Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perencanaan Pajak Internasional
2
Transakasi internasional – termasuk di dalamnya transaksi pajak internasional – akan menjadi bagian bisnis yang tidak efisien apabila tidak direncanakan dengan baik. Di satu sisi perencanaan pajak internasional memiliki cakupan yang lebih luas dari pada perencanaan pajak domestik. Di sisi lain, karena sangat terlibat dengan undang-undang dan peraturan dari dua negara atau lebih, maka perencanaan pajak internasional menjadi salah satu area yang kompleks. Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut.
3
Rencana Pengurangan Pajak Asing
Ada banyak teknik pengurangan pajak asing yang dapat dipakai oleh pembayar pajak. Secara umum teknik-teknik ini sama dengan yang digunakan untuk pengurangan pajak domestik. Beberapa di antaranya termasuk merealisir pendapatan dalam bentuk yang memungkinkan pengenaan tarif pajak rendah, penundaan pengakuan pendapatan kotor, dan mempercepat pengakuan biaya. Teknik lain dapat bersifat unik seperti memanfaatkan keuntungan dari insenif pajak lokal, pembiayaan hutang, transfer pricing, dan pemanfaatan tax treaty.
4
Insentif Pajak Lokal Salah satu metode pengurangan beban pajak asing adalah dengan memanfaatkan pengecualian pajak dan tax holiday dari berbagai negara. Sebagai contoh, Irlandia memberikan pengurangan tarif dalam memajaki keuntungan perusahaan manufaktur yang didirikan di sana, Singapura menawarkan tax holiday bagi perusahaan manufaktur yang bergerak dalam bidang teknologi maju, Puerto Rico memberikan pengecualian pajak untuk perusahaan tertentu yang mendirikan pabrik di sana, Belgia menawarkan potongan pajak bagi pusat distribusi yang didirikan di sana, dan Swiss menawarkan tarif pajak rendah untuk kantor pusat perusahaan yang didirikan di sana.
5
Pembiayaan Hutang Pembiayaan cabang perusahaan yang pendapatannya menjadi obyek pajak bertarif tinggi dapat usahakan agar mendorong terciptanya pengurangan biaya bunga dan pembayaran dividen semaksimal mungkin.
6
prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional (Doernberg (1989) )
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
7
prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional (Doernberg (1989) )
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku. 3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
8
masalah-masalah dalam perpajakan internasional
Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%.
9
masalah-masalah dalam perpajakan internasional
Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
10
masalah-masalah dalam perpajakan internasional
Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
11
Cakupan Tax Treaty a. Personal Scope Pasal dan ayat ini mengatur tentang kepada siapa sajakah ketentuan dalam treaty yang bersangkutan bisa diterapkan. Di sini diatur ketentuan tentang siapa saja yang merupakan orang pribadi, badan usaha dan entitas lainnya yang berdasarkan treaty tersebut dianggap sebagai penduduk dari salah satu negara yang terikat perjanjian termasuk di dalamnya orang pribadi, badan atau entitas lainnya yang dianggap sebagai penduduk dengan status kependudukan ganda (double residence).
12
Cakupan Tax Treaty Taxes Covered
Di sini diatur tentang jenis-jenis pajak yang perlakuannya menggunakan ketentuan dalam tax treaty yang bersangkutan. Jenis pajak yang diatur di sini akan mengikuti ketentuan sesuai tax treaty dan mengabaikan ketentuan internal yang berlaku di masing-masing negara. Dalam beberapa hal, ketentuan suatu tax treaty memiliki kekuatan yang berada di atas sistem perundang-undangan yang berlaku secara internal di dalam suatu negara. Aturan dalam tax treaty hanya diberlakukan untuk jenis pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh). Atas pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai atau pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tidak diatur dalam tax treaty. Dalam ketentuan umumnya (general definitions), diatur tentang definisi istilah-istilah umum yang berkaitan dengan definisi persons (orang atau badan), national (negara atau kearganegaraan), international traffic (lalu lintas internasional), enterprise (badan usaha) dan lain-lain.
13
Cakupan Tax Treaty Residence
Di sini diatur tentang dua hal yaitu definisi penduduk (berkaitan dengan personal scope) serta tie breaker rule yaitu ketentuan yang menentukan tidak berlakunya status residence atas suatu pihak dengan karakteristik tertentu. Definisi penduduk sebagaimana diatur dalam paragraf pertama klausul ini adalah setiap orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan internal suatu negara – seperti keberadaan, domisili, tempat kedudukan manajemen atau sebab-sebab lain yang mempunyai karakteristik yang sama – dapat dikenai pajak di negara tersebut. Dengan kata lain, penduduk adalah Subjek Pajak dalam negeri suatu negara yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lokal yang berlaku di negara tersebut.
14
Cakupan Tax Treaty Permanent Establishment
Klausul ini mengatur tentang seberapa jauh jangkauan suatu negara dalam mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Cerminan dari batas atau aturan tersebut adalah ketentuan tentan permanent establishment atau bentuk usaha tetap (BUT) antara lain: - BUT Fasilitas Fisik BUT tipe ini merupakan tipe yang paling mudah diketahui keberadaannya. BUT timbul karena adanya fasilitas fisik seperti gedung, kantor perwakilan, pabrik, bengkel dan lain-lain;
15
-BUT Aktivitas Timbulnya BUT tipe ini ditandai dengan adanya aktivitas yang melebihi batas waktu tertentu (time test) yang dilakukan di negara lain. Aktivitas tersebut bisa berupa pelaksanaan berbagai macam jasa (seperti jasa konstruksi atau jasa-jasa lainnya). Lamanya time test yang digunakan dapat berbeda-beda antara satu tax treaty dan tax treaty yang lain. Time test ini disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua negara; -BUT Asuransi Timbulnya BUT asuransi ditandai dengan keadaan di mana suatu perusahaan asuransi menerima premi atau menanggung risiko di negara lain;. - BUT Keagenan BUT tipe keagenan timbul jika terdapat agen di negara lain yang memiliki wewenang untuk menentukan kontrak atau mengurus barang-barang dagang di negara lain.
16
Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber.
17
Contoh kasus: Perusahaan Manufaktur Domestik Pertimbangan Awal
Tuan Holmes memulai polycon Lens Company bertahun-tahun yang lalu untuk memproduksi lensa kritik sebagai bahan utama untuk memproduksi kaca pembesar,seiring berkembangnya perusahaan dengan baik dan penasehat pajak domestik Tuan S. Holmes membantu perusahaan mengurangi jumlah pajak tahunan dengan bermacam-macam matode.
18
Persyaratan Untuk Menjadi Perwakilan Luar Negeri Penjualan sesungguhnya akan akan di mpengaruhi penjualan perwakilan, keuntungan dari adanya perwakilan perusahaan adalah sbb: 1. Menyediakan tempat yang tetap untuk memasarkan persediaan lensa dann memberikan contoh penggunaannya untuk teleskop dengan model yang dikirim dari negara A. 2. Memutar slide untuk menarik konsumen potensial. 3. Menghindari informasi lain yang mungkin memengaruhi penjualan. Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) berisi ketentuan yang dibentuk saat perusahaan mendirikan cabang di suatu tempat dan memiliki bentuk usaha tetap (BUT) dan saat peresmian kantor atau agen untuk tujuan yang digambarkan diatas menimbulkan kewajiban pajak disana .
19
Polycon mencapai kesuksesan melalui penjualan ekspor setelah beberapa tahun sehingga diambil kesimpulan bahwa perusahaan tidak akan dapat mencapai potensi penuh tanpa memiliki perwakilan penjualan luar negeri. Polycon dapat mencoba untuk melindungi pengurangan ganda atas kerugian awal yang ditimbulkan dari operasi penjualan di Luna Technic Company seperti mengalami kerugian. Tuan Holmes harus menyadari bahwa transper dari cabang ke anak perusahaan mungkin akan melibatkan Polycon dalam kewajiban pajak.
20
PENDIRIAN PABRIK MANUFAKTUR LUAR NEGERI
Penjualan lensa optik berkualitas tinggi mendekati batas kapasitas produktif dan meningkatnyabiaya peralatan berat yang terlibat dalam peningkatan kapasitas dan pasar penjualan terbatas ,Tuan Holmes memutuskan lebih berkonsentrasi untuk membangun kaca pembesar berkualitas rendah dan bervolume tinggi untuk pasar konsumen massal. Dengan kas yang dihasilkan dari penjualan lensa optik berkualitas tinggi, Tuan Holmes memutuskan untuk mendirikan pabrik manufaktur luar negeri. Pertama, untuk meningkatkan kemampuan kelompok dalam membeli bahan plastik khusus dengan harga lebih rendah dari pada pasar dalam negeri. Kedua, untuk menghemat biaya transportasi bahan mentah. ketiga, untuk mendapatkan biaya tenaga kerja produksi lebih rendah . keempat, untuk mendapatkan keuntungan atas kelonggaran pajak yang memungkinkan.
21
MENDIRIKAN ANAK PERUSAHAAN PENJUALAN
Ada beberapa faktor pertimbangan dalam menentukan lokasi yang tepat untuk anak perusahaan. 1. Pertimbangan pajak 2. Kelonggaran pajak yang memungkinkan perusahaan untuk mengambil keuntungan atas pelabuhan bebas sehingga beberapa kewajiban pajak atas barang –barang yang di import untuk tujuan ekspor dapat dihindari. Walaupun kebijakan penentuan harga antar perusahaan dibawah pengawasan yang cermat, tambahan laba mungkin saja diperoleh dengan mengenakan bunga atas kontrak penjualan yang terbayar dari anak perusahaan .
22
AKUISISI KELOMPOK LUAR NEGERI
Akuisisi visitec coeporations membutuhkan beberapa pertimbangan perencanaan pajak , khususnya atas pengurangan biaya bunga pinjaman yang muncul untuk melakukan akiuisisi. Ada bebrapa langkah khusus yang harus dilakukan untuk mengurangi biaya bunga , salah satunya mungkin dengan mengurangi biaya bunga dengan laba dikenai pajak visiteccorporation, karena perusahaan yang diakui akuisisi bearti memiliki laba /keuntungan konsolidasi.
23
RESTRUKTURISASI KELOMPOK DENGAN HOLDING COMPANY LUAR NEGERI
POLYCON (holding) Mungkin saja menjadi pusat informasi dari polycon group dan beralokasi dalam yurisdiksi yang menawarkan kelonggaran pada holding company . ini mungkin aakan membutuhkan biaya manajemen untuk anak perusahaan yang berbeda dan meningkatkan laba setelah pajak ditetapkan, dimana biaya manjemen merupakan pengurangan yang diperbolehkan terhadap laba kena pajak anak perusahaan .untuk mencapai bermacam-macam kelonggaran yang ditawarkan pada holding company,penting bagi polycon (holding) untuk menunjukkan pelayanan manajemen sesungguhnya dalam kelompok, jika tidak, ada kemungkinan diperdebatkan bahwa polycon (holding) sudah diatur sedemikian rupa.
24
FORMASI PERUSAHAAN PENDANAAN LUAR NEGERI
Pertimbangan yang cermat harus diberikan untuk peraturan pajak dan sistem pengendalian nilai tukat (exchange control). Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak . jika R dan D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak lansung .perbedaan penentua umur aset akan menentukan besarnya biaya.
25
MEMBANGUN DANA ASET DENGAN INVESTASI REAL ESTAT
Jika polycon investment meminjam dana untuk membuat investasi real estat,maka adalah penting bahwa hutang bunga dapat ditutup terhadap piutang sewa di negara dimana real estat berdiri, sehingga pajak penghasilan di potong luar negeri di pungut dengan dasar sewa bersih ( net basis ) daripada atas pendapatan sewa kotor. Kebanyakan negara akanmenjadikan keuntungan sfekulatif sebagai subjek pajak penghasilan daripada pajak keuntungan modal. Keuntungan sfekulatif seperti itu dapat diperoleh jika real estat dijual dalam waktu tertentu setelah akuisisi, atau jika perhatian investor jelas terorientasi hanya pada membuat keuntungan daripada holding real estat untuk tujuan investasi, dan dokumentasi yang cukup harus ada untuk memberikan bukti atas tujuan investor semula.
26
PERLINDUNGAN LINI PRODUK BARU DAN PENYUSUNAN IZIN OPERASI
Karena visimatic ( holding ) berada dalam yurisdiksi pajak rendah , maka tidak mungkin negara M akan membentuk perjanjian pajak ganda dengan negara-negara berpajak tinggi, karena penghindaran pajak ganda tidak lagi relevan dimana salah satu rekan perjanjian memungut pajak penghasilan dan laba yang kecil atau tidak memungut. Dengan cara ini pajak dipotong atas pembayaran piutang royalti oleh visimatic franchise Company akan dikurangkan dengan jumlah nol atau nominal dan jika tidak ada pajak penghasilan dipotong yang dipungut atas royalti yang dibayarkan Visimatic Franchise kepada Visimatic ( holding ), maka piutang setelah pajak Visimatik ( holding ) dapat meningkat.
27
FORMASI ENTITAS TAX HAVEN
Yurisdiksi pajak tinggi memiliki perundang- undangan yang membagi secara adil akumulasi pendapatan perusahaan tax haven kepada pemegang saham domestik. Beberapa negara mempublikasikan daftar negara-negara yang mempertimbangkan tax haven dengan administrasi pajak, dan pengetahuan atas daftar ini berguna sebagai peringatan kepada kelompok yang menggunakan perusahaan tax haven dalam struktur mereka.
28
PERTIMBANGAN INDUK PERUSAHAAN YANG TERAKHIR
Pebedaan tarif pajak badan dapat diaplikasikan dengan baik pada laba kena pajak yang diperoleh macam-macam perusahaan dalam kelompok , dan merupakan subjek atas ppertimbangan penetapan harga arm’s-length yang dapat diterima, harga produk dan biaya pelayanan , pembayaran bunga dan royalti , dan sebagainnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.