Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
DWI SUSLAMANTO

2 Pendahuluan Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 januari 2005 tidak selalu dapat memuaskan nasabah dan berpotensi menimbulkan sengketa di bidang perbankan antara nasabah dengan bank Upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau jalur peradilan tidak mudah dilakukan bagi nasabah kecil dan usaha mikro dan keeil mengingat hal tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit Perlu diupayakan penyelesaian sengketa nasabah dengan bank khususnya bagi nasabah kecil serta usaha mikro dan kecil seeara sederhana, murah, dan cepat melalui penyelenggaraan mediasi perbankan agar hak-hak mereka sebagai nasabah dapat terjaga dan terpenuhi dengan baik

3 Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 januari 2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana diubah dalam PBI No. 10/ 1 /PBI/2008 tanggal 29 Januari 2008 dimana sengketa antara nasabah dengan bank dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan yang fungsinya dilaksanakan oleh Bank Indonesia sampai dengan terbentuknya lembaga mediasi perbankan yang independen; Disamping itu Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 juni tentang Mediasi Perbankan sebagai ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Bank Indonesia dimaksud;

4 LANDASAN HUKUM Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Peraturan Bank Indonesia Nomor 717/PBII2005 tanggal 20 januari tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI12006 tanggal 30 januari tentang Mediasi Perbankan; Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7124/DPNP tanggal 18 juli 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah; Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 juni 2006 tentang Mediasi Perbankan.

5 Istilah Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing; Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa Bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in customer); Perwakilan Nasabah adalah perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah; Sengketa adalah permasalahan yang diajukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah kepada penyelenggara Mediasi perbankan, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah;

6 Mediasi adalah proses penyelesaian Sengketa yang melibatkan Mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk Kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan; Pelaksanaan Mediasi mencakup kegiatan Pra Mediasi dan Proses Mediasi; Yang dimaksud dengan Pra Mediasi adalah rangkaian kegiatan Mediasi mulai dari penerimaan permohonan penyelesaian Sengketa sampai dengan sebelum ditandatanganinya perjanjian Mediasi (agreement to mediate); Yang dimaksud dengan Proses Mediasi adalah rangkaian kegiatan Mediasi mulai dari penandatanganan perjanjian Mediasi (agreement to mediate) sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan oleh Nasabah dan Bank. Proses Mediasi dapat dilaksanakan melalui pertemuan dengan Nasabah dan Bank secara bersama-sama (Joint Session) atau dengan salah satu pihak, baik Bank atau Nasabah (Separate Meeting).

7 Mediator adalah pihak yang tidak memihak dalam membantu Pelaksanaan Mediasi; Dalam pelaksanaan Mediasi, Mediator dapat dibantu oleh Mediator Pendamping. Kesepakatan adalah persetujuan bersama antara Nasabah atau PerwakiIan Nasabah dengan Bank terhadap suatu upaya penyelesaian Sengketa; Akta Kesepakatan adalah dokumen tertulis yang memuat Kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi Nasabah dan Bank.

8 Proses Mediasi Pengajuan penyelesaian Sengketa kepada pelaksana fungsi Mediasi perbankan hanya dapat dilakukan oleh Nasabah dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu: Batas maksimum tuntutan finansial Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) Sengketa yang diajukan berupa sengketa keperdataan Diajukan dengan mengisi formulir sesuai format lampiran 1 dan dengan menyertakan dokumen-dokumen yang terkait Diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah Untuk sengketa yang timbul sebelum tanggal 1 Juni 2006 dapat diajukan kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan paling lambat tanggal 30 Juni 2006 Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah dan Bank menandatangani Perjanjian Mediasi yang memuat Kesepakatan Nasabah dan Bank untuk menggunakan Mediasi sebagai alternatif penyelesaian Sengketa dan persetujuan Nasabah dan Bank untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi yang ditetapkan pelaksana fungsi Mediasi perbankan. Penyediaan informasi oleh Bank dalam leaflet, booklet, dan atau poster mengenai keberadaan sarana alternatif penyelesaian Sengketa melalui Mediasi dilakukan paling lambat tanggal 1 September 2006.

9 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan (NOMOR: 10/ 1 /PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/5/PBI/2006 TENTANG MEDIASI PERBANKAN tanggal 29 Januari 2008) Penyelesaian pengaduan oleh bank tidak selalu memuaskan nasabah dan seringkali menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank, sehingga diperlukan mediasi sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa yang sederhana, murah, dan cepat; Pembentukan lembaga mediasi perbankan independen oleh asosiasi perbankan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di atas memerlukan waktu sehingga sebelum lembaga tersebut terbentuk fungsi mediasi perbankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia; Fokus mediasi perbankan yang dilaksanakan Bank Indonesia adalah pada sengketa antara bank dengan nasabah kecil dan usaha mikro kecil (UMK) dengan batas klaim maksimum sebesar Rp ,00 (lima ratus juta rupiah);

10 Mediasi….. Pelaksanaan fungsi mediasi perbankan oleh Bank Indonesia dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan bank. Bank Indonesia tidak memberikan rekomendasi dan atau keputusan penyelesaian sengketa kepada nasabah dan bank. Hasil mediasi diwujudkan dalam bentuk Akta Kesepakatan yang ditandatangani nasabah dan bank, yang dapat memuat kesepakatan secara keseluruhan, kesepakatan sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank.


Download ppt "MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google