Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hak & Kewajiban Para Pihak
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
2
Hak & Kewajiban Para Pihak
Hak dan kewajiban adalah dua sisi yang saling bertimbal balik dalam suatu transaksi. Hak salah satu pihak merupakan kewajiban bagi pihak lain, begitupun sebaliknya kewajiban salah satu pihak menjadi hak bagi pihak yang lain.
3
1. Hak Pengertian hak Menurut bahasa:
kekuasaan yang benar atas sesuatu /utk menuntut sesuatu.Atau wewenang Menurut ulama fikih: Menurut sebagian para ulama mutaakhirin: “hak adalah sesuatu hukum yang telah ditetapkan secara syara’. Menurut Syekh Ali Al-Khafifi (Asal Mesir): ” hak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara’. Menurut Ustadz Mustafa Az-Zarqa (Ahli Fikih Yordania asal Suriah): “hak adl suatu kekhususan yg padanya ditetapkan syara’ suatu kekuasaan /taklif” Menurut Ibnu Nujaim (Ahli fikih Mzhab Hanafi): “Hak adalah sesuatu kekhususan yang terlindungi”.
4
Macam-macam hak Dilihat dari segi pemilik hak.
Terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yatiu: Hak Allah SWT. Hak Allah, yaitu seluruh bentuk yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, mengagungkan-Nya, seperti melalui berbagai macam ibadah, jihad, dan amar ma’ruf nahi munkar. 2.Hak Gabungan antara hak Allah dan hak Manusia. Mengenai hak gabungan ini, adakalanya hak Allah yang lebih dominan (berperan) Sebagai contoh dari hak Allah yang lebih dominan adalah dalam masalah “Iddah” dan dalam hal hukuman atas menuduh zina tanpa bukti yang cukup. dan adakalanya hak manusia yang lebih dominan sprt: dlm pidana Qisas dlm pembunuhan/penganiayaan
5
3. Hak Manusia Dibagi Menjadi Hak Umum &hak khusus
Memelihara sarana kesehatan, menjaga ketentraman, melenyapkan tindakan kekerasan (pidana) dan tindakan-tindakan lain yang dapat merusak tatanan masyarakat pada umumnya. menjamin hak milik seseorang, hak istri mendapat nafkah dari suaminya, hak ibu memelihara anaknya dan hak bapakmenjadi wali dari anak-anaknya hak berusaha (berikhtiar) dan lain-lain yang sifatnya untuk kepentingan pribadi Mengenai hak manusia ini, seseorang boleh menggugurkan haknya, memaafkannya dan mengubahnya dan boleh pula mewariskannya kepada ahli waris.
6
2) Dari segi Obyek : Menurut Ulama fikih, dari segi obyeknya, hak terbagi atas: Hak Maali (hak yang berhubungan dengan harta). Seperti: hak penjual terhadap harga barang yang dijualnya &hak pembeli terhadap barang yg dibelinya Hak Ghairu Maali (hak yang tidak terkait dgn benda). Seperti:hak Qisas, seluruh hak asasi manusia, hak wanita dlm talak krn suaminya tdk memberi nafkah, Hak asy-Sakhsyi adalah hak yang ditetapkan syara bagi pribadi berupa kewajinban terhadap orang lain, seperti penjual untuk menerima harga barang yang dijualnya, dan hak pembeli terhadap harga barang yang dibelinya. Hak-al-Aini adlh hak seseorang yg ditetapkan syarak thdp suatu zat ,sehingga ia memiliki kekuasaan penuh untuk menggunakan dan mengembangkan haknya (pemanfaatan Sesuatu:seperti jalan, saluran air)
7
beberapa keistimewaan & Perbandingan antara haqq al-‘aini dan haqq asy-syahsyi:
Haaq al-aini Haaq asy-sakhsyi bersifat permanen dan mengikuti pemiliknya Tidak bersifat permanen Hak bagi semua usia Hak yang berkaitan dg Tanggung jawab seseorang yang telah dewasa Materi (Benda) dapat berpindah tangan Materi(Benda )tidak dapat berpindah tangan Hak menjadi gugur apabila materinya hancur Tidak dapat digugurkan,karena hak itu berasal dari dalam diri
8
Beberapa macam haqq al-‘aini (hak yg berkaitan dg hartabenda)
1) Haqq al-Milkiyah (Hak Milik) Yaitu suatu hak yg diberikan kepada pihak yang memilikinya: kekuasaan atau kewenangan atas sesuatu ,sehingga ia mempunyai kewenangan mutlak u/ menggunakan & mengambil manfaat 2) Haqq al-Intifa’ Yaitu hak u/ memanfaatkan harta benda orang lain melalui sebab-sebab yg dibenarkan oleh syara’. Wahbah al-Zuhaily mencatat lima sebab yg menimbulkan hak intifa’: (1) melalui I’arah, (2) ijarah, (3) wakaf, (4) wasiat bil manfaat dan (5) melalui ibahah. 3) Haqq al-Irtifaq Haqq al-Irtifaq adl hak yang berlaku atas suatu benda tidak bergerak u/ kepentingan milik pihak lain.
9
Jenis-jenis hak Irtifaq yang populer
Adapun dalam kitab-kitab fikih, antara lain: Haqq al-Syurbi, yaitu hak untuk memanfaatkan air untuk kepentingan pengairan tanaman, hewan atau untuk kepentingan minum manusia. Haqq al-Majra, yaitu hak pemilik tanah yang jauh untuk menggunakan tanah tetangganya yang lebih dekat untuk mengalirkan air dari sumbernya. Haqq al-Masil, yaitu hak memanfaatkan tanah orang lain untuk menyalurkan limbah keluarga ke tempat saluran pembuangan. Haqq al-Murur, yaitu hak bagi pemilik tanah yang lebih jauh untuk melewati tanah orang lain yang lebih dekat seperti numpang lewat di halaman orang lain. Haqq al-jiwar, yaitu hak tetangga yang dindingnya bersebelahan atau bersatu. Dalam kondisi seperti ini masing-masing dapat memanfaatkan dinding tsb sepanjang tidak menimbulkan kerugian pada pihak tetangga. Haqq al-Ta’ali yaitu hak tetangga pada rumah susun di mana atap bagunan yang di bawah menjadi lantai bagi bangunan di atasnya
10
Perbedaan antara hak irtifaq dengan hak intifa’
antara lain sbb: (a).Hak Irtifaq dapat berlaku u/ kepentingan pribadi ataupun milik umum, sedang hak intifa’ berlaku pada pemanfatan benda pada pribadi tertentu(seseorang). (b).Hak Irtifaq selalu terkait dgn benda tidak bergerak, sedang hak Intifa’ bisa berlaku pada benda bergerak & tidak bergerak. (c). Hak Irtifaq berlaku tidak terbatas dan dapat diwariskan, sedang hak intifa’ terbatas waktu.
11
Sebab yang menimbulkan hak Irtifaq:
Al-Syirkah al-‘Ammah, seperti hubungan ketetanggaan dengan fasilitas umum, seperi jalan, sungai dan lain sebagainya Persyaratan tertentu yg disepakati dlm akad mu’awwadhah. Seperti seorang penjual tanah u/persyaratan kpd pembelinya atas hak lewat, hak mengalirkan air, dsb. Kesepakatan antara tetangga untuk mengatur dan menertibkan hak masing-masing
12
e) Hak mujjarrad dan ghairu mujarrad
. 1.Haqq mujarrad adalah hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui perdamaian atau pemaafan. Umpanya: dalam persoalan utang. 2.Haqq ghairu mujarrad adl suatu hak yang apabila digugurkan / dimaafkan meninggalkan bekas trhdp orang yg dimaafkan. Sprti: dlm qishash. Apabila ahli waris terbunuh memaafkan pembunuh , pembunuh yg tadinya halal dibunuh mjd tdk boleh (haram),dibunuh. D.h.i.boleh dilakukan perdamaian dgn ganti rugi (Diyat).
13
3.Dari Segi Kewenangan Pengadilan
A.) Haqq diyaani (keagamaan), yaitu hak-hak yang tidak boleh dicampuri (intervensi) oleh kekuasaan kehakiman. Contoh: dalam persoalan utang yang tidak dapat dibukukan & dibuktikan oleh pemberi utang,dia tetap berutang di hadapan Allah dan dituntut pertanggungjawabannya di akhirat kelak. B.) Haqq qadhaai, adl: seluruh hak di bawah kekuasaan pengadilan (hakim) dan pemilik hak itu mampu membuktikan haknya di depan hakim.
14
menurut ulama fikih sumber hak itu ada 5 (lima):
C.Sumber atau Sebab Hak Ulama Fikih telah sepakat menyatakan,bahwa sumber / sebab hak adl Syara’. Syara yang menetapkan hak-hak secara langsung tanpa sebab seperti perintah melaksanakan berbagai ibadah, larangan melakukan tindak pidana. menurut ulama fikih sumber hak itu ada 5 (lima): 1.Syara’ seperti berbagai ibadah yang diperintahkan. 2.Akad, seperti akad jual beli, hibah &wakaf dlm pemindahan hak milik. 3.Kehendak pribadi, seperti nazar atau janji. 4.perbuatan yang bermanfaat, seperti melunasi utang orang lain 5.perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi orang lain.
15
D.Akibat Hukum Suatu Hak,
Menyebabkan Perlindungan Hak adalah penjabaran dari ajaran dan prinsip keadilan. Demi keadilan diperlukan kekuatan atau kekuasaan untuk melindungi hak. Tanpa jaminan seperti ini, pelanggaran & pelecehan hak orang lain dpt terjadi 2) Penggunaan hak Pada prinsipnya Islam memberikan kebebasan bagi setiap pemilik untuk mempergunakan haknya sesuai dengan kehendaknya (iradah) sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Atau dasar prinsip ini pemilik hak dilarang mempergunakan haknya untuk bermaksiat,
16
E. Pelanggaran dalam penggunaan Hak (Ta’assuf fi Isti’malil Haqq)
Ta’assuf fi Isti’malil Haqq ditegaskan sebagai: perbuatan terlarang dan tercela (haram). Dalil yang menunjukkan larangan tersebut antara lain didasarkan pada dua pertimbangan prinsip, yakni : Pertama, pada prinsipnya kebebasan dalam Islam tidaklah bersifat mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab. Kedua, prinsip tauhid mengajarkan bahwasanya Allah SWt, adalah pemilik hak yang sesungguhnya, sedang hak yang dimiliknya manusia merupakan amanat Allah yang harus dipergunakan sebagaimana yang dikehendaki –Nya.
17
Perbuatan yang tergolong Ta’assuf fi Isti’malil Haqq adalah sbb:
1) Apabila seseorang dalam mempergunakan haknya mengakibatkan pelanggaran terhadap hak orang lain atau menimbulkan kerugian terhadap kepentingan orang lain. 2) Apabila seseorang melakukan perbuatan yang tidak di isyari’atkan dan tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ingin di capai dalam penggunaan hanya tersebut. Apabila seseorang mempergunakan haknya untuk kemaslahatan pribadinya tetap mengakibatkan madharat yang besar terhadap pihak lain atau kemaslahatan yang ditimbulkannya sebanding dengan madharat yang ditimbulkannya Apabila seseorang mempergunakan haknya tidak sesuai tempatnya / bertentangan dgn adat kebiasaan yg berlaku serta menimbulkan madharat thdp pihak lain. Misalnya membunyikan tape-radio keras sekali sehingga mengganggu ketentraman 5) Apabila seseorang mempergunakan hak nya secara ceroboh, sehingga mengakibatkn madharat thdp pihak lain.
18
Beberapa alternatif tindakan terhadap Ta’assuf fi Isti’malil Haqq:
a.Menghilangkan / melenyapkan segala hal yg nyata-nyata telah menimbulkan madharat kpd pihak lain. Misalnya :menghentikan pembangunan pembangunan atau merobohkan bangunan yang menghalangi pihak tetangga mempergunakan hak irtifaq mereka b.Membayar ganti/kompensasi (denda) sepadan dg kerugian /resiko yg diakibatkan oleh perbuatan Ta’assuf fi Isti’malil Haqq c. Membatalkan perbuatan tersebut, seperti membatalkan akad akad nikah tahlim batal yangmenimbulk madharat. d.Menghentikan perbuatan tersebut, seperti menghentikan perbuatan yang mengganggu ketentraman masyarakat. e.Memberikan sanksi hukuman (ta’zir) f.Mengambil tindakan paksa terhadap pelaku untuk melakukan sesuatu agar kerugian atau resiko yang ditimbulkan cepat berakhir
19
2.Kewajiban Pengertian Kewajiban. Menurut bahasa kata Wajib berarti: (sesuatu) harus dilakukan,tdk boleh tdk dilaksanakan. Wajib ini juga merupakan salah satu kaedah dr hukum taklifi yg berarti hukum yg bersifat membebani perbuatan mukallaf.pemahaman kewajiban dlm pengertian akibat hukum dari suatu akad yg biasa diistilahkan sebagai “Iltizam”. Adapun yang menjadi sumber utama iltizam, adalah: a) Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al’-aqidain)untuk melakukan sebuah perikatan, seperti akad jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya. b)Iradah al-munfaridah (kehendak sepihak, seperti ketika seseorang menyampaikan suatu janji atau nadzar.
20
c) Al-fi’lun nafi (perbuatan yang bermanfaat), seperti ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan. Maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya. d) Al-fi’lu al-dharr (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seorang merusak atau melanggar hak atau kepentingan orang lain, maka ia terbebani oleh iltizam atau kewajiban tertentu.
21
Iltizam berlaku pada situasi:
Ilitizam adakalanya berlaku atas harta benda (al-mal),terhadap hutang (al-dain), dan terhadap perbuatan (al-fi’il). Iltizamterhadap harta benda harus dipenuhi dengan meyerahkan harta benda kepada multazam-lahu, seperti keharusan penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan keharusan pembeli menyerahkan uang kepada pihak penjual. Ilitizam atas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui suatu perbuatan yang menjadi mahallul iltizam,seperti kewajiban seorang buruh (musta’jir) dalam akad ijarah harus dipenuhi dengan melakukan pekerjaan tertentu. Ilitizam terhadap hutang pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu hukum Islam memberikan beberapa alternatif pemenuhan Ilitizam: a)Hawalah, yakni pengalihan Ilitizam (dalam hal ini adalah “keharusan membayar utang”) kepada orang lain (pihak ketiga).. b)Kafalah (”mengumpulkan, menjamin, dan menanggung”), yaitu jaminan yang diberikan oleh pihak pengguna (al-kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua, yakni pihak yang ditanggung (al-makful).yang terjadi adalah pengalihan iltizam c)Taqashi, suatu keadaan di mana orang berpiutang terhalang menagih pitangnya karena iasendiri berhutang kepada orang yang berpiutang kepada dirinya. Dalam kondisi seperti masing-masing hanya terhalang untuk menuntut hak tagihan, namun mereka tetap terbebani dengan Ilitizam masing-masing.
22
3.Khiyar Dalam bahasa Arab berarti pilihan. Pembahasan al-khiyar dikemukakan para ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang perdata khususnya transaksi ekonomi ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi tsb. Secara terminologis para ulama fiqh mendefinisikan al-khiyar sbg: Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan/membatalkan transaksi yg disepakati sesuai dg kondisi masing-masing pihak yg melakukan transaksi.
23
Macam-macam Khiyar Terdapat 6 (enam) Macam khiyar: 1) Khiyar al-Majlis
yaitu hak pilih kedua belah pihak yang berakad u/ membatalkan akad,seperti jual beli &sewa menyewa, selama keduanya masih berada dlm majelis akad(di ruangan toko)& blm berpisah badan. 2) Khiyar at-Ta’yin yaitu hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Sipembeli boleh membawa seorang ahli /pakar. 3) Khiyar asy-Syarath yaitu hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain u/ meneruskan atau membatalkan jual beli, selama dlm tenggang waktu yg ditentukan. Khiyar syarat berakhir dengan salah satu dari sebab berikut ini: terjadi penegasan pembatalan akad atau penetapannya berakhir batas waktu khiyar terjadi kerusakan pada obyek akad Terjadi penambahan atau pengembangan dalam penguasaan pihak pembeli baik dari segi jumlah seperti beranak atau bertelur atau mengembang Wafatnya shahibul khiyar
24
4) Khiyar al’Aib yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung. Adapun syarat-syarat berlakukanya khiyar al-aib, menurut para pakar fiqih: Cacat itu diketahui sebelum atau setelah akad tetapi belum serah terima barang dan harga; atau cacat itu merupakan cacat lama. Pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu ada cacat ketika akad berlangsung. Ketika akad berlangsung, pemilik barang (penjual) tidak mensyaratkan bahwa apabila ada cacat tidak boleh dikembalikan. Cacat itu tidak hilang sampai dilakukan pembatalan akad.
25
5) Khiyar ar-Ru’yah Syarat berlakunya Khiyar ar-Ru’yah, yaitu:
Yaitu hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan thdp suatu obyek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung. Syarat berlakunya Khiyar ar-Ru’yah, yaitu: Obyek yang dibeli tidak dilihat pembeli ketika akad berlangsung Obyek akad itu berupa materi, seperti tanah, rumah, dan kendaraan. Akad itu sendiri mempunyai alternatif untuk dibatalkan, seperti jual beli dan sewa menyewa, pembatalan harus memenuhi syarat-syarat berikut: hak khiyar masih berlaku bagi pembeli pembatalan itu tidak berakibat merugikan penjual, seperti pembatalan hanya dilakukn pd sebagaian obyek yg dijualbelikan,, pembatalan itu diketahui pihak penjual. 6) Khiyar Naqad (pembayaran) Jika dua pihak melakukan jual beli dengan ketentuan jika pihak pembeli tidak melunasi pembayaran, atau jika pihak penjual tidak menyerahkan barang dalam batas waktu tertentu, maka pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.