Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El"— Transcript presentasi:

1 Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
Sukoharjo, Oktober 2014

2 Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang Undang
Dasar Hukum Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang Undang UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3) UU No. 52 TH 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA UU No. 23 TH TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PP No. 37 TH 2007 Tentang Pelaksanaan UU No.23 Thn Tentang Administrasi Kependudukan PERMENDAGRI No.19/2010 Ttg Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil PERPRES No. 67 TH 2011 Ttg perubahan Kedua Atas Perpres 26/2009 tentang KTP Berbasis NIK secara Nasional PERPRES No. 25 TH 2008 Tentang Persyaratan & Tata Cara Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil PERMENDAGRI No.6/2011 Ttg Standar & Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak & Blangko KTP Berbasis NIK secara Nasional SE. MENDAGRI Terkait Pemanfaatan Data Kependudukan, yi : SE No. 470/735/SJ, 13 Feb 2013, Ttg Penyajian dan Pemanfaatan Data Kepddkan SE No. 470/1964/MD, 28 Feb 2013, Tttg Petunjuk Teknis Penyediaan Data Kepddkan Kab/Kota PERMENDAGRI No.9/2011 Tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional PERPRES No. 26 TH 2009 Ttg Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional

3 Makna Administrasi Kependudukan
Dokumen Kependudukan Rangkaian Kegiatan PENATAAN dan PENERTIBAN dalam PENERBITAN DOKUMEN dan DATA KEPENDUDUKAN melalui Dafduk, Capil, Pengelolaan Informasi Adminduk serta PENDAYAGUNAAN hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain (Pasal 1 UU 23/2006) Dafduk Capil Infoduk Data dan/atau Informasi Kependudukan

4 DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK, KTP, AKTA CAPIL, DLL) DATABASE KEPENDUDUKAN
Tujuan Administrasi Kependudukan TERTIB 3 1 2 DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK, KTP, AKTA CAPIL, DLL) DATABASE KEPENDUDUKAN PENERBITAN NIK Terbangunnya Database Kepen-dudukan yang Akurat ditingkat Kab/Kota, Prov & Pusat Prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku NIK Diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK Database Kependudukan Kab/ Kota tersambung (online) dengan Prov & Pusat menggunakan SIAK Tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu Tidak ada NIK ganda Database Kependudukan Kemen- dagri & Daerah Tersambung dengan Instansi Pengguna Pemberian NIK Kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011

5 Pengelolaan Informasi Adminduk (Pasal 1 UU 23/2006)
Pendayagunaan TI NIK : TAP MPR VI/MPR/2012 : Menciptakan Sistem Pengenal Tunggal atau Nomor Induk Tunggal dan Terpadu bagi seluruh Penduduk. UU No.23 TAHUN 2006 Memerintahkan kpd Pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk menjadikan NIK sebagai dasar dalam penerbitan dokumen (Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya) paling lambat tahun 2011. Data dan/atau Informasi Kependudukan Pengelolaan Informasi Adminduk (Pasal 1 UU 23/2006) Dokumen Kependudukan

6 SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Sistem Informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan

7 TUJUAN SIAK Meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses; Mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan.

8 UNSUR SIAK DATABASE PERANGKAT TEK INFORM & KOMUNIKASI SDM
PEMEGANG HAK AKSES LOKASI DATABASE PENGELOLAAN DATABASE PEMELIHARAAN DATABASE PENGAMANAN DATABASE PENGAWASAN DATABASE DATA CADANGAN/BACKUP DATA, DRC

9 SIAK berfungsi untuk fasilitasi :
pelayanan dafduk & capil pembangunan database kependudukan penerbitan NIK & dokumen kependudukan sbg identitas penduduk. database kependudukan bermanfaat untuk perumusan kebijakan bidang pemerintahan & pembangunan.

10 Database dan aplikasi SIAK, terdistribusi di setiap Kab/Kota
Konsistensi NIK dan Akurasi Database (SIAK) Database dan aplikasi SIAK, terdistribusi di setiap Kab/Kota Peristiwa kependudukan dan peristiwa penting terhadap pendudukan sangat dinamis

11 Roadmap Pengelolaan Informasi
2011 – 2012 : SIAK dan SIAK Konsolidasi Penerbitan NIK (Kelanjutan) Penerapan KTP Berbasis NIK secara nasional Sebelum 2006 : SIMDUK dlsb Blm terstandar dst : SIAK dan SIAK Konsolidasi Penerapan KTP Berbasis NIK secara nasional berkelanjutan : SIAK Std SIAK Konsolidasi Pemutakhiran Data Penerbitan NIK secara nasional

12 Pemahaman NIK KETUNGGALAN NIK =16 Digit Sifat dan Tabiat NIK
Informasi Yang Terkandung Dalam NIK a NIK =16 Digit Wilayah = 6 Digit Prov:2, Kab:2, Kec:2 Kelahiran= 6 Digit Tgl, bln, thn 2 Digit No. urut = 4 Digit KETUNGGALAN Khusus penduduk berjenis kelamin perempuan, maka digit tgl lahir ditambah angka 40 c Sifat dan Tabiat NIK b Bersifat unik atau khas, tunggal & melekat pd seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia Berlaku seumur hidup & selamanya, diberikan Instansi Pelaksana setelah mencatat biodata Diterbitkan pada seseorang setelah direkam oleh SIAK Menjamin autentitas NIK, verifikasi dua atau tiga faktor FAKTOR SATU, menyatakan “Sesuatu yang Diketahui” misal : nama ibu, nama anggota keluarga, tgl lahir. FAKTOR KEDUA, menyatakan “Sesuatu yang Anda Miliki”, misal KK FAKTOR KETIGA, menyatakan “Sesuatu yang melekat pada diri/fisik”, misal : sidik jari (penentu ketunggalan data) Penerbitan & Keberlanjutannya Penerbitan pertama kali dilakukan secara massal Penerbitan NIK secara reguler sejak lahir di domisili org tua Penerbitan NIK kpd pddk yg bukan pd saat lahir diberikan di tmpt domisili yg bersangkutan

13 Lanjutan… Pemahaman NIK

14 Lanjutan…. Pemahaman NIK

15 Sifat sebagai INDUK dari semua Nomor
Lanjutan… Pemahaman NIK NIK Sebagai Basis Referensi Identitas a NIK wajib dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan & dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah & dokumen identitas lain (Pasal 13 ayat (3)), Pada Ins.Pemerintah yg memberikan pelayanan kpd masy. Maka dlm menerbitkan dokumen maka wajib mencantumkan NIK dlm dokumen dimaksud Sifat sebagai INDUK dari semua Nomor Tata Cara Penggunaan NIK Instansi Pengguna utk mengakses NIK mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri memberi hak akses kpd Dep/Lembaga pemerintah Non Dep atau Badan Hukum Publik & Badan Hukum Privat sesuai keperluannya b

16 SIAK sebagai suatu Sistem
Landasan Bisnis (antara lain) Data Integrasi Pasal 13 Mewajibkan kepada setiap penduduk untuk memiliki Nomor Induk Kependudrukan (NIK). NIK hanya bisa diterbitkan oleh Instansi Pelaksana SIAK NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan penerbitan identitas lainnya. Pasal 82 Memerintahkan kepada MENDAGRI utk melakukan pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui pembangunan SIAK. Pasal 83 Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk memanfaatkan Database Kependudukan yang dihasilkan oleh SIAK untuk perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

17 Fitur SIAK (Dafduk) DAFDUK WNI ORANG ASING PENDUDUK RENTAN KK BIODATA
KOMUNITAS TERPENCIL KK KK BIODATA BIODATA PENDUDUK TERLANTAR KK BARU (PISAH KK) KK BARU (PISAH KK) KORBAN BENCANA ALAM NUMPANG KK PINDAH DATANG TAMBAH GELAR PINDAH DATANG DLM NEGERI PINDAH DATANG LUAR NEGERI

18 Fitur SIAK (Capil) CAPIL PENTING LAINNYA KELAHIRAN PERKAWINAN
PERCERAIAN KEMATIAN PPPA PENTING LAINNYA WNI SESUAI DOMISILI SESUAI DOMISILI PENGESAHAN ANAK PERUBAHAN AKTA KAWIN DOMISILI CERAI DOMISILI DILUAR DOMISILI PENGAKUAN ANAK PEMBATALAN AKTA WNI DILUAR DOMISILI DILUAR DOMISILI DILUAR DOMISILI MATI DILUAR NEGERI PENGANGKATAN ANAK PERUBAHAN NAMA WNI LAHIR DILUAR NEGERI DILUAR NEGERI DILUAR NEGERI LAHIR MATI PENGANGKATAN ANAK ORANG ASING ORANG ASING PEMBATALAN KAWIN PEMBATALAN CERAI PERUBAHAN JENIS KELAMIN LAHIR MATI ORANG ASING BAKAK

19 DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN
IMPLEMENTASI UU NOMOR 24 TAHUN DAN PEMANFAATAN DATABASE KEPENDUDUKAN DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI JAWA TENGAH 19 Sukoharjo, 21 Oktober 2014

20 I. DASAR HUKUM UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3)
Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang Undang UNDANG-UNDANG No. 23 TH 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNDANG-UNDANG No. 24 TH 2013 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006 PP No. 37 TH 2007 Ttg Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 Sebgm Tlh Diubah Dgn PP No 102 Th 2012 PERPRES No. 26 TH 2009 Ttg Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional Sebgm Telah Diubah Terakhir Dengan Perpres No 126 Th 2012 PERPRES No. 112 Th Tentang Perubahan ke IV Perpres No. 26 Tahun 2009

21 II. KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan secara nasional merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Pasal 5) Penyajian Data Kependudukan skala Provinsi yg telah dibersihkan oleh Kemendagri merupakan kewenangan Gubernur (Pasal 6) UU NOMOR 23 TAHUN 2006 & UU NO. 24 TAHUN 2013 Penyajian Data Kependudukan skala Kabupaten/Kota yg telah dibersihkan oleh Kemendagri merupakan kewenangan Bupati/Walikota (Pasal 7) Penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 8)

22 III. PERUBAHAN MENDASAR ADMINDUK MELALUI UU NO. 24 TAHUN 2013
KTP-el Berlaku Seumur Hidup Pemberlakuan KTP-el Seumur hidup diatur didalam 2 pasal yaitu : Pasal 64 ayat 7 huruf a dan pasal 101 huruf c. Dari 2 pasal tersebut, maka KTP-el yang diterbitkan setelah UU Nomor 24 Tahun 2013 diundangkan (dalam KTP-elnya sudah tercantum berlaku seumur hidup) maupun KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU Nomor 24 Tahun 2013 diundangkan (walaupun di dalam KTP-el tersebut masih tertulis berlaku 5 tahun), semuanya berlaku seumur hidup. Dengan kata lain KTP-el tidak memerlukan lagi perpanjangan. Apabila ada aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memproses perpanjangan KTP-el, apalagi mengganti dengan KTP non elektronik, merupakan tindakan melanggar UU dan merugikan masyarakat.

23 KTP-el bagi Penduduk Yg Pindah Alamat
Lanjutan.. III KTP-el bagi Penduduk Yg Pindah Alamat Bagi penduduk yang telah memiliki KTP-el, akan tetapi yang bersangkutan pindah domisili (pindah alamat), maka KTP-el dengan alamat yang lama baru ditarik setelah KTP-el dengan alamat yang baru tersedia.

24 Lanjutan.. III Pelayanan Gratis Semua pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya dari masyarakat.

25 4. Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Lanjutan.. III 4. Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

26 5. Pencetakan KTP elektronik
Lanjutan.. III 5. Pencetakan KTP elektronik Pencetakan KTP-el tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

27 7. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Lanjutan.. III 6. Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 7. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil Yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

28 8. Pengakuan dan Pengesahan Anak
Lanjutan.. III 8. Pengakuan dan Pengesahan Anak Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.

29 Lanjutan.. III 9. Pencatatan Kematian Pelaporan pencatatan kematian tidak lagi dibebankan kepada keluarga ybs tetapi menjadi kewajiban RT setempat. 10. Stelsel Aktif Semula stelsel aktif diwajibkan kpd penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas  Pelayanan Keliling

30 Catatan : Menunggu PP (Peraturan Pemerintah)
Lanjutan.. III 11. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural pada Unit Kerja Adminduk Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan Gubernur. Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur. Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Mendagri. Catatan : Menunggu PP (Peraturan Pemerintah)

31 Lanjutan.. III 12. Pendanaan Pendanaan untuk Administrasi kependudukan baik Prov dan Kab/Kota dianggarkan dlm APBN dimulai dari APBN-P 2014, sebelum APBN-P tersedia tetap menggunakan APBD

32 Lanjutan.. III 13. Penambahan Sanksi Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.

33 Lanjutan.. III b. Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.

34 Lanjutan.. III c. Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 M.

35 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
Pemanfaatan KTP-El secara general • Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan swasta dapat memanfaatkan : 1. Dokumen Kependudukan (KTP-El) sebagai *): Identitas resmi bukti domisili penduduk Bukti diri penduduk untuk kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan publik 2. Database Kependudukan, melalui NIK sebagai kunci akses *) Perpres 67/2011 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

36 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
Skematik Pemanfaatan KTP-El secara general Sistem Card Dokumen Informasi Kependudukan Lembaga Reader ( KTP-El) Pengguna NIK sebagai Kunci Akses Database Kependudukan DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

37 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
Ilustrasi Pemanfaatan Database Kependudukan *) menggunakan NIK sebagai kunci akses *) Demo akses data berbasis NIK , Ditjen Dukcapil, Kemendagri DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

38 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
Informasi Teknis KTP-El Contactless chip terlindungi di dalam lapisan kartu KTP-El Contactless chip • Chip dan antena terletak pada lapisan tengah dari kartu KTP-El • Antena untuk memfasilitasi pertukaran data via gelombang radio (RF) DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

39 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
Data apa yang tersimpan di Chip KTP-El ? Data Biodata, pas photo, tanda tangan (Data yang tercetak di kartu eKTP) Data rumusan (minutiae) sidik jari telunjuk kanan dan kiri DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

40 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
Card Reader sebagai salah satu Cara Pemanfaatan KTP-El • Chip KTP-El yang membuat KTP-El DOKUMEN susah dipalsukan dan digandakan KEPENDUDUKAN (KTP-El) • Rekaman elektronik (biodata, pas photo, tanda tangan, sidik jari) tersimpan secara aman di chip KTP-El Didalamnya tersimpan • Verifikasi sidik jari merupakan cara Chip yang Hanya Bisa Dibaca Dgn Card Reader *) memastikan / otentikasi bahwa penduduk benar sebagai pemilik eKTP yang sah • Card reader diperlukan untuk mengakses data di chip eKTP dan Pemanfaatan KTP-El oleh Instansi Pengguna memfasilitasi verifikasi sidik jari untuk Dengan Menyiapkan Card otentikasi kepemilikan KTP-El Reader *) DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

41 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
CONTOH PROTOTIPE FUNGSIONAL CARD READER eKTP • Prototipe fungsional card Reader eKTP adalah dalam rangka mengimplementasikan disain dan standar teknis menjadi suatu prototipe yang fungsional dan dapat sebagai demo bagi calon pengguna • Prototipe ini bukan yang akan tersedia di pasar • Industri dan pabrikan yang akan membuat card reader secara masal dengan disain bentuk mereka sendiri • Reseller / vendor card reader KTP-El yang akan menyediakan card reader KTP-El DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

42 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
Fungsi Card Reader KTP-El (1) 1. Memastikan bahwa kartu KTP-El penduduk adalah kartu KTP-El yang asli dan resmi diterbitkan oleh Kemendagri (kartu KTP-El asli) 2. Memastikan bahwa data penduduk dari chip KTP-El adalah data sah dan resmi sesuai yang diterbitkan oleh Kemendagri (bukan data palsu / data tidak diubah secara ilegal) 3. Membantu memastikan bahwa data yang tercetak di permukaan kartu KTP-El adalah data yang asli dan resmi (dapat dibandingkan dengan data dari chip KTP-El) DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

43 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
Fungsi Card Reader KTP-El (2) 4. Memastikan bahwa KTP-El benar milik penduduk yang bersangkutan dengan verifikasi biometrik sidik jari (sidik jari penduduk hasil pemindaian dibandingkan dengan rekaman sidik jari di dalam chip KTP-El) 5. Memastikan bahwa data penduduk dari chip KTP-El dapat diakses dan ditampilkan secara aman untuk kepentingan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

44 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
CARD READER KTP-El • Perangkat pembaca (Card Reader) KTP-El terdiri dari : • perangkat komputasi • perangkat pembaca kartu pintar (smart card reader) • perangkat pemindai sidik jari (fingerprint scanner) • perangkat lunak aplikasi pembaca KTP-El • Untuk pengoperasiannya, perangkat keras dan perangkat lunak tersebut dapat berdiri sendiri secara terpisah yang masing-masing terhubung dengan perangkat komputer (gambar 1) atau terintegrasi menjadi sebuah perangkat pembaca KTP-El yang mandiri tanpa harus terhubung dengan perangkat komputer (gambar 2) • Perangkat card reader terpisah • Perangkat card reader terintegrasi DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

45 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
ILUSTRASI JENIS CARD READER KTP-El Terpisah (gambar 1) Layar Pemindai sidik jari (OPSIONAL) Monitor Koneksi ke Peripheral, misal, kabel printer PC Smart card + reader Aplikasi Pembaca eKTP (OPSIONAL) Koneksi ke SAM Sistem Informasi SAM = Secure Access Module Lembaga pengguna • Komponen card reader (pemindai sidik jari dan smart card reader) disambungkan dengan perangkat komputasi (PC) untuk mengoperasikannya DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

46 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
ILUSTRASI JENIS CARD READER KTP-El Terpisah (gambar 1) (OPSIONAL) Smart Card Reader dan Koneksi ke Secure Access Module (SAM) Peripheral, misal, printer (OPSIONAL) Koneksi ke Personal Computer dan Sistem Informasi Aplikasi Pembaca KTP-El Instansi Pengguna Fingerprint Scanner • Komponen card reader (pemindai sidik jari dan smart card reader) disambungkan dengan perangkat komputasi (PC) untuk mengoperasikannya DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

47 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
JENIS CARD READER KTP-El Terintegrasi (gambar 2) Pemindai sidik jari (OPSIONAL) Layar Monitor Koneksi ke Peripheral, misal, printer Perangkat komputasi Smart card reader + Aplikasi Pembaca SAM eKTP (OPSIONAL) Koneksi ke PC / Sistem SAM = Secure Access Module Informasi Lembaga pengguna • Komponen card reader terintegrasi dalam suatu perangkat card reader eKTP “Card reader eKTP mandiri” DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

48 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
ILUSTRASI PENGGUNAAN CARD READER KTP-El 3 1 2 Penduduk Penduduk meletakkan Verifikasi sidik jari meletakkan kartu jari telunjuk kanan / sukses, data eKTP eKTP ke card kiri ke pemindai sidik penduduk ditampilkan reader jari di layar Card Reader • Verifikasi sidik jari adalah proses untuk membandingkan kesamaan antara rekaman sidik jari penduduk di chip eKTP dengan sidik jari hasil pemindaian DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

49 DINAKERTRANSDUK PROV JATENG
ILUSTRASI PENGGUNAAN CARD READER KTP-El - apabila penduduk pemilik eKTP yang sah, namun gagal verifikasi-*) 3 1 2 OK Penduduk Penduduk Gagal Verifikasi sidik jari meletakkan kartu meletakkan jari sukses, data eKTP eKTP ke card telunjuk kanan / penduduk ditampilkan reader kiri ke pemindai di layar Card Reader Sidik jari PETUGAS OK PETUGAS verifikasi tersimpan untuk bukti identitas via data foto telah dilakukan wajah yang tersimpan di identifikasi manual oleh chip eKTP PETUGAS *) Ilustrasi hanya untuk menjelaskan fitur di card reader, kebijakan penggunaan akan ditentukan oleh instansi berwenang DINAKERTRANSDUK PROV JATENG

50 Terima Kasih Atas Perhatiannya


Download ppt "Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google