Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM PERKULIAHAN 1.PERSYARATAN : > Kuliah Tatap muka + 30 pertemuan > Tidak ada UTS (Hk. Acara Perdata) > Kehadiran 80% sbg. Syarat dpt mengikuti UAS.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM PERKULIAHAN 1.PERSYARATAN : > Kuliah Tatap muka + 30 pertemuan > Tidak ada UTS (Hk. Acara Perdata) > Kehadiran 80% sbg. Syarat dpt mengikuti UAS."— Transcript presentasi:

1 SISTEM PERKULIAHAN 1.PERSYARATAN : > Kuliah Tatap muka + 30 pertemuan > Tidak ada UTS (Hk. Acara Perdata) > Kehadiran 80% sbg. Syarat dpt mengikuti UAS > Memiliki kelompok (4 – 5 orang) > Penyelesaian tugas-tugas : a. Tugas-tugas individual - Tugas Mingguan - Tugas Akhir - Tugas-tugas lainnya

2 b. Tugas Kelompok : - Tugas Mingguan - Tugas Akhir - Tugas lainnya > UAS dilaksanakan secara lisan perkelompok (khusus Acara Perdata > UAS dilayani hanya untuk kelompok yang telah memenuhi persyaratan.

3 AZAS-AZAS DALAM HUKUM ACARA PERDATA Hakim bersifat menunggu Hakim pasif Sifat terbukanya persidangan Mendengar kedua belah pihak Putusan disertai alasan-alasan Berperkara dikenai biaya Tidak ada keharusan mewakilkan

4 PERBEDAAN ANTARA ACARA PERDATA DAN ACARA PIDANA Dilihat dari dasar timbulnya perkara Dilihat dari inisiatif yang berperkara Dilihat dari istilah-istilah yang digunakan Dilihat dari tugas-tugas hakim dalam acara Dilihat dari masalah perdamaian Dilihat dari sumpah decissoire Dilihat dari jenis hukuman

5 Masalah Perkara terdiri dari : 1. Gugatan (Jurisdictio Contentiosa) 2. Permohonan (Jurisdictio Voluntaria)

6 Perbedaan dari kedua hal di atas : 1.Pihak yang berperkara, dalam Jurisdictio Contentiosa selalu terdapat dua pihak, sedangkan dalam Jurisdictio Voluntaria hanya ada satu pihak. 2.Aktivitas hakim yang memeriksa perkara, da- lam Jurisdictio Contentiosa terbatas pada apa yang dikemukakan dan diminta oleh para pi- hak. Sedangkan dalam Jurisdictio Voluntaria aktivitas hakim dapat melebihi dari apa yang dimohonkan karena tugas hakim bercorak administratif yang bersifat mengatur.

7 3. Kebebasan yang dimiliki hakim, dalam Jurisdictio Volun- taria hakim hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang, dan tidak be rada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak mana- pun juga. Hakim hanya menerapkan hukum positif. Sedangkan dalam Jurisdictio Voluntaria hakim selalu me miliki kebebasan menggunakan kebijaksanaan yang di- pandang perlu untuk mengatur sesuatu hal. 4. Kekuatan mengikat keputusan hakim, dalam Jurisdictio Voluntaria keputusan hanya memiliki kekuatan mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa serta orang-orang yang telah didengar sebagai saksi. Sedangkan dalam Jurisdictio Voluntaria keputusan hakim mempunyai keku- atan mengikat terhadap semua orang


Download ppt "SISTEM PERKULIAHAN 1.PERSYARATAN : > Kuliah Tatap muka + 30 pertemuan > Tidak ada UTS (Hk. Acara Perdata) > Kehadiran 80% sbg. Syarat dpt mengikuti UAS."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google