Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
2
Perkawinan campuran menurut Pasal 57 Undang-undang No
Perkawinan campuran menurut Pasal 57 Undang-undang No. 1 tahun 1974, adalah perkawinan yang dilakukan antara 2 (dua) orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia Istilah campur disini adalah berupa percampuran yang beda kewarganegaraan, bukan perbedaan agama
3
BENTUK PERKAWINAN CAMPURAN
Seorang pria warga negara Indonesia kawin dengan seorang wanita warga negara Asing. Seorang pria warga negara Asing kawin dengan para wanita warga negara Indonesia
4
LARANGAN PERKAWINAN CAMPURAN AGAMA
fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta 30 september 1986 tentang perkawinan antar agama berdasarkan pendapat dalam sidang pleno tanggal 2 Agustus 1986 dan tanggal 30 September 1986 serta berdasarkan keputusan masyarakat nasional ke II Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Juni 1980 yang menganjurkan dilarang perkawinan antara perempuan muslim dengan laki-laki musyrik (non-muslim), dan laki-laki muslim dilarang kawin dengan perempuan yang bukan beragama Islam (larangan mutlak).
5
LARANGAN PERKAWINAN CAMPURAN AGAMA
Keputusan seminar perkawinan antar agama di Universitas Khatolik Atmajaya tanggal 21 Maret 1987, pada prinsipnya Gereja melarang perkawinan campur antar agama (KHK 1086 dan KHK 1124).
6
masalah kewarganegaraan ditentukan dalam pasal 58, yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan perkawinan campuran itu dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah berlaku
7
SURAT-SURAT YANG HARUS DILENGKAPI
SUAMI Fotokopi identitas diri (KTP/Pasport) Fotokopi akte kelahiran Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau Akte Kematian istri bila istri meninggal Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
8
SURAT-SURAT YANG HARUS DILENGKAPI
ISTERI Fotokopi identitas diri (KTP/Pasport) Fotokopi akte kelahiran Data orang tua calon mempelai Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau Akte Kematian istri bila istri meninggal Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
9
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.
10
Kutipan Akta Perkawinan yang telah didapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami/isteri. Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia.
11
Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.