Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
2
ISI HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG
HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMIN. NEGARA HUKUM PUBLIK HUKUM PIDANA HUKUM INTERNASIONAL
3
HUKUM PRIVAT (HUKUM SIPIL)
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, DENGAN MENITIK BERATKAN KEPADA KEPENTINGAN PERORANGAN
4
HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA)
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ATAU HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN PERORANGAN (WN)
5
HUKUM TATA NEGARA HUKUM YANG MENGATUR BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH SUATU NEGARA SERTA HUBUNGAN KEKUASAAN ANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SATU SAMA LAIN, DAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA (P. PUSAT) DENGAN BAGIAN-BAGIAN NEGARA (DAERAH OTONOMI)
6
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM TATA USAHA NEGARA/HUKUM TATA PEMERINTAHAN
HUKUM YANG MENGATUR CARA-CARA MENJALANKAN TUGAS (HAK & KEWAJIBAN) DARI KEKUASAAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
7
HUKUM PIDANA HUKUM YANG MENGATUR PERBUATAN-PERBUATAN APA YANG DILARANG DAN MEMBERIKAN PIDANA KEPADA SIAPA YANG MELANGGARNYA SERTA MENGATUR BAGAIMANA CARA-CARA MENGAJUKAN PERKARA KE MUKA PENGADILAN
8
HUKUM INTERNASIONAL HUKUM PERKARA INTERNASIONAL
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA WARGA NEGARA-WARGA NEGARA SESAMA NEGARA DENGAN WARGA NEGARA-WARGA NEGARA DARI NEGARA LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
9
HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL HUKUM ANTARA NEGARA
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA YANG SATU DENGAN NEGARA-NEGARA YANG LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
10
CATATAN HUKUM PRIVAT WARGA NEGARA TERIKAT PADA PERATURAN TERTENTU BERSIFAT MEMAKSA KEBEBASAN YURIDIS, DIBATASI SYARAT-SYARAT. HUKUM PUBLIK KEBEBASAN PELAKSANAAN/PEMERINTAH DIBATASAI OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. TUNDUK PADA PERATURAN PROSEDUR MIS : MENDENGARKAN PENDAPAT YBS. (W.N) YBS DAPAT NAIK BANDING
11
BATAS TAJAM MANA HUKUM PRIVAT MANA HUKUM PUBLIK AGAR TIDAK KABUR
CONTOH : PERKAWINAN SUATU PERATURAN HUBUNGAN ANTAR 2 WARGA NEGARA : HUKUM PRIVAT TETAPI TERIKAT KEPADA PERATURAN : DIKUKUHKAN PETUGAS PEMEMERINTAH (CAPIL) HUKUM PUBLIK
12
HUKUM PRIVAT MENGATUR HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA.
ASAS POKOK OTONOMI WARGA NEGARA ANTARA LAIN : MILIK PRIBADI. KEBEBASAN MEMBUAT KONTRAK. WARGA NEGARA MEMPERTAHANKAN HAK OLEH MEREKA SENDIRI TAPI TERIKAT PADA PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN. PEMERINTAH : PEMBERI ADVIS PEWASITAN.
13
HUKUM PUBLIK HUBUNGAN HUKUM DITETAPKAN SEPIHAK OLEH PEMERINTAH.
WARGA NEGARA SECARA YURIDIS TERIKAT PADA PUTUSAN PEMERINTAH. MEMPERTAHANKAN HAK : DITANGAN PEMERINTAH TUNTUTAN HUKUM DARI JAKSA, BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM
14
REFERENSI ALGRA, N.E.; dkk., PENGANTAR ILMU HUKUM. JAKARTA : BINACIPTA. KANSIL, C.S.T., PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA. JAKARTA : BALAI PUSTAKA.
15
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.