suatu pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor penentu dalam hubungan pewaris dan ahli waris. Menurut UU ada dua cara mewaris 1.Berdasarkan kedudukan sendiri (uit eigenhoofde) pada asasnya → mereka yang terpanggil mewaris berdasarkan kedudukan sendiri adalah mewaris per kepala demi kepala 2.Berdasarkan penggantian → pewarisan dimana ahli waris mewaris menggantikan ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris → Mereka mewaris pancang demi pancang → pasal 852 ayat (2) KUH Perdata Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri adalah → mereka yang terpanggil sebagai ahli waris dalam kedudukan sendiri berdasarkan hubungan darah dengan pewaris → pasal 852 KUHPerdata.

21 B Mewaris berdasarkan penggantian (bij plaats verfulling) →
B Mewaris berdasarkan penggantian (bij plaats verfulling) → pasal 841 s/d 848 KUH Perdata. “Penggantian ahli waris → dengan sendirinya memperoleh hak dan kewajiban dari orang yang digantikan”. Penggantian hanya karena “kematian”, orang yang menolak warisan tidak dapat digantikan tempatnya sebagai ahli waris → pasal 846 KUH Perdata. ♣ Syarat Penggantian : Ditinjau dari pewaris → harus telah meninggal terlebih dahulu dari ahli waris yang digantikan. Ditinjau dari ahli waris yang menggantikan : (1). Harus keturunan yang sah dari yang digantikan (2). Syarat – syarat pewarisan pada umumnya terpenuhi ; a. hidup pada saat pewarisan terbuka b. tidak dinyatakan onwaardig (tak patut mewaris) ☺Menurut penggantian tempat Pasal 847 KUH Perdata →tidak seorangpun dapat bertindak untuk orang yang masih hidup

22 Pasal 840 KUHPerdata mengatur dalam hal anak-anak dari seseorang yang tidak patut mewaris (onwaardigh), atas diri sendiri mempunyai panggilan untuk menjadi ahli waris, maka tidaklah karena kesalahan orang tua tadi dikecualikan pewarisan. Misalnya : jika ada seorang pewaris meninggalkan seorang anak, sementara dari anak tersebut lahir 3 orang cucu, maka dalam hal ini 3 orang cucu tersebut bisa tampil sebagai ahli waris dalam kedudukannya sendiri.

23 Pasal 841 KUHPerdata Peggantian memberi hak kepada seorang yang menggantikan, untuk bertindak sebagai pengganti dalam segala hak orang yang digantikan. Misalnya : jika ada seorang pewaris A meninggalkan 2 orang anak, B dan C, dan dua orang cucu dari C, D dan E. jika C meninggal terlebih dahulu dari A maka D dan E menggantikan C. dalam hal ini semua hak-hak C digantikan D dan E. dengan demikian D dan E mewaris bersama B.

24 2. Pasal 842 KUH Perdata →penggantian dalam garis lurus kebawah yang sah →terus tanpa batas
A B C E D F D dan F →mewaris berdasarkan penggantian dalam garis lurus kebawah

25 Pasal 843 KUHPerdata tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis menyimpang keatas. Keluarga terdekat dalam dua garis mengenyampingkan segala keluarga dalam penderajatan yang lebih jauh. Misalnya : A meninggalkan B ayah C ibu, disamping itu ada pula D kakek A dari pihak bapak, serta E saudara kakek dari pihak bapak. D dan C meninggal terlebih dahulu dari A, dalam hal ini E tidak dapat menggantikan B untuk mendapatkan harta dari A. sebab tidak ada penggantian terhadap saudara sedarah dalam garis menyimpang keatas. Dengan demikian harta jatuh pada B.

26 Pasal 844 KUHPerdata dalam garis menyimpang penggantian dibolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki2 dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu. Mereka dapat mewaris bersama paman dan bibinya.

27 Penggantian dibolehkan, mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal terlebih dahulu maupun dengan keturunan mereka mewaris bersama-sama walaupun dalam derajat yang berbeda. P B A D E G C F Pembagian : C dan D masing-masing=1/3 bagian E, F, G masing-masing=1/9 bagian

28 P A ALK yang sah B C B,C dapat menggantikan A 2. Penggantian dalam garis menyamping (pasal 844 KUH Perdata)→atas keuntungan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu. Contoh : P A B C D E

29 Catatan : Anak Luar Kawin (A. L
Catatan : Anak Luar Kawin (A.L.K) yang diakui sah tidak dapat menggantikan. ALK Anak sah dari ALK → yang diakui sah dapat menggantikan kedudukan orang tuanya.

30 3. Pasal 845 KUH Perdata→Penggantian dalam garis menyimpang bagi para keponakan yang bertalian keluarga sedarah terdekat dengan pewaris,masih ada anak-anak & keturunan dari paman & bibi. B P C D E F

31 Pasal 847 KUHPerdata tidak seorangpun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup sebagai penggantinya. Misalnya : A meninggal dunia mempunyai 2 orang anak B dan C, sementara C memiliki 2 orang anak D dan E. D dan E tidak dapat menggantikan C, sekalipun C dinyatakan onwaardig.

32 Pasal 848 KUHPerdata seorang anak yang menggantikan orang tuanya, memperoleh haknya itu tidaklah dari orang tua tadi, bahkan bolehlah terjadi seorang mengganti orang lain yang telah menolak warisan. Contoh : A meninggal dunia, meninggalkan 2 orang anak B dan C, C meninggal terlebih dahulu dari A, D anak C menggantikan kedudukan D sebagai ahli waris, jika C onwaardig D tetap dapat menggantikan C untuk menerima warisan dari A.

33 Mewaris berdasarkan Undang-undang atas dasar kedudukan sendiri
Gol.I → anak-anak & keturunannya (852 BW) Suami/istri yang hidup terlama (852 a BW) Gol.II → ayah/ibu (min. ¼ H.P) ( BW) saudara sekandung & keturunannya Gol.III →Kakek & nenek dari pihak ayah,ibu ( BW) orang tua kakek, nenek,garis lurus keatas Gol.IV →paman,bibi,dari pihak ayah maupun ibu (858 BW) keturunan paman/bibi sampai derajat 6 Asas keutamaan : golongan yang tampil terlebih dahulu menutup golongan yang lain Penggolongan ahli waris Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV

34 Penggolongan Ahli Waris menurut UU
1. Golongan Pertama A B Ahli waris adalah B dan C C D D tidak mewaris A B C D E mewaris menggantikan D E

35 Asas persamaan→pasal 852 KUH Perdata, anak-anak yang lahir dari perkawinan yang berbeda mempunyai hak yang sama. B P A C D E Unsur-unsur yang harus diperhatikan dari bagian suami istri dari perkawinan kedua : Suami/istri tersebut berhak atas warisan Pembatasan→tidak boleh mendapat bagian lebih besar dari bagian tekecil anak-anak dari perkawinan pertama/ keturunan mereka c.Tidak boleh mendapat lebih dari ¼ hak waris

36 2. Golongan kedua →pasal 854 ayat (1) KUH Perdata
A B C D Pembagian diatur dalam pasal 854,857,859 KUH Perdata Dalam hal menghitung banyaknya saudara yg turut mewaris bersama ayah ibu tidak dibedakan saudara se-ayah seibu atau se-ayah saja dan se-ibu saja (pasal 857 KUH Perdata). A C B D E

37 A,B,C →masing-masing 1/3 bagian D,E,F →masing-masing 1/3 bagian
Dalam hal terdapat saudara-saudara dari lain-lain perkawinan maka warisan dibagi 2 bagian. ½ HP ½ HP A B C D E F A,B,C →masing-masing 1/3 bagian D,E,F →masing-masing 1/3 bagian Bagian C dan D masing-masing ditambah 1/3

38 3. Golongan III (pasal 853 KUH Perdata) A B C D
E F G H P Kloving→pemecahan →tiap-tiap bagian/garis →pewarisan dilaksanakan seakan-akan merupakan kesatuan yg berdiri sendiri. Pengaturan Golongan III lebih lanjut →pasal 861 KUH Perdata Pasal 843 KUH Perdata →dalam garis lurus keatas tidak dikenal penggantian tempat

39 4. Golongan IV→pasal 858 KUH Perdata →harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Akibat pembelahan maka warisan dianggap sebagai pewarisan yg berdiri sendiri b. Masing-masing garis mewaris per-kepala c. Tidak dikenal penggantian tempat Pewarisan anak luar kawin yg diakui sah Dikenal : →Hak waris aktif→A.L.K bertindak sebagai ahli waris →Hak waris pasif →A.L.K bertindak sebagai pewaris

40 Hak waris aktif anak luar kawin (A.L.K) :
1. Mewaris bersama golongan I →pasal 863 KUH Perdata 2. Mewaris bersama golongan II dan III→pasal 863 KUH Perdata Anak luar kawin mendapat bagian ½ H.W sisanya dibagikan pada ahli waris lainnya. 3. Mewaris bersama golongan IV →bagian yg diperoleh ¾ H.W 4. Anak Luar Kawin yg diakui sebagai ahli waris(A.W) →satu-satunya →pasal 865 KUH Perdata →seluruh warta Hak Waris Pasif →artinya seorang anak luar kawin menjadi pewaris. Pasal 870 KUH Perdata →dalam hal anak luar kawin tersebut tak mempunyai suami/istri & keturunan, maka hak waris jatuh pada ayah/ibu yang mengakui.


Download ppt "Hukum Kewarisan Perdata"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google