Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRinaldy Sanjaya Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
A. Hubungan demokrasi dengan perilaku
PENDIDIKAN DEMOKRASI A. Hubungan demokrasi dengan perilaku Dalam sistem politik demokrasi suatu negara sangat erat kaitannya dengan dua hal yaitu institusi (struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi. Institusi atau struktur demokrasi menunjuk tersedianya lembaga-lembaga Politik yang harus ada di sebuah negara. Perilaku atau kultur demokrasi menunjuk pada berlakunya nilai-nilai demokrasi Di masyarakat sehari-hari yang dilandasi nilai demokrasi. Membangun nilai Demokrasi lebih sulit daripada membuat struktur demokrasi. Demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hukum atau lembaga negara juga memerlukan sikap dan perilaku hidup demokratis masyarakat. Demokrasi sejati memerlukan syarat hidup masyarakat yg memiliki dan menerapkan nilai-nilai demokrasi. Kondisi itu membutuhkan waktu lama, berat dan sulit. Oleh karena Itu secara substantif berdimensi jangka panjanag guna mewujudkan masyarakat demokratis diperlukan pendidikan demokrasi.
2
Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi
supaya bisa diterima dan diterapkan oleh setiap wn. Pendidikan demokrasi mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis. Pendidikan demokrasi melalui aktivitas menanamkan kepada pengelola negara dan generasi muda terhadap pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi. Pengetahuan dan kesadaran terhadap nilai demokrasi meliputi tiga hal: Pertama Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Demokrasi adalah pilihan terbaik di antara yg buruk tentang pola hidup bernegara. Kedua Demokrasi adalah sebuah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.
3
Sekarang ini banyak kalangan menghendaki bahwa Pendidikan Kewarganega-
raan sebagai mata kuliah pada pendidikan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan adalah satu ciri dari pemerintahan yang demokratis. Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law menurut Mirriam Budiardjo adalah: 1. Perlindungan konstitusional Konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin. 2.badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (indipendent and impartial tribunal) 3. Pemilu yang bebas 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi. 6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
4
Pada prakteknya pendidikan kewarganegaraan selama ini di Indonesia
tidak hanya mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Misi pendidikan Kewarganegaraan adalah: Pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguhnya yaitu civic education. Bertugas membina dan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkaitan dengan peranan, tugas, hak dan kewajiban serta tanggungjawab sebagai wn dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. 2. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan karakter. Bertugas membina dan mengembangkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk wn yang berwatak baik bagi bangsa. 3. Pendidikan kewarganegaraa sebagai pendidikan bela negara. Bertugas membentuk peserta didik agar sadar bela negara sehingga dapat diandalkan untuk menjaga eksistensi dari berbagai ancaman. 4. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi (politik). Mengemban tugas menyiapkan peserta didik menjadi wn yg demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi negara melalui sosialisasi, diseminasi dan penyebarluasan nilai-nlai demokrasi pada masyarakat.
5
B. Hubungan penerapan pendidikan demokrasi dengan hukum
1. Azas penyampaian pendapat dimuka umum: a. keseimbangan antara hak dengan kewajiban. b. musyawarah dan mufakat c. kepastian hukum dan keadilan d. professionalitas dan proporsional e. manfaat 2. Tujuan pengaturan kemerdekaam menyampaikan pendapat dimuka umum: a. untuk kewujudkan kebebasan yg bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanaan ham berd Pancasila dan UUD 45. b. untuk mewujudkan perlindungan hukum yg konsisten dan berkesinambungan dlm menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
6
c. untuk mewujudkan iklim kondusif bagi berkembangnya
partisipasi dan reativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dlm kehidupan demokrasi. d. untuk menempatkan tanggung jawab sosial dlm kehidupan tanpa mengabaikan kepenytingan perorangan dan kelompok. 2. Hak wn dlm menyampaikan pendapat dimuka umum untuk: a. mengeluarkan pikiran secara bebas b. memperoleh perlindungan hukum 3. Kewajiban wn dlm menyampaikan pendapat dimuka umum: a. menghormati hak dan kebebasan orang lain. b. menghormati aturan moral yang diakui umum. c. menaati hukum dan peraturan d. menjaga dan menghormati kamtibmas. e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
7
4. Tanggung jawab Polri dlm pelaksanaan penyampaian pendapat
dimuka umum: a. melindungi ham b. menghargai azas legalitas. c. menghargai prinsip praduga tak bersalah. d. menyelenggarakan pengamanan. 5. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk raasa atau demontrasi. b. pawai. c. rapat umum d.mimbar bebas.
8
6. Bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum:
a. Tempat yg dilarang dlm menyampaikan pendapat dimuka umum: - istana presiden - tempat peribadatan -instlasi militer - RS -pelabuhan udara/laut -stasiun kereta api/terminal. b.waktu yang dilarang pada hari besar nasional (baca libur) c. pelaku atau peserta dilarang membawa benda yang membahayakan keselamatan umum.
9
7. Syarat dan prosedur penyampaian pendapat di muka umum
a. Syarat penyampaian pendapat dimuka umum: 1) harus secara tertulis diberitahukan ke Polri setempat dengan isi sbb: - maksud dan tujuan -lokasi / rute - waktu/lama - bentuk - penanggungjawab (untuk 100 orang harus ada 5 koordinator) - nama dan alamat - alat peragaan - jumlah peserta 2) Surat disampaikan paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dilakukan.
10
b. Prosedur menyampaikan pendapat dimuka umum:
1. Polri setelah menerima surat pemberitahuan harus: - memberikan tanda terima surat. - berkoordinasi dengan penanggungjawab pengunjuk rasa. - berkoordinasi dengan instansi/pihak yang dituju. - mempersiapkan pengamanan jalur (rute) yg dilalui, tempat/lokasi 2. Polri bertanggungajwab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku dan peserta. 3. Polri wajib bertanggungjawab menyelenggarakan pengamanan untuk keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. 4. pembatalan unjuk rasa disampaikan secara tertulis paling lambat 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.