Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukma Ilham Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Ruu Ormas Kembalinya Rezim Represif Ala Orde Baru
2
RUU Ormas Ancaman bagi umat Mengusung semangat mengontrol dan merepresi Menghidupkan kembali asas tunggal Diskriminatif Pembalasan kepada Ormas oleh Parpol? Bisa jadi alat membungkam sikap kritis Mengembalikan rezim represif ala Orba Nasib Ormas ditangan Pemerintah
3
RUU ini ingin menghidupkan kembali trauma fitnah Orde baru melalui asas tunggal Pasal 2 Asas Ormas adalah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 Asas tunggal itu telah menimbulkan trauma bagi masyarakat. TAP MPR no. XVIII/1978 sudah membatalkan TAP MPR no. II/1978 termasuk di dalamnya tentang asas tunggal Ini kemunduran, menghidupkan kembali trauma Orba, melahirkan rezim represif
4
UU Parpol, tidak secara jelas mengusung spirit asas tunggal. Kenapa RUU Ormas justru mengusung spirit asas tunggal itu ala Orba? Apakah ini “pembalasan” Parpol terhadap Ormas yang selama ini bersikap kritis terhadap Parpol, DPR dan Pemerintah? “Pembalasan” Parpol thd Ormas?
5
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila Definisi ini akan mencakup semua organisasi di masyarakat (kecuali Parpol dan organisasi sayap Parpol) bersifat sosial atau nonprofit, asosiasi atau perkumpulan keilmuan/profesi/hobby baik beriuran ataupun tidak, pengajian, paguyuban keluarga, yayasan yang mengelola lembaga pendidikan dan rumah sakit, panti asuhan, dan masih banyak lagi. Ini menunjukkan keinginan mengontrol semua dinamika di masyarakat Definisi Ormas sangat luas serba mencakup semua organisasi di masyarakat
6
RUU Deskriminatif Pada Pasal 4 yang dikatakan: “Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, demokratis, dan bukan merupakan organisasi sayap partai politik RUU Ormas akan mengatur Ormas dengan sangat detil, tentang pendirian, tata kelola internal, akuntabilitas dan transparansi, larangan, hingga sanksi. Sangat berbeda dengan pengaturan organisasi sayap parpol yg hanya disebut dalam satu kalimat di dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik: “Partai politik berhak….membentuk dan memiliki organisasi sayap partai” (Pasal 12 huruf j) Kenapa organisasi sayap parppol dikecualikan secara eksplisit dari RUU Ormas? Artinya organisasi sayap parpol tidak diatur dengan RUU ini.
7
RUU Ormas membungkam sikap kritis Pasal 7RUU Ormas tentang bidang kegiatan Ormas, tidak ada bidang politik. Itu artinya Ormas tidak boleh melakukan kegiatan dibidang politik Jadi Ormas tidak boleh melakukan aktifitas politik, tidak boleh mengkritisi kebijakan pemerintah, tidak boleh demonstrasi mengkritisi kebijakan pemerintah, dan aktifitas-aktifitas politik lainnya
8
Untuk akuntabilitas Ormas?? Meski dananya hanya berasal dari anggota, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART Laporan yang wajib dibuat itu diserahkan kepada siapa? Jika harus diserahkan kepada Pemerintah, mau diapakan oleh pemerintah, apa konsekuensi dari laporan itu jika diserahkan kepada pemerintah?
9
Persyaratan Administrasi Menjadi Instrumen Penghambat Keleluasaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 16 Ormas tidak berbadan hukum harus mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota) agar bisa menjalankan aktivitasnya. Jika tidak punya SKT maka tidak boleh melakukan kegiatan. Ini seolah mengatakan, silahkan berserikat dan berkumpul asal memiliki SKT yang ditentukan oleh Pemerintah. Jadi sama saja mengatakan, silahkan berserikat dan berkumpul asal mendapat persetujuan dari pemerintah
10
Semua bentuk kegiatan berserikat dan berkumpul dibawah kontrol Pemerintah dalam hal ini Kesbangpol Kemendagri RUU ini membawa semua Organisasi baik berbadan hukum (yayasan dan perkumpulan) atau tidak berbadan hukum, dengan semua ragamnya, berada dalam kontrol dan pengawasan pemerintah (Kesbangpol Kemendagri). Pengawasan Pemerintah (Pasal 58) berupa pemantauan dan evaluasi. Jika melanggar larangan (Pasal 61) yang kriteria dan tolok ukurnya tidak jelas dan longgar, bisa dijatuhi sanksi oleh pemerintah tanpa harus melalui putusan pengadilan.
11
Semua bentuk kegiatan berserikat dan berkumpul dibawah kontrol Pemerintah dalam hal ini Kesbangpol Kemendagri Itu artinya, semua organisasi di masyarakat akan dikontrol oleh pemerintah agar bisa sesuai dengan keinginan Pemerintah. Ini kembalinya kontrol dan represi Orba yang sudah susah payah direformasi.
12
RUU Ormas Memuat Pasal Serangkaian Larangan yang Multitafsir (Pasal 61) Pasal 61 (3) c: “Ormas dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.” tidak boleh menerima donasi dari hamba Allah kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI; menyebarkan permusuhan antrasuku, agama, ras dan golongan; memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa; mengganggu ketertiban; apa kriterianya, dan siapa yang memutuskan?
13
RUU Ormas Memuat Pasal Serangkaian Larangan yang Multitafsir (Pasal 61) Sikap kritis kepada pemerintah, Ormas yang membongkar kejahatan negara, dan sebagainya bisa dianggap membahayakan keselamatan negara; atau dianggap melakukan kegiatan yang mengancam, mengganggu, dan/atau membahayakan keutuhan dan kedaulatan NKRI. Pasal 61 (6) “Ormas dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki seurat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.” Sementara Ormas yang tidak memenuhi syarat mendapat SKT harus memberitahukan keberadaannya kapada pemerintahan setempat sesuai domisilinya. Apa artinya kalau tidak boleh beraktifitas?
14
Pemerintah Berkuasa Menjatuhkan Sanksi Bagi Ormas (Pasal 62-63) Sanksi mulai dari surat peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, hingga sanksi penghentian kegiatan (sementar) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, pencabutan SKT, dan pencabutan pengesahan badan hukum. Peradilan baru dilibatkan pada saat menjatuhkan sanksi pembubaran ormas berbadan hukum. Selain hal itu, semuanya tergantung pada pemerintah. Bisa disalah gunakan demi kekuasaan dan bisa melahirkan kembali represi pemerintah, sebab semua itu dikaitkan dengan larangan pada pasal 61 yang tolok ukur dan kriterianya sangat longgar dan bisa tergantung pada selera pemerintah.
15
Kesimpulan RUU Ormas harus ditolak Pembahasannya harus dihentikan Kita harus bergerak!!!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.