Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI 5 : HUKUM KEPAILITAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI 5 : HUKUM KEPAILITAN"— Transcript presentasi:

1 MATERI 5 : HUKUM KEPAILITAN

2 diatur dlm pasal : 16, 17, 18, 22 s/d 35 KUHD
PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT BAGI PERSEKUTUAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM PERSEKUTUAN FIRMA diatur dlm pasal : 16, 17, 18, 22 s/d 35 KUHD pasal 18 mengatur tentang tanggung jawab para sekutu. Persoalan tanggung menanggung tdp dlm psl 1278 dan pasal 1280 KUHPerdata. * dari psl 1278 dan pasal 1280 KUHPerdata dapat diketahui 2 macam perikatan tanggung menanggung (tanggung renteng), a.l:

3 Perikatan tanggung menanggung yg
bersifat aktif jumlah kreditor > satu b. Perikatan tanggung menanggung yang bersifat pasif  jumlah debitor > satu

4 2. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) diatur dlm pasal 19 s/d pasal 21 KUHD NOTE : Firma a/ CV bukan suatu badan hukum (subjek hukum) maka dari itu firma a/ CV tdk dpt di jatuhi pailit


Download ppt "MATERI 5 : HUKUM KEPAILITAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google