Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Segi Hukum Kartu Kredit

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Segi Hukum Kartu Kredit"— Transcript presentasi:

1 Segi Hukum Kartu Kredit
Pendekatan pemanfaatan kartu kredit tidak hanya dilakukan dari segi kebutuhan ekonomi, melainkan harus didukung pula oleh pendekatan hukum (legal approach), sehingga diakui dan berlaku dalam hubungan hukum bisnis. Kartu kredit merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi dibidang usaha pembiayaan yang bersumber dari berbagai ketentuan hukum, baik perjanjian maupun perundang-undangan. Perjanjian adalah sumber utama hukum kartu kredit dari segi perdata, sedangkan perundang-undangan adalah sumber utama hukum kartu kredit dari segi publik.

2 a. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak terutama konsumen sbg pembeli. Dgn demikian, kehendak para pihak pula menjadi sumber hukumnya. Kehendak para pihak tersebut dituangkan dlm bentuk tertulis berupa rumusan perjanjian yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan penerbitan dan penggunaan kartu kredit. Dalam perundang-undangan juga diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak dan hanya akan berlaku sepanjang para pihak tidak menentukan lain secara khusus dalam kontrak yang dibuat. Dengan demikian, ada dua (2) sumber hukum perdata yang mendasari kartu kredit, yaitu asas kebebasan berkontrak dan perundang-undangan bidang hukum perdata.

3 1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan hukum perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi (dua) jenis, yaitu asas kebebasan berjanji dalam arti yang luas (secara lisan dan tertulis). Hubungan hukum kartu kredit selalu dibuat tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty). Dalam hubungan hukum kartu kredit selalu terdapat 2 (dua) perjanjian, yaitu perjanjian penerbitan kartu kredit dan perjanjian penggunaan kartu kredit. Kedua perjanjian tersebut dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian penerbitan kartu kredit adalah persetujuan bilateral antara Bank/Perusahaan Pembiayaan sbg Penerbit dan Pemegang Kartu sbg pihak peminjam uang. Sebelum terjadi persetujuan, calon pemegang kartu mempelajari lebih dahulu syarat-syarat yang berlaku thd kartu kredit.

4 2. Undang-undang Bidang Hukum Perdata
Perjanjian kartu kredit adalah salah satu bentuk perjanjian khusus yang tunduk pada ketentuan Buku III KUHPdt. Sumber hukum utama kartu kredit adalah perjanjian pinjam pakai habis dan perjanjian jual beli bersyarat yang diatur dalam Buku III KUHPdt. Kedua sumber hukum utama tersebut akan dibahas dalam konteksnya dengan kartu kredit. a. Perjanjian Pinjam Pakai Habis Perjanjian penerbitan kartu kredit antara penerbit dan pemegang kartu dapat digolongkan kedalam “perjanjian pinjam pakai habis” yang diatur dalam Pasal KUHPdt. “ Pinjam pakai habis adalah perjanjian, dengan mana pemberi pinjaman menyerahkan sejumlah barang pakai habis kepada peminjam dengan syarat bahwa peminjam akan mengembalikan barang tersebut kepada pemberi pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama”.

5 b. Perjanjian Jual Beli Bersyarat
Perjanjian penggunaan kartu kredit adalah perjanjian 3 (tiga) pihak antara pemegang kartu sebagai pembeli, perusahaan dagang sebagai penjual dan penerbit sebagai pembayar. Perjanjian ini merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian penerbitan kartu kredit sebagai perjanjian pokok. Perjanjian ini digolonkan kedalam perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal KUHPdt tetapi pelaksanaan pembayaran digantungkan pada syarat yang disepakati dalam perjanjian pokok, yaitu perjanjian penerbitan kartu kredit. Dalam Pasal 1513 KUHPdt ditentukan, pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat yang ditetapkan menurut perjanjian.

6 c. Segi Perdata diluar KUHPdt
Selain dari ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUHPdt yang relevan dengan kartu kredit, ada juga ketentuan-ketentuan dalam berbagai undang-undang diluar KUHPdt yang mengatur aspek perdata perjanjian penerbitan dan penggunaan kartu kredit. Undang-undang yang dimaksud adalah : 1. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila perusahaan kartu kredit berbentuk perusahaan perseroan (persero). 2. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya. Berlakunya undang- undang ini apabila perusahaan kartu kredit berbentuk perseroan terbatas (PT). 3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berlakunya undang-undang ini apabila perusahaan kartu kredit melanggar kewajiban dan larangan yang secara perdata merugikan konsumen.

7 b. Segi Hukum Publik Sebagai usaha yang bergerak dibidang jasa pembaiayaan, kartu kredit juga banyak menyangkut kepentingan publik (negara/pemerintah) terutama yang bersifat administratif. Oleh karena itu, kepentingan publik banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan administrasi negara. 1. Undang-undang Bidang Hukum Publik a. UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini karena perusahaan kartu kredit melakukan pendaftaran, pendaftaran ulang, dan pendaftaran likuidasi perusahaan. b. UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Berlakunya undang-undang ini karena perusahaan kartu kredit wajib melaksanakan pembukuan dan pemeliharaan dokumen perusahaan.

8 c. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-undang
c. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berlakunya undang-undang ini apabila perusahaan kartu kredit adalah bank atau berurusan dengan bank. 2. Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan mengatur bidang usaha, pendirian dan perijinan, modal usaha, kepemilikan saham, pembatasan kegiatan usaha pengawasan dan pembinaan, sanksi karena pelanggaran Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Keputusan Presiden ini mengatur tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam keputusan presiden tersebut, kartu kredit merupakan salah satu jenis usaha dari lembaga pembiayaan yang berbentuk perusahaan kartu kredit. BH perusahaan kartu kredit adalah PT atau Koperasi.

9 b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251 Tahun 1988 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251 Tahun 1988 mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan pembiayaan. Kemudian keputusan tersebut diubah dan disempurnakan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.


Download ppt "Segi Hukum Kartu Kredit"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google