Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PEMBIAYAAN PROYEK VINDA PERMATA ANDINI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012

2 PENGERTIAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pembiayaan proyek adalah salah satu bentuk pembiayaan perusahaan yang mempunyai ciri khas tersendiri serta teknik pendanaan yang unik. Ciri khas pembiayaan proyek adalah pembiayaan ini diperuntukan bagi proyek-proyek berskala besar, seperti proyek pertambangan, pengeboran minyak, dan pelabuhan atau bandara.

3 PENGATURAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pengaturan tentang pembiayaan proyek pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan dasar hukum yang berlaku dalam pemberian pinjaman jenis lainnya. Sumber hukum pembiayaan proyek dapat di klasifikasikan ke dalam 2 (dua) jenis yaitu sumber hukum perdata dan sumber hukum publik.

4 SUMBER HUKUM PEMBIAYAAN PROYEK
Terbagi menjadi 2 kalsifikasi : 1. Sumber hukum perdata, perjanjian dan undang-undang yang memuat ketentuan tentang : a. Kebebasan berkontrak b. Pinjaman, pembiayaan, jaminan c. Pemborongan pekerjaan d. Badan hukum, perusahaan,dan investasi 2. Sumber hukum publik, perundang-undangan yang meliputi semua ketentuan hukum administrasi negara tentang : a. Keagrariaan b. Sumber daya alam c. Lingkungan dan tata ruang d. Perizinan dan perpajakan

5 a. Segi Hukum Perdata 1. Asas kebebasan berkontrak
Pasal KUH Perdata ditentukan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Ketentuan ini mengakui adanya kebebasan berkontrak dan kekuatan berlakunya sama dengan kekuatan berlakunya undang-undang 2. Pinjaman, pembiayaan, jaminan Pembiayaan proyek merupakan salah satu bentuk pinjaman (loan), jadi ketentuan hukum yang berlaku bagi pinjaman berlaku juga bagi pembiayaan proyek 3. Pemborongan pekerjaan Dalam hal pemborongan pekerjaan, ketentuan-ketentuan pada pasal 1601b sampai dengan pasal 1616 bab 7 A buku III KUH Perdata tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan menjadi sumber hukum. Perjanjian pemborong juga diatur dalam Keputusan Presiden No.16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

6 b. Segi Hukum Administrasi Negara
Pembiayaan proyek banyak sekali berkaitan dengan segi hukum administrasi negara. Untuk melaksanakan pembangunan proyek, sudah tentu memerlukan lokasi di darat, misalnya proyek infrastruktur, lokasi di laut, misalnya proyek pengeboran minyak lepas pantai (off shore drilling), atau lokasi di udara, misalnya proyek kabel listrik tegangan tinggi. Terhadap pembangunan dan pembiayaan proyek berlaku ketentuan hukum agraria yang bersumber dari Undang-Undang No.5 Tahun 1960.

7 MANFAAT PEMBIAYAAN PROYEK
Beberapa manfaat dari pembiayaan proyek adalah sebagai berikut : 1. Sumber pengembalian pinjaman Sumber penghasilan utama dari pembiayaan proyek adalah pendapatan proyek itu sendiri. Pendapatan proyek ini merupakan sumber pengembalian pinjaman & sekaligus keuntungan yang diharapkan oleh investor 2. Membuka lapangan kerja lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja semakin terbuka, baik bagi tenaga kerja biasa maupun tenaga kerja ahli dan terampil. 3. Sarana alih teknologi Melalui pembiayaan proyek inilah dapat digunakan sebagai sarana untuk terjadinya alih teknologi (transfer technology) bagi tenaga kerja setempat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya

8 Lanjutan Manfaat Pembiayaan Proyek
4. Memperbaiki Infrastruktur Melalui pembiayaan proyek ini dimungkinkan akan terjadi pembangunan atau perbaikan infrastruktur, misalnya pemnuatan jalan asuk ke proyek, instalasi listrik, dan jaringan telekomunikasi 5. Sumber Peningkatan Pendapatan Negara Keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh suatu proyek meneurut ketentuan Undang-Undang perpajakan dikenai pajak, contoh : PBB, ajak penghasilan, pajak pendapatan

9 KLASIFIKASI PEMBIAYAAN PROYEK
Pembiayaan proyek dapat di klasifikasikan menjadi 3 sektor yaitu : 1. Pembiayaan proyek sektor publik Jika terjadi kesulitan pembiayaan ketika proyek sedang dibangun bahkan jika terjadi kepailitan, pemerintah akan menanggung resiko pembiayaan. Yang termasuk sektor publik antara lain pembiayaan proyek kesehatan, air bersih, listrik, komunikasi, dan transportasi. Proyek sektor publik dapat dibagi menjadi 2 yaitu : a. Pembiayaan proyek, diharapkan beroprasi secara komersial b. Proyek nonperusahaan, proyek yang produknya tidak dijual secara komersial. Contoh : bidang jasa perbankan dan asuransi

10 Lanjutan Klasifikasi Pembiayaan Proyek
2. Pembiayaan proyek sektor swasta Sumber dana adalah privat loan, jika terjadi kesulitan pembiayaan ketika proyek sedang dibangun, resiko yang dihadapi adalah kemungkinan proyek diambil alih oleh penyandang dana sepenuhnya atau perusahaan swasta yang bersangkutan akan mengalami likuidasi yang diikuti dengan pemberesan 3. Proyek patungan sektor publik dan swasta Dalam hal ini disebut dengan joint venture, dengan cara pembiayaan dengan menyertakan modal (investasi) sektor swasta kedalam perusahaan BMUN yang mengelola proyek (equity financing)

11 CONTOH KASUS Permasalahan utama pada proyek TI dimulai pada masalah yang sangat banyak terjadi yaitu, penyalahgunaan terhadap proyek TI tersebut. Meningkatnya kebutuhan penggunaan TI di Indonesia dari berbagai lapisan membuat maraknya kasus korupsi terjadi, banyaknya anggaran pembiayaan proyek TI memberi peluang kepada segelintir pemerintah nakal untuk membuat anggaran palsu yang diajukan atas nama negara padahal hanya akan digunakan atas nama pribadi. Teknologi juga memberikan peluang berbuat kecurangan yang lebih besar kepada orang yang berniat jahat, selain korupsi proyek TI juga sering disalahgunakan untuk membajak suatu proyek TI lain.

12 DAFTAR PUSTAKA Sunaryo, 2008, Hukum lembaga pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika.


Download ppt "UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google